MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Di tengah tekanan fiskal dan sorotan terhadap maraknya tambang ilegal, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bergerak cepat.
Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung Bank NTB Syariah, pada Selasa (24/2/2026), Pemprov NTB menegaskan komitmen mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah strategis membenahi tata kelola tambang.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, HL Moh. Faozal, mewakili Gubernur NTB menyampaikan, bahwa percepatan IPR bukan sekadar agenda administratif, melainkan kebutuhan mendesak. Selain untuk menekan praktik tambang ilegal, legalisasi tambang rakyat dinilai menjadi salah satu jalan keluar dari menurunnya kapasitas fiskal daerah.
Saat ini, NTB menghadapi tekanan serius akibat pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sebesar Rp1,2 triliun. Kondisi tersebut berdampak langsung pada ruang fiskal dan pembiayaan pembangunan.
“Potensi IPR bisa menjadi penyelamat dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kontribusi NTB terhadap negara besar, namun kondisi fiskal kita sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Dari 16 usulan IPR yang masuk, baru satu lokasi yang berhasil diproses sebagai proyek percontohan, yakni di Bukit Selonong, Sumbawa. Namun, implementasinya belum sepenuhnya mulus.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, mengakui bahwa proyek tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kewajiban reklamasi pascatambang hingga persoalan administrasi internal koperasi penambang.
“Selonong ini menjadi dummy project. Tapi di lapangan masih ada persoalan lingkungan dan kesiapan administrasi koperasi yang belum tuntas,” jelasnya.
Salah satu hambatan utama yang mengemuka dalam FGD adalah perbedaan interpretasi regulasi antara tiga sektor: ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Koperasi. Ketidaksinkronan ini kerap memicu kebuntuan dalam proses legalisasi IPR dan berpotensi menimbulkan celah hukum.
Pemprov NTB menilai, ketegasan dan kehati-hatian dalam menafsirkan aturan menjadi krusial agar pemerintah daerah tidak tersandung persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, unsur Kepolisian dan Kejaksaan turut dilibatkan untuk mengawal proses percepatan perizinan agar tetap transparan dan akuntabel. “Kami tidak ingin pemerintah daerah justru menjadi ‘siswa’ aparat penegak hukum karena keliru menerjemahkan regulasi,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Pemprov NTB merumuskan empat langkah strategis percepatan penataan tambang rakyat:
1. Mengidentifikasi persoalan aktual dalam tata kelola pertambangan rakyat.
2. Merumuskan strategi legalitas yang transparan dan akuntabel.
3. Mendorong sinergi lintas sector antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum.
4. Menyusun rekomendasi kebijakan berkelanjutan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat an kelestarian lingkungan.
Langkah ini sekaligus diharapkan dapat mempercepat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD NTB tentang pertambangan rakyat.
Komitmen NTB dalam membenahi sektor ini bahkan mulai menarik perhatian nasional. Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan studi banding untuk mempelajari pendekatan NTB dalam menata IPR.
Desakan dari masyarakat penambang yang terus menguat menunjukkan bahwa kebutuhan akan kepastian hukum tak bisa lagi ditunda. Bagi Pemprov NTB, transformasi tambang ilegal menjadi sektor legal yang tertib dan berkelanjutan adalah kunci.
“Kita tidak bisa menunggu lebih lama. Percepatan regulasi adalah pintu masuk untuk menjadikan tambang rakyat sebagai sektor yang legal, produktif, dan menyejahterakan,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, NTB mencoba membangun narasi baru: tambang bukan sekadar eksploitasi sumber daya, melainkan tentang tata kelola, keberlanjutan, dan masa depan ekonomi daerah yang lebih resilien.(Sid)

















