Percepat IPR, Pemprov NTB Siapkan 4 Langkah Strategis Tata Kelola Tambang Rakyat

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Sekda NTB, HL Moh. Faozal mewakili Gubernur NTB saat FGD di Gedung Bank NTB Syariah, Selasa (24/2/2026).

Plh Sekda NTB, HL Moh. Faozal mewakili Gubernur NTB saat FGD di Gedung Bank NTB Syariah, Selasa (24/2/2026).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Di tengah tekanan fiskal dan sorotan terhadap maraknya tambang ilegal, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bergerak cepat.

Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung Bank NTB Syariah, pada Selasa (24/2/2026), Pemprov NTB menegaskan komitmen mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah strategis membenahi tata kelola tambang.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, HL Moh. Faozal, mewakili Gubernur NTB menyampaikan, bahwa percepatan IPR bukan sekadar agenda administratif, melainkan kebutuhan mendesak. Selain untuk menekan praktik tambang ilegal, legalisasi tambang rakyat dinilai menjadi salah satu jalan keluar dari menurunnya kapasitas fiskal daerah.

Saat ini, NTB menghadapi tekanan serius akibat pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sebesar Rp1,2 triliun. Kondisi tersebut berdampak langsung pada ruang fiskal dan pembiayaan pembangunan.

“Potensi IPR bisa menjadi penyelamat dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kontribusi NTB terhadap negara besar, namun kondisi fiskal kita sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Dari 16 usulan IPR yang masuk, baru satu lokasi yang berhasil diproses sebagai proyek percontohan, yakni di Bukit Selonong, Sumbawa. Namun, implementasinya belum sepenuhnya mulus.

Baca Juga :  Pj Bupati Lotim Teken MoU dengan Oxfam Great Britain

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, mengakui bahwa proyek tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kewajiban reklamasi pascatambang hingga persoalan administrasi internal koperasi penambang.

“Selonong ini menjadi dummy project. Tapi di lapangan masih ada persoalan lingkungan dan kesiapan administrasi koperasi yang belum tuntas,” jelasnya.

Salah satu hambatan utama yang mengemuka dalam FGD adalah perbedaan interpretasi regulasi antara tiga sektor: ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Koperasi. Ketidaksinkronan ini kerap memicu kebuntuan dalam proses legalisasi IPR dan berpotensi menimbulkan celah hukum.

Pemprov NTB menilai, ketegasan dan kehati-hatian dalam menafsirkan aturan menjadi krusial agar pemerintah daerah tidak tersandung persoalan hukum di kemudian hari.

Karena itu, unsur Kepolisian dan Kejaksaan turut dilibatkan untuk mengawal proses percepatan perizinan agar tetap transparan dan akuntabel. “Kami tidak ingin pemerintah daerah justru menjadi ‘siswa’ aparat penegak hukum karena keliru menerjemahkan regulasi,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Pemprov NTB merumuskan empat langkah strategis percepatan penataan tambang rakyat:
1. Mengidentifikasi persoalan aktual dalam tata kelola pertambangan rakyat.
2. Merumuskan strategi legalitas yang transparan dan akuntabel.
3. Mendorong sinergi lintas sector antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum.
4. Menyusun rekomendasi kebijakan berkelanjutan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat an kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  GPM Digelar Untuk Pastikan Kebutuhan Bahan Pokok Masyarakat Tercukupi

Langkah ini sekaligus diharapkan dapat mempercepat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD NTB tentang pertambangan rakyat.

Komitmen NTB dalam membenahi sektor ini bahkan mulai menarik perhatian nasional. Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan studi banding untuk mempelajari pendekatan NTB dalam menata IPR.

Desakan dari masyarakat penambang yang terus menguat menunjukkan bahwa kebutuhan akan kepastian hukum tak bisa lagi ditunda. Bagi Pemprov NTB, transformasi tambang ilegal menjadi sektor legal yang tertib dan berkelanjutan adalah kunci.

“Kita tidak bisa menunggu lebih lama. Percepatan regulasi adalah pintu masuk untuk menjadikan tambang rakyat sebagai sektor yang legal, produktif, dan menyejahterakan,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, NTB mencoba membangun narasi baru: tambang bukan sekadar eksploitasi sumber daya, melainkan tentang tata kelola, keberlanjutan, dan masa depan ekonomi daerah yang lebih resilien.(Sid)

Berita Terkait

Separuh Desa di Lombok Timur Belum Bangun Koperasi Merah Putih, Dandim 1615/Lotim Turun Langsung Cari Penyebab
Gubernur Iqbal Titip Dua Tugas Besar kepada Pengurus Dekopinwil NTB, Benahi SDM dan Ubah Citra Koperasi
Gubernur Iqbal Ubah Paradigma Pajak di NTB, Warga Taat Kini Dihadiahi Emas
Menteri Trenggono dan Gubernur Iqbal Siapkan KNMP Bintaro Jadi Percontohan Nasional Pasar Ikan Modern Zero Waste
Gubernur Iqbal Tawarkan Potensi Investasi NTB ke Maroko, Bidik Kerja Sama Strategis Bernilai Triliunan
Dewan Komisaris PLN Energi Gas Tinjau Proyek EG Benoa Bali, Tegaskan Komitmen Transparansi Penggunaan Uang Negara
Gubernur Iqbal Resmikan Bale Kita, Rumah Baru Produk Autentik UMKM NTB Menuju Pasar Global
Negeri Jiran dan Magnet Pekerja Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:02 WIB

Separuh Desa di Lombok Timur Belum Bangun Koperasi Merah Putih, Dandim 1615/Lotim Turun Langsung Cari Penyebab

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

Gubernur Iqbal Titip Dua Tugas Besar kepada Pengurus Dekopinwil NTB, Benahi SDM dan Ubah Citra Koperasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:06 WIB

Gubernur Iqbal Ubah Paradigma Pajak di NTB, Warga Taat Kini Dihadiahi Emas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:01 WIB

Menteri Trenggono dan Gubernur Iqbal Siapkan KNMP Bintaro Jadi Percontohan Nasional Pasar Ikan Modern Zero Waste

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:07 WIB

Gubernur Iqbal Tawarkan Potensi Investasi NTB ke Maroko, Bidik Kerja Sama Strategis Bernilai Triliunan

Berita Terbaru