MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tak boleh berhenti ketika mereka berhasil dipulangkan ke tanah air.
Di tengah tingginya jumlah warga NTB yang bekerja di luar negeri dan meningkatnya kasus PMI bermasalah, pemerintah didorong memastikan perlindungan berjalan dari sebelum keberangkatan hingga proses reintegrasi di daerah asal.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI yang diterima Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, di Kantor Gubernur NTB, Kamis (24/9/2026).
Pertemuan itu mempertemukan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam perlindungan pekerja migran, mulai dari kementerian, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), BPJS Ketenagakerjaan, hingga aparat penegak hukum.
Sinergi lintas lembaga tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perlindungan PMI secara menyeluruh. Bukan hanya mencegah keberangkatan secara non-prosedural, tetapi juga menangani PMI bermasalah, memastikan pemulangan berlangsung aman, hingga memberikan pendampingan setelah pekerja migran kembali ke daerah asal.
Besarnya perhatian terhadap perlindungan PMI tidak lepas dari posisi NTB sebagai salah satu daerah pengirim pekerja migran terbesar di Indonesia.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menyebut NTB berada di urutan keempat secara nasional dari sisi jumlah pengiriman PMI.
Namun, jika dihitung berdasarkan rasio terhadap jumlah penduduk, keterlibatan masyarakat NTB dalam bekerja di luar negeri disebut sangat tinggi.
“NTB adalah pengirim PMI nomor empat terbesar di Indonesia. Itu dari segi jumlah, tapi dari segi rasionya terhadap jumlah penduduk, maka kami ini yang paling besar di Indonesia. Jadi tidak ada satu pun dusun di NTB ini yang tidak ada PMI-nya. Pasti ada PMI-nya,” ujar Gubernur Iqbal.
Tingginya jumlah warga NTB yang menjadi PMI membuat persoalan perlindungan pekerja migran tidak hanya berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan.
Dampaknya juga bersinggungan dengan kondisi keluarga, pendidikan anak, jaminan sosial, hingga keberlanjutan ekonomi ketika PMI kembali ke daerah asal.
Karena itu, Pemprov NTB menyiapkan sejumlah intervensi untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya.
Salah satunya dengan membuka akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi PMI melalui Bank NTB Syariah yang bekerja sama dengan Maybank Malaysia. Skema tersebut diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan bagi PMI.
Pemprov NTB juga mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) 2 bagi lulusan SMK.
Langkah lain disiapkan melalui pembangunan Sekolah Rakyat di Lombok Timur. Program tersebut salah satunya diarahkan bagi anak-anak PMI.
“Kami sudah mendapatkan KUR PMI dan sudah mulai menyalurkan KUR PMI sekarang di Bank NTB Syariah. Nanti sekolah rakyat yang akan kami bangun di Lombok Timur itu akan kami jadikan sekolah rakyat khusus untuk anak PMI, untuk menghindari fatherless,” lanjut Gubernur Iqbal.
Di sisi lain, Komisi IX DPR RI menyoroti peningkatan jumlah PMI bermasalah asal NTB.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menyebut pada 2025 tercatat sebanyak 1.327 kasus PMI bermasalah, atau meningkat 23,7 persen.
Angka tersebut menjadi perhatian karena persoalan pekerja migran tidak selesai hanya dengan memulangkan mereka ke Indonesia.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI itu menegaskan, PMI yang kembali dari negara penempatan perlu mendapatkan layanan secara menyeluruh, termasuk layanan kesehatan dan pendampingan hingga kembali ke daerah asal.
“Penanganan PMI bermasalah tidak cukup hanya dengan memulangkan mereka ke Indonesia. Yang juga penting adalah memastikan proses pemulangan berjalan aman, mendapatkan layanan kesehatan dan pendampingan yang dibutuhkan sampai benar-benar kembali ke daerah asal, dan memperoleh kesempatan untuk membangun kembali kehidupan sosial dan ekonomi,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir anggota DPR RI Daerah Pemilihan NTB II/Pulau Lombok, HM. Muazzim Akbar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Keterlibatan berbagai lembaga dalam pembahasan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan PMI membutuhkan pendekatan lintas sektor.
Persoalan pekerja migran tidak hanya berada pada tahap perekrutan dan keberangkatan, tetapi juga mencakup perlindungan selama bekerja serta kondisi mereka setelah kembali ke Indonesia.
Aspek jaminan sosial juga menjadi bagian penting dalam penguatan perlindungan pekerja migran.
BPJS Ketenagakerjaan menyebut seluruh calon PMI maupun PMI yang akan dan telah bekerja di luar negeri wajib terdaftar dalam program jaminan sosial sebagai bagian dari perlindungan selama menjalankan pekerjaan.
Skema tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan PMI memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Dengan kondisi NTB sebagai salah satu daerah dengan jumlah PMI yang tinggi, penguatan jaminan sosial, pencegahan keberangkatan non-prosedural, penanganan kasus, pemulangan, hingga reintegrasi menjadi rangkaian yang saling berkaitan.
Pemprov NTB bersama Komisi IX DPR RI pun mendorong agar perlindungan PMI tidak lagi dilihat sebatas bagaimana pekerja migran berangkat dan kembali ke tanah air.
Perlindungan harus mencakup seluruh siklus migrasi tenaga kerja: mulai dari memastikan keberangkatan dilakukan melalui jalur prosedural, pemenuhan hak selama bekerja, perlindungan ketika menghadapi persoalan di negara penempatan, proses pemulangan yang aman, hingga pendampingan setelah kembali ke daerah asal.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan PMI bermasalah di NTB diharapkan tidak berhenti pada angka pemulangan.
Tahap berikutnya menjadi sama pentingnya, yakni memastikan pekerja migran dan keluarganya mampu kembali membangun kehidupan sosial serta kemandirian ekonomi setelah kembali ke tanah air.(arz)
















