KUTAI KARTANEGARA, LOMBOKTODAY.ID – Sengketa lahan garapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Seorang warga asal Sasak-Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami luka berat hingga harus menjalani operasi setelah diduga diserang saat mempertahankan lahan yang selama ini digarapnya.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan persawahan yang berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Desa Rantau Hempang, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Korban diketahui merupakan pasangan suami istri, A’an Junaidi dan Huriah. Keduanya disebut selama ini menggarap lahan tersebut berdasarkan surat garap yang diterbitkan Pemerintah Desa Rantau Hempang.
Persoalan bermula ketika seorang pria bernama Poni, yang disebut berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengambil alih atau menyerobot lahan yang selama ini digarap pasangan tersebut.
A’an dan Huriah kemudian menegur Poni agar tidak mengambil lahan garapan mereka. Teguran tersebut diduga berkembang menjadi aksi kekerasan.
Poni disebut menyerang pasangan suami istri itu menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, Huriah mengalami luka gores pada bagian punggung. Sementara A’an Junaidi mengalami luka berat pada bagian lengan.
A’an kemudian harus mendapatkan perawatan medis dan menjalani operasi di rumah sakit.
Perkara tersebut selanjutnya ditangani aparat kepolisian. Poni telah diamankan dan ditahan di Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mendapat perhatian khusus karena para pihak yang terlibat disebut berasal dari latar belakang daerah berbeda. Kepolisian pun mengambil langkah antisipatif agar perkara pidana tersebut tidak berkembang menjadi persoalan sosial maupun isu bernuansa SARA.
Polsek Muara Kaman memanggil tokoh masyarakat dari NTT dan tokoh masyarakat Sasak-Lombok untuk mengikuti proses mediasi.
Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa biaya yang timbul akibat operasi dan perawatan kedua korban di rumah sakit menjadi tanggung jawab pihak pelaku atau keluarga pelaku.
Dalam naskah kesepakatan, pembebanan biaya tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 98 KUHP jo Pasal 70 KUHP Baru mengenai restitusi.
Di sisi lain, proses pidana terhadap Poni tetap berjalan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) KUHP Baru tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara jo Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Perkara tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 470 KUHP Baru mengenai pemberatan penggunaan senjata tajam serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan atau penggunaan senjata tajam.
Peristiwa tersebut turut mendapat perhatian Pengurus Wilayah Aliansi Sasak Lombok Indonesia (ASLI) Kalimantan Timur bersama Masyarakat Adat Sasak (MAS).
Ketua ASLI Provinsi Kaltim, M. Hamdan Wirhadi, meminta masyarakat tidak terburu-buru mengaitkan perkara tersebut dengan persoalan antarsuku.
Menurut Hamdan Wirhadi, kasus tersebut harus ditempatkan sebagai perkara pidana yang berkaitan dengan persoalan personal dan sengketa lahan garapan.
“Kasus ini murni pidana penganiayaan personal terkait sengketa garapan, bukan konflik antar suku. Mari serahkan proses hukum kepada Polres Kutai Kartanegara dan Polsek Muara Kaman,” kata Hamdan Wirhadi dalam keterangan resminya, Kamis (24/9/2026).
ASLI Kaltim bersama MAS juga mendesak aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara cepat, profesional, dan transparan.
Desakan itu disampaikan untuk memastikan persoalan yang melibatkan individu dari latar belakang berbeda tidak berkembang menjadi ketegangan sosial yang lebih luas.
“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan premanisme, kekerasan fisik, dan perbuatan sewenang-wenang yang mengancam keselamatan jiwa warga kami serta mencederai kedamaian hidup berdampingan di tanah Kalimantan Timur,” tegas Hamdan Wirhadi.
ASLI Kaltim dan MAS meminta Polda Kalimantan Timur, khususnya Polres Kutai Kartanegara, melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mempercepat penanganan perkara.
Menurut mereka, kepastian hukum penting diberikan kepada korban dan keluarganya sekaligus untuk mencegah keresahan berkembang di tengah masyarakat.
Selain mendorong proses hukum, ASLI Kaltim dan MAS juga menyatakan membuka ruang untuk mempertimbangkan mekanisme sanksi adat.
Mekanisme tersebut dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus bagian dari upaya menjaga tatanan sosial masyarakat, terutama hubungan antarmasyarakat yang hidup berdampingan di wilayah perantauan.
Namun, mekanisme adat tersebut diharapkan tetap berjalan tanpa mengesampingkan proses hukum positif yang sedang berlangsung.
ASLI Kaltim dan MAS juga meminta warga Sasak di Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara, tetap tenang dan menahan diri.
Masyarakat diminta tidak melakukan pengerahan massa, aksi balasan, maupun tindakan main hakim sendiri.
Proses penegakan hukum diminta sepenuhnya dipercayakan kepada aparat kepolisian. Masyarakat tetap dapat mengawal perkembangan perkara, tetapi melalui jalur yang tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Seruan tersebut dinilai penting karena perkara yang bermula dari dugaan tindak pidana dapat memiliki dampak sosial lebih luas apabila identitas kelompok ikut dibawa ke dalam persoalan.
ASLI Kaltim dan MAS menegaskan perbedaan latar belakang para pihak tidak seharusnya menjadi alasan untuk memperluas persoalan menjadi konflik antarsuku.
Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga kehidupan sosial masyarakat Kalimantan Timur yang dihuni berbagai kelompok dengan latar belakang budaya yang beragam.
ASLI Kaltim menegaskan masyarakat Sasak tetap berkomitmen menjaga keharmonisan kehidupan sosial di Kalimantan Timur.
Prinsip tersebut salah satunya tercermin dalam pepatah yang dikenal luas di masyarakat Sasak maupun masyarakat Indonesia, “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.”
Pepatah tersebut menjadi simbol komitmen warga Sasak untuk menghormati aturan, norma, budaya, dan kehidupan sosial masyarakat di daerah tempat mereka tinggal.
Namun, Hamdan Wirhadi menegaskan menjaga keharmonisan tidak berarti mengabaikan dugaan tindak kriminal yang mengancam keselamatan warga.
“Kami tidak akan tinggal diam jika hak hidup, keselamatan, dan kehormatan warga kami diusik oleh tindakan kriminal,” tegasnya.
Kini, proses hukum terhadap Poni masih berjalan. Polisi diharapkan dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, mulai dari persoalan sengketa lahan garapan hingga dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Dengan proses hukum yang berjalan transparan dan terukur, penanganan terhadap korban dapat tetap dilakukan, sementara situasi keamanan serta hubungan antarmasyarakat di Kecamatan Muara Kaman diharapkan tetap terjaga.
Persoalan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas di tengah keberagaman masyarakat Kalimantan Timur.(arz)
















