Perda Perizinan Berusaha NTB Resmi Berlaku, UMKM Kini Lebih Mudah Urus Izin

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Lutfah Rahayu, SH, MH.

Dr. Lutfah Rahayu, SH, MH.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Kabar baik untuk pelaku usaha di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB resmi mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha—sebuah langkah strategis untuk memangkas birokrasi dan mempermudah akses izin, terutama bagi pelaku UMKM.

Kebijakan ini menjadi salah satu prioritas Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam memperkuat ekosistem usaha yang lebih ramah, cepat, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.

Analis Kebijakan Hukum Biro Hukum dan HAM Setda NTB, Dr. Lutfah Rahayu, SH, MH, menjelaskan bahwa Perda ini lahir dari keresahan pelaku usaha yang selama ini menghadapi proses perizinan yang berbelit.

“Fokus utama Perda ini adalah simplifikasi. Kalau dulu urus izin terasa ribet, sekarang dibuat lebih mudah, termasuk lewat sistem online. Kami ingin UMKM bisa tumbuh tanpa hambatan,” jelasnya, di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga :  1.215 Pelajar Adu Inovasi di AHM Best Student 2026, 27 Finalis Terbaik Bersaing di Tingkat Nasional

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengakses aturan lengkap melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Provinsi NTB agar lebih memahami prosedur yang berlaku.

Dengan diberlakukannya Perda ini, Pemprov NTB berharap tercipta iklim usaha yang lebih kondusif, transparan, dan efisien. UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah diharapkan bisa berkembang lebih cepat tanpa terkendala urusan administratif.

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menggodok sejumlah regulasi lain, di antaranya perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rancangan Perda terkait pendelegasian kewenangan di sektor pertambangan mineral dan batubara.

Penyusunan Perda sendiri bukan proses instan. Lutfah menegaskan bahwa setiap regulasi melalui tahapan panjang, mulai dari usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, hingga pembahasan bersama DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Baca Juga :  Pebalap Astra Honda Melesat Raih Prestasi, Persembahkan Kemenangan di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

“Setelah itu masih difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi sebelum mendapatkan nomor registrasi resmi,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2025, Biro Hukum dan HAM Setda NTB telah memfasilitasi 15 Perda. Sementara pada 2026, sudah ada tiga Perda yang difasilitasi, dengan satu di antaranya telah resmi diundangkan.

Meski beberapa regulasi masih dalam tahap pembahasan, Pemprov NTB optimistis seluruh target penyusunan Perda dapat rampung tahun ini.

“Sebagai fasilitator bagi OPD, kami berupaya semua selesai di 2026. Yang terpenting, setiap regulasi yang lahir benar-benar kuat secara hukum dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.(Sid)

Berita Terkait

Usulkan 20 Ribu Bedah Rumah, Lombok Timur Baru Dapat Jatah 2.000 Unit, Bupati Iron Kejar Penataan Lima Kawasan
Bansos dan BPJS PBI JK 2027 di Lombok Timur Bakal Pakai Data Terbaru, Ini Target Pembaruannya
KPK Benchmarking NTB Satu Data untuk Perkuat Tata Kelola Data dan Teknologi Informasi
Sumpah Pemuda ke-98, NTB Beri Penghargaan bagi Generasi Muda Berprestasi
Jangan Asal Tarik Rem! Astra Motor NTB Ungkap Teknik Aman Melintasi Jalan Turunan
Kemarau Panjang, Ditpolairud Polda NTB Salurkan 1,7 Ton Air Bersih ke Pesisir Sekotong
Celah Sempit di Tengah Kemacetan Bisa Picu Kecelakaan, Pengendara Motor Wajib Waspada
Ops Patuh Rinjani 2026 Dimulai, 578 Personel Gabungan Siap Tindak Pelanggaran Lalu Lintas di NTB

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Usulkan 20 Ribu Bedah Rumah, Lombok Timur Baru Dapat Jatah 2.000 Unit, Bupati Iron Kejar Penataan Lima Kawasan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Bansos dan BPJS PBI JK 2027 di Lombok Timur Bakal Pakai Data Terbaru, Ini Target Pembaruannya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:01 WIB

KPK Benchmarking NTB Satu Data untuk Perkuat Tata Kelola Data dan Teknologi Informasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, NTB Beri Penghargaan bagi Generasi Muda Berprestasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Jangan Asal Tarik Rem! Astra Motor NTB Ungkap Teknik Aman Melintasi Jalan Turunan

Berita Terbaru