MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Kabar baik untuk pelaku usaha di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB resmi mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha—sebuah langkah strategis untuk memangkas birokrasi dan mempermudah akses izin, terutama bagi pelaku UMKM.
Kebijakan ini menjadi salah satu prioritas Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam memperkuat ekosistem usaha yang lebih ramah, cepat, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.
Analis Kebijakan Hukum Biro Hukum dan HAM Setda NTB, Dr. Lutfah Rahayu, SH, MH, menjelaskan bahwa Perda ini lahir dari keresahan pelaku usaha yang selama ini menghadapi proses perizinan yang berbelit.
“Fokus utama Perda ini adalah simplifikasi. Kalau dulu urus izin terasa ribet, sekarang dibuat lebih mudah, termasuk lewat sistem online. Kami ingin UMKM bisa tumbuh tanpa hambatan,” jelasnya, di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengakses aturan lengkap melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Provinsi NTB agar lebih memahami prosedur yang berlaku.
Dengan diberlakukannya Perda ini, Pemprov NTB berharap tercipta iklim usaha yang lebih kondusif, transparan, dan efisien. UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah diharapkan bisa berkembang lebih cepat tanpa terkendala urusan administratif.
Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menggodok sejumlah regulasi lain, di antaranya perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rancangan Perda terkait pendelegasian kewenangan di sektor pertambangan mineral dan batubara.
Penyusunan Perda sendiri bukan proses instan. Lutfah menegaskan bahwa setiap regulasi melalui tahapan panjang, mulai dari usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, hingga pembahasan bersama DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Setelah itu masih difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi sebelum mendapatkan nomor registrasi resmi,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, Biro Hukum dan HAM Setda NTB telah memfasilitasi 15 Perda. Sementara pada 2026, sudah ada tiga Perda yang difasilitasi, dengan satu di antaranya telah resmi diundangkan.
Meski beberapa regulasi masih dalam tahap pembahasan, Pemprov NTB optimistis seluruh target penyusunan Perda dapat rampung tahun ini.
“Sebagai fasilitator bagi OPD, kami berupaya semua selesai di 2026. Yang terpenting, setiap regulasi yang lahir benar-benar kuat secara hukum dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.(Sid)

















