40 Tahun Menanti, Hutan Sesaot 3.000 Hektare Segera Ditata, Warga Dapat Kepastian Kelola

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat menemui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kawasan Sesaot, pada Selasa (1/9/2026).

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat menemui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kawasan Sesaot, pada Selasa (1/9/2026).

LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.ID – Penantian panjang masyarakat di kawasan Hutan Sesaot untuk mendapatkan kepastian pengelolaan mulai menemukan titik terang.

Setelah puluhan tahun hidup berdampingan dengan hutan, warga kini mendapat sinyal bahwa tata kelola kawasan akan diarahkan agar kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian hutan bisa berjalan beriringan.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) tengah memproses penataan status sebagian kawasan sekaligus menyiapkan mekanisme pengelolaan yang lebih jelas bagi masyarakat sekitar.

Langkah itu dibahas langsung Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat menemui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kawasan Sesaot, pada Selasa (1/9/2026).

Tak sekadar datang untuk berdialog, Gubernur Iqbal bersama Ketua TP PKK NTB, Sinta Agathia Iqbal memilih melihat langsung kondisi kawasan dan menemui masyarakat di lokasi.

Perjalanan menuju titik pertemuan pun tidak mudah. Gubernur Iqbal bersama rombongan harus berjalan kaki sekitar 15 kilometer dari kawasan Wisata Pemandian Sesaot melalui jalan setapak dengan medan terjal, menanjak dan licin.

Di tengah perjalanan, Gubernur Iqbal dan Sinta Agathia bahkan sempat terpeleset akibat kondisi jalan yang licin. Namun, keduanya tetap melanjutkan perjalanan hingga tiba di lokasi dan bertemu masyarakat serta para petani yang selama ini menggantungkan kehidupan dari kawasan hutan.

Di hadapan para petani, Gubernur Iqbal menjelaskan bahwa Pemprov NTB sedang memproses perubahan status sebagian kawasan.

Bagian bawah kawasan yang sebelumnya berstatus hutan konservasi diarahkan menjadi hutan lindung dengan luasan sekitar 3.000 hektare yang mengitari tiga desa.

Penataan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi terciptanya kepastian pengelolaan bagi masyarakat yang selama ini menggarap lahan melalui Gapoktan.

Baca Juga :  Sidang NCC Bongkar Fakta, Dua Unsur Utama Korupsi dalam UU Tipikor Tidak Terbukti

Namun, kepastian pengelolaan tidak berarti masyarakat bebas membuka atau memperluas garapan ke seluruh kawasan hutan.

Justru sebaliknya. Menurut Gubernur Iqbal, ruang kelola yang diberikan kepada masyarakat harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga kawasan yang memiliki fungsi perlindungan.

“Artinya, dengan proses ini berjalan, hutan yang sudah dikonversi dan diizinkan digarap oleh teman-teman Gapoktan menjadi wilayah pertahanan untuk mempertahankan zona merah agar tidak boleh disentuh sama sekali,” tegas Gubernur Iqbal.

Pesan tersebut menjadi bagian penting dari desain tata kelola Sesaot. Pemerintah ingin masyarakat yang memperoleh manfaat dari kawasan hutan sekaligus menjadi pihak yang berada di garis depan untuk melindunginya.

Karena itu, Gubernur Iqbal meminta pemerintah desa, Gapoktan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) duduk bersama menyusun kesepakatan melalui Awik-Awik.

Aturan adat tersebut nantinya diharapkan menjadi instrumen bersama untuk memperjelas batas kawasan, mengatur tata cara pemanfaatan hutan, sekaligus menetapkan kewajiban masyarakat dalam menjaga kawasan yang tidak boleh disentuh.

Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan Hutan Sesaot tidak hanya bertumpu pada aturan administratif. Kearifan lokal juga didorong menjadi bagian dari sistem perlindungan kawasan.

Bagi masyarakat, langkah itu menjadi kabar penting setelah penantian panjang.

Kepala Desa Sesaot, Muliadi, yang mewakili masyarakat tiga desa lingkar hutan, menyambut positif perhatian langsung Gubernur NTB. Ia menyebut kepastian pengelolaan hutan telah menjadi harapan warga selama puluhan tahun.

“Bagi kami ini luar biasa. Penantian masyarakat selama 40 tahun akhirnya mendapat sinyal positif dan perhatian langsung dari Pak Gubernur. Hutan ini adalah urat nadi kehidupan warga kami di tiga desa,” ujarnya.

Baca Juga :  Kunjungan Silaturrahmi Kesbangpoldagri ke Sekretariat DPD Partai Golkar Lobar

Menurut Muliadi, hutan bukan sekadar kawasan yang berada di sekitar permukiman warga. Bagi masyarakat, keberadaan dan pemanfaatannya berkaitan langsung dengan keberlangsungan ekonomi keluarga.

Hasil pengelolaan kawasan turut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membiayai pendidikan anak-anak.

Karena itu, masyarakat memiliki alasan kuat untuk menjaga keberlanjutan hutan. Semakin terjaga kawasan tersebut, semakin besar pula peluang manfaat ekonominya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Muliadi pun memastikan pemerintah desa bersama Gapoktan dan KPH siap duduk bersama untuk menyusun sekaligus memfinalisasi Awik-Awik.

Kesepakatan itu diharapkan menjadi pijakan bersama agar batas kawasan perlindungan tidak dilanggar, sementara ruang pengelolaan masyarakat dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Bagi Pemprov NTB, Sesaot menjadi contoh bahwa persoalan hutan tidak harus selalu ditempatkan dalam posisi berhadap-hadapan antara kepentingan konservasi dan kesejahteraan masyarakat.

Yang dibangun justru adalah hubungan baru: masyarakat mendapatkan kepastian untuk mengelola, sementara hutan mendapatkan penjaga dari orang-orang yang hidup paling dekat dengan kawasan tersebut.

Dengan penataan sekitar 3.000 hektare kawasan dan penguatan aturan bersama melalui Awik-Awik, pemerintah berharap Sesaot tidak hanya memiliki kepastian tata kelola, tetapi juga memiliki sistem perlindungan yang lebih kuat.

Sebab, pada akhirnya, menjaga hutan bukan hanya soal mempertahankan kawasan hijau. Di Sesaot, hutan juga menyangkut sumber penghidupan, masa depan keluarga, hingga pendidikan generasi berikutnya.

Sesaot pun kini berada di fase baru: bukan memilih antara hutan atau kesejahteraan, melainkan mencari cara agar masyarakat tetap dapat hidup dari hutan tanpa merusaknya—dan hutan tetap lestari karena masyarakat memiliki kepastian sekaligus tanggung jawab untuk menjaganya.(Sid)

Berita Terkait

Usulkan 20 Ribu Bedah Rumah, Lombok Timur Baru Dapat Jatah 2.000 Unit, Bupati Iron Kejar Penataan Lima Kawasan
Bansos dan BPJS PBI JK 2027 di Lombok Timur Bakal Pakai Data Terbaru, Ini Target Pembaruannya
KPK Benchmarking NTB Satu Data untuk Perkuat Tata Kelola Data dan Teknologi Informasi
Sumpah Pemuda ke-98, NTB Beri Penghargaan bagi Generasi Muda Berprestasi
Jangan Asal Tarik Rem! Astra Motor NTB Ungkap Teknik Aman Melintasi Jalan Turunan
Kemarau Panjang, Ditpolairud Polda NTB Salurkan 1,7 Ton Air Bersih ke Pesisir Sekotong
Celah Sempit di Tengah Kemacetan Bisa Picu Kecelakaan, Pengendara Motor Wajib Waspada
Ops Patuh Rinjani 2026 Dimulai, 578 Personel Gabungan Siap Tindak Pelanggaran Lalu Lintas di NTB

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Usulkan 20 Ribu Bedah Rumah, Lombok Timur Baru Dapat Jatah 2.000 Unit, Bupati Iron Kejar Penataan Lima Kawasan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Bansos dan BPJS PBI JK 2027 di Lombok Timur Bakal Pakai Data Terbaru, Ini Target Pembaruannya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:01 WIB

KPK Benchmarking NTB Satu Data untuk Perkuat Tata Kelola Data dan Teknologi Informasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, NTB Beri Penghargaan bagi Generasi Muda Berprestasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Jangan Asal Tarik Rem! Astra Motor NTB Ungkap Teknik Aman Melintasi Jalan Turunan

Berita Terbaru