Babak Baru Fihir vs Isvie, Gugatan Kembali Diajukan

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Fihiruddin bersama kuasa hukumnya, Muhammad Ihwan, SH., MH.

M Fihiruddin bersama kuasa hukumnya, Muhammad Ihwan, SH., MH.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Setelah gugatannya dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard atau ‘’tidak dapaat diterima’’) oleh Pengadilan Tinggi Mataram, M Fihiruddin melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihwan, SH., MH dkk, atau yang akrab disapa Iwan Slenk, kembali mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pimpinan DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan lainnya.

Sebagai informasi, gugatan Fihir sebelumnya diajukan dan ditolak Pengadilan Negeri Mataram melalui Putusan Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr tanggal 15 November 2024.

Fihir kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun melalui Putusan Nomor 182/PDT/2024/PT.MTR tanggal 14 Januari 2025 gugatan tersebut dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard atau ‘’tidak dapaat diterima’’).

Baca Juga :  Sekda Lepas Kafilah Lotim Berlaga di STQH ke-28 Tingkat Provinsi NTB

Gugatan Baru

Pengacara Fihir, Iwan Slenk mengatakan, pasca putusan NO tersebut, kini Fihir kembali mengajukan gugatan baru ke PN Mataram. Gugatan tersebut terdaftar melalui Perkara Nomor 48/Pdt.G/2025/PN.Mtr tanggal 19 Februari 2025.

Sementara ditanya peluang mendapatkan keadilan, Iwan Slenk mengatakan, menjadi hak seseorang mendapatkan ganti rugi karena telah ditahan dan kemudian oleh putusan pengadilan tidak terbukti bersalah.

‘’Atas suatu peristiwa, keadaan/situasi yang telah menimpa seseorang atau sekelompok orang yang kehilangan kebebasannya dan atau ditahan dalam rumah tahanan negara, kemudian oleh putusan hukum dinyatakan tidak bersalah, atau bebas dari perbuatan yang disangka/didakwa, maka UU telah menjamin bahwa atas keadaan, peristiwa tersebut yang bersangkutan wajib mendapatkan ganti kerugian. Dan itu dijamin oleh UU, sehingga klien kami terus berikhtiar mencari keadilan sampai saat ini,’’ kata Iwan Slenk.

Baca Juga :  Sebulan, Polres Lombok Tengah Ungkap 11 Kasus dan 9 Tersangka Kejahatan

Senada, Fihir mengatakan, gugatan baru tersebut sebagai langkah pantang menyerah mencari keadilan, karena hak-haknya telah direnggut pasca dilaporkan Baiq Isvie dkk ke Polda NTB dalam kasus ITE. ‘’Sampai kapan dan di mana pun hak saya dan keadilan bagi diri saya akan selalu dan terus saya tuntut. Untuk hak dan keadilan orang lain serta masyarakat saja saya tidak pernah lelah memperjuangkannya, apalagi hak dan keadilan bagi diri saya sendiri,’’ kata Fihir.(LS)

Berita Terkait

Prostitusi Modus Kakak Jual Adik Ditangkap Polisi
Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya
Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga
Polres Lombok Barat Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba, 33 Orang Diamankan
Pasca Terduga Pelaku Pelecahan Seksual Dinonaktifkan, UIN Mataram Diminta Evaluasi Sistem Pemantauan
Perwakilan Masyarakat Sembalun Datangi PTUN Mataram, Minta Penjelasan Soal Eksekusi Pembatalan SHGU PT SKE
Puluhan Karyawan Menuntut Hak, Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam di Senggigi
Pengungkapan Kasus Burung Ilegal di Pelabuhan Lembar, 81 Ekor Burung Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:06 WIB

Prostitusi Modus Kakak Jual Adik Ditangkap Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 06:06 WIB

Acara Dialog Nasional Tentang Strategi Penerapan MBG Ditiadakan, Ternyata Ini Masalahnya

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:04 WIB

Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:01 WIB

Polres Lombok Barat Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba, 33 Orang Diamankan

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:04 WIB

Pasca Terduga Pelaku Pelecahan Seksual Dinonaktifkan, UIN Mataram Diminta Evaluasi Sistem Pemantauan

Berita Terbaru

Pose bersama di sela-sela pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Selebung, Kecamatan Batukliang.

Ekonomi & Bisnis

Wabup Loteng Monitoring Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Selebung

Jumat, 20 Jun 2025 - 14:07 WIB