Babak Baru Fihir vs Isvie, Gugatan Kembali Diajukan

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Fihiruddin bersama kuasa hukumnya, Muhammad Ihwan, SH., MH.

M Fihiruddin bersama kuasa hukumnya, Muhammad Ihwan, SH., MH.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Setelah gugatannya dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard atau ‘’tidak dapaat diterima’’) oleh Pengadilan Tinggi Mataram, M Fihiruddin melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihwan, SH., MH dkk, atau yang akrab disapa Iwan Slenk, kembali mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pimpinan DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan lainnya.

Sebagai informasi, gugatan Fihir sebelumnya diajukan dan ditolak Pengadilan Negeri Mataram melalui Putusan Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr tanggal 15 November 2024.

Fihir kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun melalui Putusan Nomor 182/PDT/2024/PT.MTR tanggal 14 Januari 2025 gugatan tersebut dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard atau ‘’tidak dapaat diterima’’).

Baca Juga :  CBR Series Dominasi ARRC Mandalika, Arbi dan Adenanta Kuasai Podium Tertinggi

Gugatan Baru

Pengacara Fihir, Iwan Slenk mengatakan, pasca putusan NO tersebut, kini Fihir kembali mengajukan gugatan baru ke PN Mataram. Gugatan tersebut terdaftar melalui Perkara Nomor 48/Pdt.G/2025/PN.Mtr tanggal 19 Februari 2025.

Sementara ditanya peluang mendapatkan keadilan, Iwan Slenk mengatakan, menjadi hak seseorang mendapatkan ganti rugi karena telah ditahan dan kemudian oleh putusan pengadilan tidak terbukti bersalah.

‘’Atas suatu peristiwa, keadaan/situasi yang telah menimpa seseorang atau sekelompok orang yang kehilangan kebebasannya dan atau ditahan dalam rumah tahanan negara, kemudian oleh putusan hukum dinyatakan tidak bersalah, atau bebas dari perbuatan yang disangka/didakwa, maka UU telah menjamin bahwa atas keadaan, peristiwa tersebut yang bersangkutan wajib mendapatkan ganti kerugian. Dan itu dijamin oleh UU, sehingga klien kami terus berikhtiar mencari keadilan sampai saat ini,’’ kata Iwan Slenk.

Baca Juga :  Lepas 5.000 Pelari, Tamsil Linrung Puji Sport Tourism Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Daerah

Senada, Fihir mengatakan, gugatan baru tersebut sebagai langkah pantang menyerah mencari keadilan, karena hak-haknya telah direnggut pasca dilaporkan Baiq Isvie dkk ke Polda NTB dalam kasus ITE. ‘’Sampai kapan dan di mana pun hak saya dan keadilan bagi diri saya akan selalu dan terus saya tuntut. Untuk hak dan keadilan orang lain serta masyarakat saja saya tidak pernah lelah memperjuangkannya, apalagi hak dan keadilan bagi diri saya sendiri,’’ kata Fihir.(LS)

Berita Terkait

Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar
Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal
Amankan 7.083 Batang Rokok Ilegal di KSB, Satpol PP NTB Apresiasi Satgas BKC
Brimob Polda NTB Tangkap Muatan Rokok Ilegal, Muncul Sorotan: Intelmob Kok Urus Rokok?
5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron
Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lobar sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024
Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:05 WIB

Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal

Senin, 1 Desember 2025 - 08:03 WIB

Amankan 7.083 Batang Rokok Ilegal di KSB, Satpol PP NTB Apresiasi Satgas BKC

Sabtu, 29 November 2025 - 07:07 WIB

Brimob Polda NTB Tangkap Muatan Rokok Ilegal, Muncul Sorotan: Intelmob Kok Urus Rokok?

Jumat, 14 November 2025 - 11:09 WIB

5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron

Jumat, 14 November 2025 - 10:06 WIB

Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lobar sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024

Berita Terbaru