LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Kasus pemalsuan ijazah Strata Satu (S1) yang menjadikan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), inisial S dinyatakan rampung oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Loteng dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Loteng), pada Rabu (19/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum mengungkapkan, pelimpahan berkas perkara tahap II kasus tersebut sudah dilaksanakan ke Kejari Loteng. Selain tersangka, beberapa barang bukti (BB) yang menguatkan tindakan tersangka juga diserahkan di Kejari Loteng, guna dilakukan proses lanjutan. ”Berkas perkara tersangka S sudah dinyatakan P-21 dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, pada Rabu (19/3/2025),” kata Kasat Reskrim, IPTU Luk Luk il Maqnum, Jumat (21/3/2025).
Dikatakan Kasat, sebelumnya penyidik sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Loteng bahwa berkas perkara tersangka S telah lengkap secara formil atau P-21 pada Selasa (18/3/2025).
Dikabarkan sebelumnya, tersangka S dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah pada tanggal 7 Desember 2024 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, gelar perkara serta pemeriksaan beberapa orang saksi-saksi, termasuk saksi ahli, terlapor S dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Loteng pada Kamis (30/1/2025) karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan langsung dilakukan penahanan.
”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tegas Kasat Reskrim.(LS)