Satpol PP Lobar dan Bea Cukai Mataram Amankan 88.148 Batang Rokok Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Lobar bersama Bea Cukai Mataram saat menyita rokok ilegal di sebuah kios warga yang diduga menjual rokok ilegal.

Satpol PP Lobar bersama Bea Cukai Mataram saat menyita rokok ilegal di sebuah kios warga yang diduga menjual rokok ilegal.

LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) terus melakukan kegiatan gemput rokok ilegal di wilayah Lobar. Terbaru, Tim Satgas BKC (Barang Kena Cukai) ilegal yang terdiri dari Satpol PP Lobar dan Bea Cukai Mataram melakukan operasi rokok ilegal di tiga kecamatan yaitu di Kecamatan Narmada, Kediri dan Lembar, pada Senin (17/3/2025).

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lobar, Wirya Kurniawan, SH mengatakan, Pemkab Lobar berkomitmen untuk melaksanakan operasi rokok ilegal. Hal ini sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Lobar.

Ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal saat ini sudah cukup mengkhawatirkan. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan operasi gabungan dan operasi pasar. Hal ini karena peredaran rokok ilegal sangat merugikan keuangan negara.

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan. “Kita lakukan operasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Lombok Barat. Tentu ini sangat merugikan keuangan negara sehingga harus diberantas melalui operasi rokok ilegal,” jelasnya.

Baca Juga :  Damkarmat Lombok Tengah Raih Juara Pertama Fire Fighter Challenge se-NTB

Lebih lanjut Wirya Kurniawan mengatakan, operasi rokok ilegal yang dilakukan di tiga kecamatan yaitu Lembar, Kediri dan Narmada ini, berhasil menemukan dan menyita rokok ilegal dari berbagai merk sebanyak 88.148 batang rokok ilegal yang terdiri dari 9.812 batang di Kecamatan Kediri, sebanyak 76.620 batang di Kecamatan Lembar dan sebanyak 1.716 batang di Kecamatan Narmada.

Menurut Wirya Kurniawan, rokok-rokok yang disita ini akan ditahan dan disimpan di Gudang Kantor Bea Cukai Mataram untuk kemudian dimusnahkan. “Kami bergerak berdasarkan data dan informasi serta laporan masyarakat sebagai upaya untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Ini adalah kolaborasi dan sinergi kami dengan berbagai pihak sehingga kita berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 8 ribuan batang,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Lobar, Baiq Yeni S Ekawati dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Lobar. Ia juga meminta kepada semua pedagang atau penjual untuk tidak menjual rokok ilegal. Hal ini karena akan sangat merugikan bagi pedagang rokok ilegal.

Baca Juga :  Puluhan Karyawan Menuntut Hak, Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam di Senggigi

Di mana, rokok yang dijual akan disita berdasarkan aturan yang berlaku. Ia juga mengatakan pihaknya juga terus melakukan pembinaan dan sosialisasi agar para pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal. “Kami minta pedagang tidak menjual rokok ilegal dan masyarakat juga jangan membeli rokok ilegal. Karena peredaran rokok ilegal menyebabkan penerimaan negara dari cukai rokok menjadi berkurang sehingga hal ini perlu ditertibkan,” katanya.

Kegiatan operasi ini berjalan dengan lancar dan damai. Personil yang terbagi dalam tiga tim melaksanakan tugas dengan baik dan lancar. Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.(ham)

Berita Terkait

Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga
Polres Lombok Barat Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba, 33 Orang Diamankan
Pasca Terduga Pelaku Pelecahan Seksual Dinonaktifkan, UIN Mataram Diminta Evaluasi Sistem Pemantauan
Perwakilan Masyarakat Sembalun Datangi PTUN Mataram, Minta Penjelasan Soal Eksekusi Pembatalan SHGU PT SKE
Puluhan Karyawan Menuntut Hak, Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam di Senggigi
Pengungkapan Kasus Burung Ilegal di Pelabuhan Lembar, 81 Ekor Burung Diamankan
Menyamar Jadi Santri Putri, Pencuri Tabung Gas Diborgol Polisi
Polres Lotim Rilis Kasus Penemuan Bayi di Toilet Puskesmas Selong

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:04 WIB

Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:01 WIB

Polres Lombok Barat Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba, 33 Orang Diamankan

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:04 WIB

Pasca Terduga Pelaku Pelecahan Seksual Dinonaktifkan, UIN Mataram Diminta Evaluasi Sistem Pemantauan

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:27 WIB

Perwakilan Masyarakat Sembalun Datangi PTUN Mataram, Minta Penjelasan Soal Eksekusi Pembatalan SHGU PT SKE

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:16 WIB

Puluhan Karyawan Menuntut Hak, Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam di Senggigi

Berita Terbaru

Suasana DPD RI saat menerima LHP LKPP dan IHPS II tahun 2024 dari BPK RI.

Nasional

DPD Terima LHP LKPP dan IHPS II 2024 dari BPK RI

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:01 WIB