LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.ID – Tim Unit Reskrim Polsek Gerung yang dibackup oleh Tim Puma Polres Lombok Barat, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang nekat menyamar sebagai perempuan untuk melancarkan aksinya di sebuah asrama putri sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu dini hari (7/5/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di dapur Ponpes tersebut. Pelapor yang merupakan pengurus Ponpes melaporkan kehilangan dua buah tabung gas elpiji dari dapur asrama putri.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Gerung mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku MP, yang rumahnya tidak jauh dari lingkungan Ponpes. Dengan bergerak cepat, petugas mendatangi kediaman MP dan berhasil mengamankannya saat sedang tidur di kamarnya.
Dari hasil interogasi awal, MP mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan modus operandinya yang cukup mengejutkan. Awalnya, MP memanjat tembok belakang Ponpes melalui rumah warga, kemudian turun menggunakan tali yang diikatkan di atas tembok.
Selanjutnya, ia mengambil sehelai sarung batik berwarna kuning motif bunga dan satu mukena berwarna abu motif bunga dari jemuran di sekitar asrama putri. “Pelaku kemudian menggunakan sarung dan mukena tersebut untuk menyamar layaknya seorang santri perempuan. Dengan penyamaran ini, ia berhasil masuk ke dalam dapur Ponpes melalui trali jendela,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti (BB) yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti tersebut antara lain, sebuah flashdisk merk Robot berisi rekaman video CCTV saat kejadian, sarung batik, mukena, baju kaos, celana pendek, dan sebuah tangga yang terbuat dari canal baja ringan.
Dalam keterangannya, MP mengaku bahwa dua buah tabung gas yang dicurinya telah diberikan kepada seseorang untuk dijual. Dan saat ini, terduga pelaku MP beserta barang bukti (BB) telah diamankan di Rutan Polres Lombok Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. MP terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan masing-masing guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.(ham)