Terungkap Motif Cemburu Memicu Pembunuhan Sadis, Wanita Tewas Dicor Pacar di Dalam Sumur

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H.

LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.IDKasus pembunuhan tragis yang menggegerkan warga di sebuah Perumahan di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Di mana, seorang wanita berinisial NU (27 tahun), warga Beleke, Kecamatan Gerung, ditemukan tewas mengenaskan setelah dibunuh dan jasadnya dicor oleh kekasihnya sendiri, INB alias IH, di dalam sumur rumah pelaku.

Kasus ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian pada Sabtu (23/8/2025), sekitar pukul 00.30 Wita, setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa motif di balik pembunuhan keji ini adalah kecemburuan dan amarah pelaku. “Motif pembunuhan ini bermula dari rasa cemburu yang dirasakan pelaku terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H.

Kejadian tragis ini bermula pada Minggu (10/8/2025), sekitar pukul 08.00 Wita, korban berinisial NU, datang ke rumah tersangka. Dua jam kemudian, sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka memeriksa ponsel korban dan menemukan percakapan WhatsApp (WA) serta Facebook dengan mantan pacar korban. Penemuan ini langsung memicu pertengkaran hebat di antara keduanya.

Baca Juga :  Sukseskan PON NTB-NTT 2028, Mori Hanafi Minta Kementerian PU Bantu Persiapkan Sarana Secara Matang

Meski sempat mereda, cekcok kembali pecah sekitar pukul 12.00 Wita. Pelaku yang sudah dikuasai emosi tidak dapat menahan diri. Ia memukul kepala korban berkali-kali menggunakan kepalan tangannya, baik di sisi kiri maupun kanan.

Setelah itu, tersangka mengambil senapan gas, mengokangnya, dan menembak korban di kepala sebelah kiri. Tembakan itu membuat NU langsung tergeletak dan tidak sadarkan diri.

Dalam kepanikan, tersangka memutuskan untuk menghabisi nyawa korban dan berusaha menghilangkan jejak. Jasad korban dimasukkan ke dalam sumur yang berada di dapur rumah, kemudian ditimbun dengan campuran pasir dan semen hingga tertutup rapat.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), termasuk satu pucuk senapan gas, celana pendek jeans, celana panjang legging, celana dalam, kain sarung, dan selimut tidur milik korban. Sebuah proyektil atau peluru senapan gas juga turut diamankan sebagai barang bukti (BB) kunci.

Baca Juga :  Ketika KPK Geledah Rumahnya di Surabaya Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim, LaNyalla Tanggapi Begini

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, INB alias IH telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pembunuhan berencana dapat diancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati. “Saat ini, kami telah menetapkan INB alias IH sebagai tersangka, dan telah melakukan penahanan. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan,” tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Meskipun pihak kepolisian belum menjadwalkan gelar perkara dan rekonstruksi, kedua proses ini akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi resmi, untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban dan memperkuat jeratan hukum bagi pelaku.(ham)

Berita Terkait

Kapolres Lobar Tegaskan Proses Hukum Kasus Brigadir EFR Berjalan Transparan
Rosiady Dituduh Korupsi, Majelis Adat Sasak: Ini Bukan Hukum, Ini Luka Akal Sehat
Sidang Pledoi Rosiady Tegaskan Kasus NCC Bersifat Administratif, Bukan Pidana
Polda NTB Mulai Selidiki Dugaan Pemanfaatan Air yang Dilaporkan Kasta NTB
Kasus NCC di Tipikor Mataram: Ketika Fakta Mati, dan Hukum Diperankan Seperti Drama
Kasus Dugaan Ilegal Drilling Air Tanah di Lotim, Polda NTB Terbitkan SP2HP
Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi
Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Kapolres Lobar Tegaskan Proses Hukum Kasus Brigadir EFR Berjalan Transparan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Rosiady Dituduh Korupsi, Majelis Adat Sasak: Ini Bukan Hukum, Ini Luka Akal Sehat

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Sidang Pledoi Rosiady Tegaskan Kasus NCC Bersifat Administratif, Bukan Pidana

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Polda NTB Mulai Selidiki Dugaan Pemanfaatan Air yang Dilaporkan Kasta NTB

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:04 WIB

Kasus NCC di Tipikor Mataram: Ketika Fakta Mati, dan Hukum Diperankan Seperti Drama

Berita Terbaru

Politik

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Bertemu Kader HMI

Senin, 13 Okt 2025 - 07:04 WIB

Menhaj, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) memberikan sambutan saat melakukan silaturahmi ke Ponpes NU Abhariyah Jerneng, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lobar, Minggu (12/10/2025).

Pendidikan

Menhaj Gus Irfan Silaturahmi ke Ponpes NU Abhariyah

Minggu, 12 Okt 2025 - 16:24 WIB

Ekonomi & Bisnis

Oktober Cihuy! Cicilan Irit Honda, Untung Yes

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB