Pajak NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Kendaraan Besar dan Industri Jadi Sasaran

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti (depan tengah).

Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti (depan tengah).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Kebijakan pajak kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Barat (NTB) berubah mulai 1 Oktober 2026. Namun, perubahan tersebut tidak berlaku untuk semua kendaraan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menerapkan penyesuaian tarif secara selektif. Kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar menjadi sasaran penyesuaian, sementara sepeda motor harian dan mobil keluarga yang banyak digunakan masyarakat tetap menggunakan tarif sebelumnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemprov NTB menyebut penyesuaian ini diarahkan untuk membangun sistem perpajakan daerah yang mempertimbangkan karakteristik objek pajak sekaligus kemampuan kelompok wajib pajak.

Dengan pendekatan tersebut, perubahan tarif tidak diterapkan secara seragam. Beban tambahan diarahkan kepada objek pajak dengan karakteristik dan kapasitas ekonomi yang dinilai lebih besar.

Salah satu perubahan utama terdapat pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Berdasarkan kebijakan terbaru, tarif PKB untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar disesuaikan dari sebelumnya 1,025 persen menjadi 1,075 persen.

Penyesuaian tersebut berlaku bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc serta kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc.

Sebaliknya, kendaraan dengan kapasitas mesin yang sama dengan atau lebih kecil dari batas tersebut tidak mengalami perubahan tarif.

Sepeda motor dengan kapasitas mesin 150 cc atau lebih kecil dan mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc atau lebih kecil tetap menggunakan tarif sebelumnya, yakni 1,025 persen.

Baca Juga :  Pastikan Kebutuhan Pokok Terjangkau, Pemprov NTB Gelar Rakor Inflasi Sambut Ramadan

Artinya, pemilik kendaraan yang menggunakan sepeda motor untuk aktivitas harian maupun masyarakat yang menggunakan mobil keluarga dengan kapasitas mesin tersebut tidak menjadi sasaran utama kenaikan tarif PKB.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.

“Motor harian dan mobil keluarga tetap pakai tarif lama, kenaikan pajak hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar,” kata Nelly.

Menurut dia, pendekatan tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan mobilitas sehari-hari tidak menjadi sasaran utama penyesuaian tarif.

Selain PKB, perubahan kebijakan juga menyentuh Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dalam aturan terbaru, tarif PBBKB untuk penggunaan bahan bakar pada sektor industri dan pertambangan ditetapkan sebesar 7,5 persen.

Sementara itu, penggunaan bahan bakar yang berkaitan dengan transportasi masyarakat dan angkutan umum tetap menggunakan tarif sebelumnya, yakni 5 persen.

Perbedaan tarif tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah kembali menerapkan pendekatan berdasarkan jenis penggunaan bahan bakar.

Dengan demikian, kebutuhan BBM untuk aktivitas transportasi masyarakat tidak diperlakukan sama dengan penggunaan BBM pada sektor industri dan pertambangan.

Pemprov NTB menilai pendekatan tersebut diperlukan agar optimalisasi pendapatan daerah tidak sekaligus memberikan tekanan yang sama kepada seluruh kelompok pengguna bahan bakar.

“Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Nelly.

Ia menjelaskan, peningkatan kontribusi dari sektor yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar diharapkan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi sehari-hari.

Baca Juga :  Bupati Lotim Bersama Jajaran Hadiri Panen Raya Padi di Desa Wanasaba

Kebijakan baru terkait pajak daerah tersebut akan mulai diterapkan 1 Oktober 2026.

Dengan pemberlakuan ini, masyarakat perlu memperhatikan kategori kendaraan dan penggunaan bahan bakar yang menjadi dasar pengenaan tarif.

Terutama bagi pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 150 cc untuk sepeda motor dan di atas 1.500 cc untuk kendaraan roda empat.

Di sisi lain, masyarakat yang menggunakan sepeda motor hingga 150 cc maupun mobil hingga 1.500 cc tetap dikenakan tarif PKB sebesar 1,025 persen.

Begitu pula penggunaan BBM untuk kebutuhan transportasi masyarakat dan angkutan umum yang tetap menggunakan tarif PBBKB 5 persen.

Pemprov NTB menempatkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kontribusi sektor-sektor ekonomi terhadap pembangunan daerah, tanpa mengabaikan kebutuhan mobilitas masyarakat.

Pajak daerah pada akhirnya bukan hanya soal angka tarif. Penerimaannya menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Melalui penyesuaian yang lebih selektif, Pemprov NTB berharap kontribusi kelompok dan sektor dengan kapasitas ekonomi lebih besar dapat meningkat, sementara masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk kebutuhan sehari-hari tetap mendapatkan perlindungan melalui tarif yang tidak berubah.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026, sehingga masyarakat dan pelaku usaha memiliki waktu untuk memahami ketentuan baru sebelum implementasi berlangsung.

Dengan demikian, arah kebijakan Pajak NTB 2026 tidak diterapkan secara menyeluruh kepada seluruh wajib pajak, melainkan dibedakan berdasarkan karakteristik kendaraan dan penggunaan bahan bakar.(arz)

Berita Terkait

Di Depan Paripurna DPRD, Wabup Lotim Ungkap Rincian Dana Hibah Rp27,7 Miliar
Kemiri NTB Tembus Jepang, Vanili Organik Masuk Pasar AS, Hilirisasi Mulai Digenjot
New Honda Stylo 160 Hadir dengan Warna Baru, Makin Fashionable dan Powerful
Tunisia Jajaki Investasi di NTB, Gubernur Iqbal Siapkan NTB Capital
Bersama Kementerian PKP, Bank NTB Syariah Optimalkan Peluang Pembiayaan Perumahan
Perdagangan RI-Maroko Baru US$235 Juta, Bamsoet Dorong Ekspansi ke Pasar Afrika
Tuna Lombok Timur Tembus Pasar Amerika, Ekspor NTB Capai Puluhan Miliar
Sekjen APKLI Saiful Chaniago Optimis Kepemimpinan Presiden Prabowo Mampu Wujudkan Ekonomi Tumbuh 8% Lewat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:07 WIB

Pajak NTB Naik Mulai 1 Oktober 2026, Kendaraan Besar dan Industri Jadi Sasaran

Senin, 28 September 2026 - 13:07 WIB

Di Depan Paripurna DPRD, Wabup Lotim Ungkap Rincian Dana Hibah Rp27,7 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 15:04 WIB

Kemiri NTB Tembus Jepang, Vanili Organik Masuk Pasar AS, Hilirisasi Mulai Digenjot

Kamis, 24 September 2026 - 14:07 WIB

New Honda Stylo 160 Hadir dengan Warna Baru, Makin Fashionable dan Powerful

Rabu, 23 September 2026 - 15:06 WIB

Tunisia Jajaki Investasi di NTB, Gubernur Iqbal Siapkan NTB Capital

Berita Terbaru