ALPA NTB Sebut Kejati Macan Ompong, Penyidik: ‘’Kami Serius, Tunggu Hasil BPKP’’

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana aksi unjuk rasa di Mataram, Selasa (26/8/2025).

Suasana aksi unjuk rasa di Mataram, Selasa (26/8/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Kasus pembelian lahan 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP di Samota, Kabupaten Sumbawa, terus menjadi sorotan tajam publik. Aliansi Pemuda Aktivis (ALPA) NTB menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sengaja memperlambat penanganan perkara. Mereka bahkan menyebut lembaga hukum itu ‘’macan ompong’’ lantaran hingga kini belum ada satu pun tersangka diumumkan.

Direktur ALPA NTB, Herman menegaskan, bahwa rakyat sudah terlalu lama menunggu kepastian. “Kalau berkasnya sudah setebal bantal tapi tidak ada tersangka, itu bukan penegakan hukum, itu pembusukan hukum. Jangan sampai hukum diperjualbelikan hanya karena melibatkan nama besar,” ujarnya lantang dalam aksi unjuk rasa di Mataram, Selasa (26/8/2025).

ALPA menilai skandal Samota bukan sekadar jual beli tanah, melainkan praktik pemufakatan jahat yang menguntungkan segelintir pihak. Transaksi senilai Rp53 miliar untuk membeli tanah dari Ali Bin Dachlan (Ali BD), mantan Bupati Lombok Timur, dinilai tidak wajar dan sarat dugaan mark-up.

Kejati NTB: ‘’Kami Serius, Kendalanya Audit BPKP’’

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTB, Hendarsyah menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam penanganan kasus Samota. Menurutnya, lambannya proses bukan karena ada intervensi, melainkan murni kendala teknis di tahap audit.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Lombok Barat, Sepeda Motor Korban Berhasil Diamankan

“Jangan khawatir, perkara ini tetap berjalan. Kendalanya sekarang tinggal penghitungan kerugian negara. Itu bukan kami yang tentukan, tapi BPKP sebagai auditor resmi. Kami sudah berkali-kali mengajukan permohonan, sudah sering bolak-balik, tapi progresnya memang belum sesuai yang kami harapkan,” jelas Hendarsyah di hadapan massa aksi.

Ia menekankan bahwa hasil perhitungan kerugian negara adalah alat bukti penting dalam kasus korupsi. Tanpa itu, penyidikan tidak bisa dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka.

“Kalau saya memaksakan perkara ini tanpa perhitungan resmi, justru kami yang salah. Karena di persidangan, alat bukti itu akan diuji. Jadi, faktanya sekarang kami masih menunggu hasil BPKP. Itu saja masalahnya, bukan ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.

Kendala Utama: Keterbatasan Ahli Pertanahan

Hendarsyah juga menyebut ada kendala teknis lain, yakni belum adanya ahli pertanahan di NTB yang dapat memenuhi kebutuhan audit. “BPKP kemarin meminta tambahan ahli pertanahan. Sayangnya di NTB memang belum ada ahli tersebut. Kami sudah berupaya mencari, tinggal menunggu apakah sesuai dengan kebutuhan auditor. Kalau itu sudah terpenuhi, pasti akan ada progres,” ungkapnya.

Baca Juga :  KSPN NTB Siap Kerahkan Kekuatan Tutup Paksa Gudang Tembakau se-Pulau Lombok

Ia menegaskan, Kejati NTB tidak diam. Bahkan, penyidik terus berkoordinasi dan mendorong percepatan audit. “Kami serius, jangan disangka kami diam. Silakan rekan-rekan cek ke BPKP, kami sudah berkali-kali mengajukan. Begitu hasil kerugian negara keluar, pasti akan ada tindak lanjut,” tegasnya.

Publik Masih Menunggu

Meski sudah ada penjelasan dari Kejati NTB, publik tetap menaruh curiga. Bagi ALPA NTB dan sejumlah tokoh masyarakat, kasus Samota sudah terlalu lama “dibekukan”. Mereka menegaskan bahwa keterlambatan ini hanya menambah kecurigaan adanya upaya melindungi aktor besar di balik transaksi Rp53 miliar tersebut.

Pertanyaan publik pun tetap sama: apakah Kejati NTB berani menetapkan tersangka begitu hasil audit keluar, atau kasus Samota akan kembali menjadi “file tebal” yang menumpuk tanpa akhir di meja kejaksaan?.(ltn)

Berita Terkait

5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron
Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lobar sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024
Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai
WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga
Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco
PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng
Tragis! Warga Kuripan Lobar Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:09 WIB

5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron

Jumat, 14 November 2025 - 10:06 WIB

Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lobar sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:03 WIB

WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga

Berita Terbaru