MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Persidangan ke-22 kasus dugaan korupsi pembangunan Nusa Tenggara Convention Center (NCC) kembali menyingkap fakta penting. Dr Chairul Huda, SH, MH, ahli pidana yang dihadirkan oleh terdakwa, menegaskan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Menurut Chairul Huda, tindak pidana korupsi hanya bisa terjadi jika ada dua hal, perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan timbulnya kerugian negara yang nyata serta pasti. “Kerugian negara itu harus berupa berkurangnya uang, barang, atau surat berharga milik negara. Dalam kasus NCC, tidak ada satupun dari itu. Negara tidak mengeluarkan anggaran, justru malah menerima dua gedung, yaitu Labkesda dan PKBI,” tegasnya di persidangan.
Ia menilai, jika terdapat perbedaan antara perjanjian dan realisasi pembangunan, hal itu masuk ranah perdata atau administratif, bukan pidana korupsi. “Kalau ada wanprestasi, gampang, batalkan saja perjanjiannya. Tapi mengkualifikasi ini sebagai korupsi jelas keliru, karena faktanya tidak ada uang negara yang hilang,” tambahnya.
Lebih jauh, ahli pidana ini menekankan bahwa tidak ada bukti pertambahan kekayaan pada diri terdakwa maupun pihak lain. Padahal motif utama tindak pidana korupsi adalah keuntungan pribadi. “Logikanya, orang melakukan korupsi untuk dapat untung. Tapi dalam kasus ini, terdakwa justru tidak menerima aliran dana apapun. Bagaimana bisa disebut korupsi?,” ujarnya.
Pernyataan ahli tersebut diperkuat oleh penasihat hukum terdakwa, Rofiq Ashari, yang menegaskan bahwa seluruh dakwaan JPU terkait kerugian Rp15 miliar tidak terbukti. “Ahli sudah jelas mengatakan, tidak ada kerugian negara karena tidak ada uang APBD atau APBN yang digunakan. Unsur memperkaya diri juga tidak terbukti. Tidak ada bukti, tidak ada aliran dana, tidak ada aset bertambah. Semua saksi dan fakta persidangan menguatkan hal itu,” tegas Rofiq.
Sementara itu, terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti menyampaikan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, saya bersyukur sidang berjalan dengan baik. Dari keterangan ahli, saya semakin yakin bahwa keputusan hakim nantinya adalah keputusan terbaik bagi saya. Saya berharap masyarakat NTB tetap mendukung saya dan berjuang bersama saya,” ungkapnya dengan nada optimis.
Dengan fakta-fakta persidangan ini, jelas terlihat bahwa kasus NCC lebih tepat dipandang sebagai sengketa administrasi. Tidak ada kerugian negara, tidak ada uang negara yang keluar, dan tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa.(ltn)