Sidang Kasus NCC: Negara Justru Terima Bangunan, Bukan Rugi

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Persidangan ke-22 kasus dugaan korupsi pembangunan Nusa Tenggara Convention Center (NCC) kembali menyingkap fakta penting. Dr Chairul Huda, SH, MH, ahli pidana yang dihadirkan oleh terdakwa, menegaskan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Menurut Chairul Huda, tindak pidana korupsi hanya bisa terjadi jika ada dua hal, perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan timbulnya kerugian negara yang nyata serta pasti. “Kerugian negara itu harus berupa berkurangnya uang, barang, atau surat berharga milik negara. Dalam kasus NCC, tidak ada satupun dari itu. Negara tidak mengeluarkan anggaran, justru malah menerima dua gedung, yaitu Labkesda dan PKBI,” tegasnya di persidangan.

Ia menilai, jika terdapat perbedaan antara perjanjian dan realisasi pembangunan, hal itu masuk ranah perdata atau administratif, bukan pidana korupsi. “Kalau ada wanprestasi, gampang, batalkan saja perjanjiannya. Tapi mengkualifikasi ini sebagai korupsi jelas keliru, karena faktanya tidak ada uang negara yang hilang,” tambahnya.

Baca Juga :  Pasca Terduga Pelaku Pelecahan Seksual Dinonaktifkan, UIN Mataram Diminta Evaluasi Sistem Pemantauan

Lebih jauh, ahli pidana ini menekankan bahwa tidak ada bukti pertambahan kekayaan pada diri terdakwa maupun pihak lain. Padahal motif utama tindak pidana korupsi adalah keuntungan pribadi. “Logikanya, orang melakukan korupsi untuk dapat untung. Tapi dalam kasus ini, terdakwa justru tidak menerima aliran dana apapun. Bagaimana bisa disebut korupsi?,” ujarnya.

Pernyataan ahli tersebut diperkuat oleh penasihat hukum terdakwa, Rofiq Ashari, yang menegaskan bahwa seluruh dakwaan JPU terkait kerugian Rp15 miliar tidak terbukti. “Ahli sudah jelas mengatakan, tidak ada kerugian negara karena tidak ada uang APBD atau APBN yang digunakan. Unsur memperkaya diri juga tidak terbukti. Tidak ada bukti, tidak ada aliran dana, tidak ada aset bertambah. Semua saksi dan fakta persidangan menguatkan hal itu,” tegas Rofiq.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT DAN Apresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang Jemput Paksa Direktur PT PKM

Sementara itu, terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti menyampaikan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, saya bersyukur sidang berjalan dengan baik. Dari keterangan ahli, saya semakin yakin bahwa keputusan hakim nantinya adalah keputusan terbaik bagi saya. Saya berharap masyarakat NTB tetap mendukung saya dan berjuang bersama saya,” ungkapnya dengan nada optimis.

Dengan fakta-fakta persidangan ini, jelas terlihat bahwa kasus NCC lebih tepat dipandang sebagai sengketa administrasi. Tidak ada kerugian negara, tidak ada uang negara yang keluar, dan tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa.(ltn)

Berita Terkait

Dituding Sarang Koruptor, Kadis Dikbud Lotim Berpikir Tempuh Jalur Hukum
Sidang NCC Bongkar Fakta, Dua Unsur Utama Korupsi dalam UU Tipikor Tidak Terbukti
Sidang LCC di NTB: Suara Rakyat Minta Tegas, Kuasa Hukum Isabel Bongkar Kelemahan Bukti JC
Ahli Keuangan Negara Tegaskan Kasus NCC Bukan Korupsi, Hanya Persoalan Tata Kelola Aset
Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco, Polda NTB Sudah Memeriksa 50 Saksi
Kesaksian Rosiady dan Dolly di Persidangan NCC: Negara Tidak Rugi, Dakwaan JPU Semakin Rapuh
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek
Kasus WNA Spanyol Hilang di Senggigi Terungkap, Polres Lombok Barat Tangkap 2 Terduga Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 14:08 WIB

Sidang Kasus NCC: Negara Justru Terima Bangunan, Bukan Rugi

Jumat, 19 September 2025 - 07:06 WIB

Dituding Sarang Koruptor, Kadis Dikbud Lotim Berpikir Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 18 September 2025 - 13:02 WIB

Sidang NCC Bongkar Fakta, Dua Unsur Utama Korupsi dalam UU Tipikor Tidak Terbukti

Rabu, 17 September 2025 - 14:23 WIB

Sidang LCC di NTB: Suara Rakyat Minta Tegas, Kuasa Hukum Isabel Bongkar Kelemahan Bukti JC

Senin, 15 September 2025 - 16:23 WIB

Ahli Keuangan Negara Tegaskan Kasus NCC Bukan Korupsi, Hanya Persoalan Tata Kelola Aset

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus NCC: Negara Justru Terima Bangunan, Bukan Rugi

Senin, 22 Sep 2025 - 14:08 WIB

Mohamad Baihaqi.

Pendidikan

Mengelola Living Library di Ujung Kota

Sabtu, 20 Sep 2025 - 14:03 WIB

Relima Kota Mataram bersama Yayasan Islam Sehati saat mengadakan diskusi bersama ibu rumah tangga, pada Sabtu (19/9/2025).

Umum

Perkuat Literasi dengan Pemberdayaan Ibu Rumah Tangga

Sabtu, 20 Sep 2025 - 13:06 WIB