Polda NTB Mulai Selidiki Dugaan Pemanfaatan Air yang Dilaporkan Kasta NTB

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Ketua DPC Kasta Selong, Masrur Rifki Hamdy memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahap awal penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan air tanah oleh dua perusahaan di Kabupaten Lombok Timur (Lotim).

“Materi pertanyaan penyidik meliputi lokasi perusahaan, izin yang dimiliki, nama perusahaan, hingga nama pemilik. NIB bukanlah izin mutlak untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Dua CV ini diduga tidak punya SIPA,” ujar Masrur usai pemeriksaan di Mapolda NTB, Senin (6/10/2025).

Sebelumnya, Polda NTB telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dengan nomor B/168/IX/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 30 September 2025. Surat tersebut ditujukan kepada pelapor, Masrur Rifki Hamdy, yang merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 17 September 2025. Dalam surat itu, Polda NTB mengonfirmasi bahwa laporan dugaan tindak pidana di bidang sumber daya air telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan lanjutan.

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Batukliang

Berdasarkan data yang diterima, terdapat dua badan usaha yang dilaporkan, yakni CV Fitrah dan CV Baura. Kedua perusahaan ini diketahui berbagi satu bangunan operasional di wilayah Kecamatan Kayangan, Lotim. Dari data resmi, CV Fitrah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 1216000121018, yang diterbitkan pemerintah pada 11 Januari 2021 dengan perubahan terakhir pada 7 April 2022.

Namun, hasil penelusuran Kasta NTB menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) yang menjadi dasar hukum utama untuk memanfaatkan air tanah secara komersial.

Baca Juga :  Kasus WNA Spanyol Hilang di Senggigi Terungkap, Polres Lombok Barat Tangkap 2 Terduga Pelaku

“Air tanah itu sumber kehidupan. Kalau dikuasai oleh segelintir perusahaan tanpa izin yang jelas, masyarakat kecil yang jadi korban,” tegas Masrur Rifki Hamdy.

Langkah Polda NTB ini merupakan tindak lanjut atas laporan Kasta NTB DPD Lotim, yang menyoroti dugaan penyalahgunaan izin air tanah oleh dua perusahaan di Kecamatan Kayangan. Kasta NTB mendesak aparat untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan dan melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin sah.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi menyangkut keadilan lingkungan dan hak masyarakat atas air bersih,” tegas Rifki.(eef/ltn)

Berita Terkait

Rosiady Dituduh Korupsi, Majelis Adat Sasak: Ini Bukan Hukum, Ini Luka Akal Sehat
Sidang Pledoi Rosiady Tegaskan Kasus NCC Bersifat Administratif, Bukan Pidana
Kasus NCC di Tipikor Mataram: Ketika Fakta Mati, dan Hukum Diperankan Seperti Drama
Kasus Dugaan Ilegal Drilling Air Tanah di Lotim, Polda NTB Terbitkan SP2HP
Satu Pelaku Jambret Montong Belai Keruak Menyerahkan Diri ke Polisi
Polsek Keruak Bekuk Terduga Pelaku Jambret di Montong Belai
Oknum Penjaga Sekolah Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Kehamilan Siswa
Geledah BPN Lombok Barat, Kejari Mataram Sita 36 Dokumen

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Rosiady Dituduh Korupsi, Majelis Adat Sasak: Ini Bukan Hukum, Ini Luka Akal Sehat

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Sidang Pledoi Rosiady Tegaskan Kasus NCC Bersifat Administratif, Bukan Pidana

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Polda NTB Mulai Selidiki Dugaan Pemanfaatan Air yang Dilaporkan Kasta NTB

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:04 WIB

Kasus NCC di Tipikor Mataram: Ketika Fakta Mati, dan Hukum Diperankan Seperti Drama

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Kasus Dugaan Ilegal Drilling Air Tanah di Lotim, Polda NTB Terbitkan SP2HP

Berita Terbaru

Anggota DPR RI, H Fauzan Khalid saat meninjau rumah warga yang akan menerima bantuan perbaikan rumah di Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lobar, Provinsi NTB, Senin (6/10/2025). 

Ekonomi & Bisnis

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Tinjau Rumah Warga Penerima Bantuan

Selasa, 7 Okt 2025 - 07:08 WIB