LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lombok Timur kembali diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial JPP diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Sambelia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 26,44 gram. Selain narkotika, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti (BB) yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan sabu.
JPP diamankan di Hotel Dewi Tunjung Biru, Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima kepolisian pada Rabu (12/8/2026) malam.
Sekitar pukul 23.13 Wita, Kapolsek Sambelia, AKP Lalu Abdul Kadir, S.H., menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H. Informasi yang disampaikan menyebutkan bahwa anggota Polsek Sambelia telah mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba yang terdiri dari empat personel untuk bergerak menuju lokasi guna melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 01.50 Wita. JPP kemudian digeledah di kamar nomor 1 Hotel Dewi Tunjung Biru, dengan proses penggeledahan disaksikan oleh unsur masyarakat setempat.
Namun, penggeledahan awal terhadap badan dan pakaian JPP tidak menemukan barang bukti narkotika.
Polisi kemudian memperluas penggeledahan ke sejumlah tempat tertutup lainnya di sekitar lokasi. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah tas pinggang yang berada di tumpukan multirup yang tidak digunakan di samping kamar hotel.
Tas tersebut menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus. Di dalamnya, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip besar berisi diduga sabu dan 14 plastik klip yang juga berisi diduga sabu. Jika ditotal, narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto mencapai 26,44 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita satu timbangan digital, empat bungkus plastik klip kosong, satu korek gas, satu alat hisap lengkap, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp331.000.
Temuan tersebut memperkuat dugaan polisi bahwa perkara yang ditangani bukan sekadar kepemilikan narkotika untuk penggunaan pribadi. JPP diduga memiliki peran dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah Sambelia.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut.
Menurutnya, penyidik masih menelusuri dari mana JPP memperoleh narkotika yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.
Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. “Masih kami lakukan pendalaman terkait asal barang tersebut,” ujar Fedy.
Setelah pengungkapan di lokasi, JPP bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lombok Timur. Terduga pelaku selanjutnya menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi dan kerja sama masyarakat dengan aparat di lapangan.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dan personel di lapangan sehingga dugaan peredaran narkotika ini dapat segera diungkap,” kata Lalu Rusmaladi.
Polres Lombok Timur juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, JPP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang disebutkan dalam laporan penyidikan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan maupun sumber narkotika yang diduga diperoleh JPP. Proses hukum terhadap terduga pelaku dipastikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan sabu seberat 26,44 gram di Sambelia ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika tidak hanya menyasar wilayah perkotaan.
Pengawasan dan keterlibatan masyarakat di tingkat desa hingga kecamatan menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Lombok Timur.(Kml)

















