MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Garda Sakti Bersatu (Garda Satu) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan akan melaporkan dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan 167 ton bibit bawang merah Program Upland 2026 di Kabupaten Sumbawa senilai sekitar Rp7,5 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Ketua DPW Garda Satu NTB, Abdul Hakim yang akrab disapa Bang Akim, mengatakan laporan tersebut akan diajukan setelah seluruh dokumen pendukung dan hasil investigasi lapangan selesai dirampungkan.
“Kami sedang melengkapi seluruh data dan dokumen pendukung. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan dugaan kejanggalan proyek ini ke Kejaksaan Tinggi NTB agar dilakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegas Bang Akim.
Menurutnya, investigasi yang dilakukan bersama Garda Satu Kabupaten Sumbawa menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Dugaan tersebut mencakup proses tender, distribusi bibit kepada kelompok tani, hingga kesesuaian asal bibit dengan mekanisme pengadaan yang berlaku.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan belum tersalurkannya bantuan bibit kepada delapan kelompok tani. Padahal, program tersebut dirancang untuk menjangkau 27 kelompok tani sebagai penerima manfaat.
Selain itu, Garda Satu NTB juga menyoroti proses tender proyek yang disebut hanya diikuti oleh dua peserta. Mereka mempertanyakan penetapan perusahaan dari luar daerah sebagai pemenang, meskipun disebut mengajukan nilai penawaran yang lebih tinggi.
Tak hanya itu, Bang Akim mengungkapkan adanya dugaan bahwa bibit bawang merah yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari wilayah Bima, NTB.
Menurutnya, informasi tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pengadaan dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Karena itu kami memilih menyerahkan seluruh hasil investigasi kepada Kejati NTB agar dilakukan pendalaman secara profesional. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Bang Akim menegaskan, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar seluruh dugaan yang muncul dapat diuji melalui mekanisme penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Ia berharap proses tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah, khususnya pada program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani di daerah.(ltn)

















