Polda NTB Tindak Pejabat Sendiri, Pakar Hukum: Ini Bukti Hukum Tak Kenal Pangkat

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal.

Pakar hukum internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID — Publik mengapresiasi langkah tegas Polda NTB di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Edy Murbowo. Dengan telah diamankannya oknum Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, menuai respons positif dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal.

Bagi Prof Sutan, keputusan menyentuh pejabat internal kepolisian bukan perkara mudah. Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan keberanian institusi menempatkan kepentingan publik di atas solidaritas internal.

Baca Juga :  Komite III DPD RI Siap Kawal Proses Hukum Asusila oleh Oknum Polisi di NTT

“Ini bukti nyata prinsip hukum tidak pandang bulu benar-benar dijalankan di NTB. Menindak rekan sendiri, apalagi setingkat Kapolres dan Kasat Narkoba, membutuhkan integritas moral yang sangat kuat,” ujar Prof Sutan, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Prof Sutan, kekuatan sebuah institusi tidak diukur dari nihilnya pelanggaran, melainkan dari keseriusan menindak pelanggaran di dalam tubuhnya sendiri.

Ia menyebut langkah ini sebagai “obat pahit yang menyembuhkan”. Tindakan yang mungkin berat secara internal, tetapi penting untuk menjaga kepercayaan publik. “Pesannya jelas. Jika pejabat saja ditindak, apalagi masyarakat umum yang bermain narkoba,” tegasnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT DAN Apresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang Jemput Paksa Direktur PT PKM

Prof Sutan menilai tindakan tersebut sekaligus menjadi standar disiplin penegakan hukum yang patut diapresiasi. Ia juga mengajak masyarakat NTB memberi dukungan terhadap langkah Kapolda NTB, karena penindakan tersebut dinilai bagian dari upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkotika, khususnya di wilayah Bima dan NTB secara luas.(Sid)

Berita Terkait

LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast
Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri
Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa
Audit BPKP Proyek Bibit Bawang Merah Sumbawa Bergulir, Garda Satu NTB Sebut Ada Kemiripan Pola dengan Kasus Lobar
Sidang ST Rogaya di PN Cikarang, Pelapor Ungkap Kronologi Hilangnya Balqis dan Dampak Viral di Media Sosial
Garda Satu NTB Bakal Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek Bibit Bawang Merah Rp7,5 Miliar ke Kejati NTB, Tender hingga Distribusi Disorot
Mori Hanafi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya, PMN-J Nyatakan Siap Ikuti Proses Hukum
PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Audit BPKP Proyek Bibit Bawang Merah Sumbawa Bergulir, Garda Satu NTB Sebut Ada Kemiripan Pola dengan Kasus Lobar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Sidang ST Rogaya di PN Cikarang, Pelapor Ungkap Kronologi Hilangnya Balqis dan Dampak Viral di Media Sosial

Berita Terbaru