LOBAR, LOMBOKTODAY.ID – Proyek mesin pengolah sampah senilai lebih dari Rp20 miliar di Lombok Barat menuai sorotan tajam. Baru beroperasi awal 2026, mesin yang digadang mampu mengolah 20 ton sampah per hari itu, kini justru rusak dan terancam mangkrak.
LSM KASTA NTB pun mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki dugaan mark-up dalam pengadaannya.
Bertempat di Kantor DPRD Lombok Barat, Rabu (1/4/2026), KASTA NTB menggelar hearing publik untuk mengulik efektivitas proyek mesin Masaro tersebut. Rapat ini diterima langsung oleh Ketua Komisi III, Fauzi, bersama anggota dewan.
Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, Muhammad Busyairi, serta perwakilan Inspektorat, BPKAD, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Dalam hearing tersebut, berbagai pihak mempertanyakan efektivitas mesin yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap penanganan sampah di daerah.
Kekecewaan datang dari warga sekitar lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Senteluk. Ketua DPC KASTA NTB Batu Layar, Jajap AW, menyebut mesin itu justru menjadi masalah baru.
“Katanya mampu menangani 20 ton sampah per hari, tapi faktanya jauh dari harapan. Mesin ini malah berpotensi jadi rongsokan,” ujarnya.
Mesin yang baru mulai beroperasi pada Januari 2026 itu, kini dilaporkan mengalami kerusakan dan tidak berjalan optimal.
Ketua Umum DPP KASTA NTB, Zulfan, menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi dalam E-Katalog dengan kondisi mesin di lapangan.
Ia menduga ada indikasi permainan dalam proses pengadaan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
“Kami minta dokumen pengadaan dibuka secara transparan. APH harus segera melakukan investigasi mendalam,” tegasnya.
Dari sisi pemerintah daerah, BPKAD menjelaskan bahwa proyek ini menggunakan dana pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT), menyusul status darurat sampah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Sementara itu, pihak PBJ menyatakan bahwa pemilihan mesin dilakukan melalui sistem E-Katalog berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas LH Lombok Barat, Muhammad Busyairi, mengakui mesin belum bekerja maksimal. Namun, ia menegaskan bahwa proses pengadaan telah melalui kajian dan ekspose di hadapan bupati.
Inspektorat Lombok Barat menyebut telah melakukan audit, tetapi masih sebatas pada aspek kuantitas atau keberadaan barang. Audit mendalam terkait spesifikasi teknis belum dilakukan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD, Fauzi, membenarkan bahwa hasil inspeksi lapangan menunjukkan mesin belum berfungsi optimal, baik di TPST Senteluk maupun PDU Lingsar.
“Ini harus segera dituntaskan. Uang rakyat lebih dari Rp20 miliar bisa sia-sia jika tidak ada manfaat nyata,” tegasnya.
KASTA NTB memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.
Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian serius publik, terutama dalam isu transparansi anggaran dan efektivitas proyek penanganan sampah di daerah.(Sid)

















