Investor Diduga Membangun di Sempadan Pantai Tanpa Izin, Satpol PP NTB Bersama Tim Turun Tangan

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP NTB bersama tim PWP3K NTB, Dinas terkait di lingkup Pemkab Loteng, tim Tipiter Polres Loteng, dan Camat Praya Barat, saat turun meninjau lokasi pembangunan tanpa izin, di sempadan pantai Selong Belanak.

Satpol PP NTB bersama tim PWP3K NTB, Dinas terkait di lingkup Pemkab Loteng, tim Tipiter Polres Loteng, dan Camat Praya Barat, saat turun meninjau lokasi pembangunan tanpa izin, di sempadan pantai Selong Belanak.

LOTENG, LOMBOKTODAY.ID – Warga Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali dihadapkan pada permasalahan lingkungan yang serius.

Kali ini, aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh PT. Evora di atas sempadan Pantai Serangan memicu kemarahan warga. Pasalnya, pembangunan tersebut diduga tidak memiliki izin dan telah merusak lingkungan pantai.

Menyikapi persoalan tersebut, maka Satpol PP Provinsi NTB bersama tim PWP3K (Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Provinsi NTB, Dinas terkait di lingkup Pemkab Loteng, tim Tipiter Polres Loteng, dan Camat Praya Barat, turun tangan meninjau lokasi pembangunan tersebut.

Setibanya di lokasi, pihak Satpol PP NTB bersama tim langsung melakukan pengukuran area di sempadan pantai. Sehingga untuk sementara, proses pembangunan tersebut dihentikan sembari tim kembali mencermati proses perizinan serta kelengkapan dokumen lainnya.

Baca Juga :  Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Ini Dia Dua Tersangka Dikerangkeng Polda NTB

Menurut penuturan salah seorang warga, Rajabpudin, aktivitas pembangunan tersebut telah berlangsung selama satu minggu dan dijaga oleh dua oknum anggota Brimob. ‘’Kami meminta penjelasan kepada pihak pelaksana proyek, tapi mereka tidak bisa memberikan jawaban yang jelas,’’ katanya.

Rajabpudin juga mengungkapkan bahwa warga telah mencoba untuk menghentikan aktivitas pembangunan tersebut, namun tidak berhasil. ‘’Kami sudah meminta kepada pihak pelaksana proyek untuk menghentikan aktivitas pembangunan, tapi mereka tidak mau berhenti,’’ ungkapnya.

Kemarahan warga semakin memuncak ketika mereka merasa  bahwa pemerintah tidak melakukan apa-apa untuk menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. ‘’Kami minta kepada pemerintah untuk segera turun dan menertibkan bangunan yang dibangun oleh perusahaan tersebut,’’ ucapnya.

Baca Juga :  Banjir Terjang Beberapa Titik di Lombok Barat, Ketinggian Air Hingga Pinggang Orang Dewasa

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Provinsi NTB, Dr. H Fathul Gani, M.Si saat turun ke lokasi, langsung meminta kepada pihak pelaksana proyek untuk menghentikan aktivitas pembangunan. ‘’Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut dan meminta klarifikasi dari pihak investor,’’ kata Fathul Gani.

Fathul Gani juga menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk mengetahui status lahan dan memastikan apakah pembangunan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yang jelas, kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah setempat. Semoga pemerintah dapat mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini dan melindungi kepentingan masyarakat.(ltn)

Berita Terkait

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB
Emas Nenek 76 Tahun Dicuri Saat di Sawah, Polsek Sakra Barat Berhasil Tangkap Pelaku
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tahan Pejabat BGN LMI

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:04 WIB

Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB

Berita Terbaru