LOTENG, LOMBOKTODAY.ID – Warga Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali dihadapkan pada permasalahan lingkungan yang serius.
Kali ini, aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh PT. Evora di atas sempadan Pantai Serangan memicu kemarahan warga. Pasalnya, pembangunan tersebut diduga tidak memiliki izin dan telah merusak lingkungan pantai.
Menyikapi persoalan tersebut, maka Satpol PP Provinsi NTB bersama tim PWP3K (Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Provinsi NTB, Dinas terkait di lingkup Pemkab Loteng, tim Tipiter Polres Loteng, dan Camat Praya Barat, turun tangan meninjau lokasi pembangunan tersebut.
Setibanya di lokasi, pihak Satpol PP NTB bersama tim langsung melakukan pengukuran area di sempadan pantai. Sehingga untuk sementara, proses pembangunan tersebut dihentikan sembari tim kembali mencermati proses perizinan serta kelengkapan dokumen lainnya.
Menurut penuturan salah seorang warga, Rajabpudin, aktivitas pembangunan tersebut telah berlangsung selama satu minggu dan dijaga oleh dua oknum anggota Brimob. ‘’Kami meminta penjelasan kepada pihak pelaksana proyek, tapi mereka tidak bisa memberikan jawaban yang jelas,’’ katanya.
Rajabpudin juga mengungkapkan bahwa warga telah mencoba untuk menghentikan aktivitas pembangunan tersebut, namun tidak berhasil. ‘’Kami sudah meminta kepada pihak pelaksana proyek untuk menghentikan aktivitas pembangunan, tapi mereka tidak mau berhenti,’’ ungkapnya.
Kemarahan warga semakin memuncak ketika mereka merasa bahwa pemerintah tidak melakukan apa-apa untuk menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. ‘’Kami minta kepada pemerintah untuk segera turun dan menertibkan bangunan yang dibangun oleh perusahaan tersebut,’’ ucapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Provinsi NTB, Dr. H Fathul Gani, M.Si saat turun ke lokasi, langsung meminta kepada pihak pelaksana proyek untuk menghentikan aktivitas pembangunan. ‘’Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut dan meminta klarifikasi dari pihak investor,’’ kata Fathul Gani.
Fathul Gani juga menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk mengetahui status lahan dan memastikan apakah pembangunan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yang jelas, kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah setempat. Semoga pemerintah dapat mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini dan melindungi kepentingan masyarakat.(ltn)
















