Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa mengembalikan kerugian korban sebesar Rp23 juta sebagai bentuk itikad baik, yang diserahkan langsung di hadapan majelis hakim PN Mataram.

Saat terdakwa mengembalikan kerugian korban sebesar Rp23 juta sebagai bentuk itikad baik, yang diserahkan langsung di hadapan majelis hakim PN Mataram.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Edy dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang hanya 6 (enam) bulan penjara, menuai kritik tajam dari kuasa hukum korban.

Jaksa beralasan bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp23 juta sebagai bentuk itikad baik, diserahkan langsung di hadapan hakim atas arahan Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Kuasa hukum korban, Nonik, S.H menilai, tuntutan itu jauh dari rasa keadilan. ‘’Fokus semata pada pengembalian uang tanpa menilai motif terdakwa yang jelas memanfaatkan posisi dan kepercayaan korban melemahkan prinsip dasar hukum. Hukum tidak boleh hanya melihat restitusi, tetapi juga niat, motif, dan dampak perbuatan pidana terhadap korban,’’ tegas Nonik, usai sidang di PN Mataram, Kamis (18/12/2025).

Nonik menjelaskan, pengembalian uang yang dilakukan terdakwa bukan pembenaran atas perbuatannya. ‘’Itikad baik itu muncul setelah kasus terbuka dan atas arahan hakim. Ini bukan pembenaran, tetapi upaya terdakwa untuk meringankan hukuman. Jika aspek ini dijadikan satu-satunya dasar tuntutan, maka hukum kehilangan nurani dan keadilan bagi korban terabaikan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Bus Tiara Mas Mogok, Motor Tabrak Samping Kendaraan di Depan TV9

Menurut Nonik, tuntutan ringan seperti ini berpotensi menciptakan preseden buruk, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat publik atau orang yang memanfaatkan posisi tertentu.

‘’Korban datang ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan, bukan sekadar melihat uang dikembalikan. Jika tuntutan dibuat terlalu ringan, publik akan menangkap pesan bahwa kejahatan yang dilakukan orang berkuasa bisa dinegosiasikan, sementara korban hanya menjadi angka kerugian semata,’’ ujarnya.

Nonik menegaskan, proses hukum harus menilai seluruh aspek, mulai dari motif, niat, dampak, hingga kerugian yang dialami korban.

‘’Hukum tidak boleh kehilangan empati dan nurani. Jika penderitaan korban tidak tercermin dalam tuntutan, maka hukum berubah menjadi prosedur kosong yang dingin dan tidak manusiawi,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Kukuhkan 45 Anggota Paskibraka, Ini Pesan Gubernur NTB

Direktur LSM Garuda Indonesia juga ikut mengkritik. Ia menekankan bahwa jika jaksa bermain-main dengan perkara, pihaknya tidak segan melaporkan ke Badan Pengawas Kejaksaan Agung RI.

Pernyataan ini menegaskan sorotan publik terhadap potensi ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menyentuh kepentingan umum.

Sidang replik dijadwalkan pada Senin dan Selasa depan. Sementara duplik akan berlangsung pada 5 Januari 2026 mendatang, dengan putusan dijadwalkan 8 Januari 2026 mendatang.

Kuasa hukum korban menekankan bahwa harapan terakhir kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. ‘’Jika keadilan masih memiliki arti, hakim harus berani mengambil keputusan yang mencerminkan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, bukan sekadar formalitas procedural,’’ harap Nonik.(ltn)

Berita Terkait

FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar
Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia
LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast
Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri
Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa
Audit BPKP Proyek Bibit Bawang Merah Sumbawa Bergulir, Garda Satu NTB Sebut Ada Kemiripan Pola dengan Kasus Lobar
Sidang ST Rogaya di PN Cikarang, Pelapor Ungkap Kronologi Hilangnya Balqis dan Dampak Viral di Media Sosial
Garda Satu NTB Bakal Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek Bibit Bawang Merah Rp7,5 Miliar ke Kejati NTB, Tender hingga Distribusi Disorot

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:01 WIB

FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa

Berita Terbaru

Suasana kunjungan tiga perempuan yang mewakili kekuatan eksekutif, kebudayaan, dan legislatif NTB ke Art Gallery of South Australia (AGSA), Adelaide, pada 11–12 September 2026.

Internasional

Dari Adelaide, Tiga Srikandi NTB Bawa Kekayaan Budaya Mendunia

Senin, 14 Sep 2026 - 13:09 WIB