MATARAM, LOMBOKTODAY.ID — Komitmen memberantas narkotika kembali ditegaskan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti (BB) yang digelar di Tribun Bhara Daksa, Mapolda NTB, Kamis (26/2/2026), aparat memaparkan capaian pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga pekan ketiga Februari 2026.
Dipimpin langsung Kapolda NTB, Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si., kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial. Di hadapan jajaran Forkopimda dan para pemangku kepentingan, ia menegaskan bahwa perang melawan narkoba adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masa depan generasi.
“Ini bukan sekadar simbolik. Ini adalah komitmen nyata bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak sendi kehidupan dan menghancurkan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Dalam kurun kurang dari dua bulan, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap 157 kasus dengan 240 tersangka.
Barang bukti (BB) yang disita meliputi: Sabu 2.540,632 gram (±2,5 kg), Ganja 53,79 gram, Ekstasi 85,5 butir, Tramadol 3.562 butir, Magic mushroom, Uang tunai: Rp3.068.854.000.
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan—setelah mengantongi penetapan pengadilan—terdiri atas: Sabu 1.584,866 gram (±1,5 kg), Ganja 82,5 kilogram, dan Ekstasi 62 butir.
Transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan barang bukti ditegaskan sebagai prioritas, demi menutup celah penyimpangan dan menjaga kepercayaan publik.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradahana Elhaj, S.I.K., M.H., mengungkapkan nilai ekonomis total barang bukti yang disita mencapai Rp3.864.198.000.
Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 12.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika—angka yang menggambarkan dampak nyata dari upaya penindakan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sejumlah pengungkapan besar turut dipaparkan, di antaranya: 818,691 gram sabu di Lombok Timur (tersangka masih buron); 30,415 gram sabu di Kota Bima, melibatkan oknum personel Polri; 488,496 gram sabu di Kota Bima, hasil pengembangan kasus; 102,055 gram sabu di Batu Layar, Lombok Barat; 107,03 gram sabu di Kecamatan Buer, Sumbawa; 266,25 gram sabu di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Rangkaian pengungkapan ini memperlihatkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih aktif dan menyasar berbagai wilayah di NTB.
Kapolda NTB menekankan, perang melawan narkoba tidak bisa berjalan optimal tanpa dukungan semua pihak. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, akademisi, hingga masyarakat menjadi fondasi utama.
Dukungan juga datang dari unsur Forkopimda NTB yang hadir, mulai dari perwakilan Bakesbangpoldagri NTB, Kasrem 162/Wira Bhakti, BNNP NTB, BBPOM Mataram, Kejati NTB, Bea Cukai, hingga MUI NTB.
Polda NTB memastikan langkah tegas akan terus digencarkan. Perang melawan narkoba bukan tren sesaat, melainkan gerakan berkelanjutan demi menjaga NTB tetap bersih dari ancaman barang haram tersebut.(Sid)

















