MATARAM, LOMBOKTODAY.ID — Upaya menjaga keamanan pangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus diperketat. Satgas Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan (Satgas Pangan) NTB berhasil mengungkap dugaan praktik manipulasi beras bersubsidi yang dijual tidak sesuai label dan mutu.
Seorang pria berinisial INS (29 tahun), warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), diamankan pada Kamis (19/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan beredarnya beras dengan kemasan dan kualitas yang dianggap janggal. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga praktik curang berhasil dibongkar.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, FX Endriadi, menjelaskan modus yang digunakan cukup sederhana namun merugikan konsumen. “Terduga membeli beras SPHP produksi Perum Bulog, lalu memindahkan isinya ke karung putih polos ukuran 50 kilogram dan menjualnya sebagai beras medium di kios pasar maupun langsung ke konsumen di Lombok Barat dan Lombok Tengah,” ujarnya.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan manipulasi, antara lain: 140 karung beras ukuran 50 kg, 1.400 bekas kemasan beras SPHP Bulog ukuran 5 kg, 1 mesin jahit dan gulungan benang, 98 karung putih polos, 1 timbangan, 1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kg.
Atas perbuatannya ini terduga pelaku dijerat: UU Perlindungan Konsumen (Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1), UU Pangan (Pasal 159), dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda NTB menegaskan pengawasan pangan akan terus diperkuat demi melindungi masyarakat dari praktik curang dan menjaga stabilitas mutu pangan di daerah. Masyarakat juga diminta aktif melapor bila menemukan harga di atas HET/HAP/HPP, kemasan tidak sesuai label, produk rusak atau kedaluwarsa, dugaan pelanggaran pangan lainnya.
“Personel kami siaga 24 jam di Posko Satgas Saber Pangan 2026 Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.(Sid)

















