Satgas Pangan NTB Bongkar Praktik Curang Beras “Disulap” Jadi Medium, Satu Orang Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan (Satgas Pangan) NTB saat berhasil mengungkap dugaan praktik manipulasi beras bersubsidi yang dijual tidak sesuai label dan mutu.

Satgas Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan (Satgas Pangan) NTB saat berhasil mengungkap dugaan praktik manipulasi beras bersubsidi yang dijual tidak sesuai label dan mutu.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID — Upaya menjaga keamanan pangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus diperketat. Satgas Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan (Satgas Pangan) NTB berhasil mengungkap dugaan praktik manipulasi beras bersubsidi yang dijual tidak sesuai label dan mutu.

Seorang pria berinisial INS (29 tahun), warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), diamankan pada Kamis (19/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan beredarnya beras dengan kemasan dan kualitas yang dianggap janggal. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga praktik curang berhasil dibongkar.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, FX Endriadi, menjelaskan modus yang digunakan cukup sederhana namun merugikan konsumen. “Terduga membeli beras SPHP produksi Perum Bulog, lalu memindahkan isinya ke karung putih polos ukuran 50 kilogram dan menjualnya sebagai beras medium di kios pasar maupun langsung ke konsumen di Lombok Barat dan Lombok Tengah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Dua Remaja Lombok Timur Memanas, Keluarga Ungkap Dugaan Permintaan Rp150 Juta, BNN Mataram Membantah

Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan manipulasi, antara lain: 140 karung beras ukuran 50 kg, 1.400 bekas kemasan beras SPHP Bulog ukuran 5 kg, 1 mesin jahit dan gulungan benang, 98 karung putih polos, 1 timbangan, 1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kg.

Atas perbuatannya ini terduga pelaku dijerat: UU Perlindungan Konsumen (Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1), UU Pangan (Pasal 159), dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Perwakilan Masyarakat Sembalun Datangi PTUN Mataram, Minta Penjelasan Soal Eksekusi Pembatalan SHGU PT SKE

Polda NTB menegaskan pengawasan pangan akan terus diperkuat demi melindungi masyarakat dari praktik curang dan menjaga stabilitas mutu pangan di daerah. Masyarakat juga diminta aktif melapor bila menemukan harga di atas HET/HAP/HPP, kemasan tidak sesuai label, produk rusak atau kedaluwarsa, dugaan pelanggaran pangan lainnya.

“Personel kami siaga 24 jam di Posko Satgas Saber Pangan 2026 Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.(Sid)

Berita Terkait

FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar
Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia
LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast
Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri
Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa
Audit BPKP Proyek Bibit Bawang Merah Sumbawa Bergulir, Garda Satu NTB Sebut Ada Kemiripan Pola dengan Kasus Lobar
Sidang ST Rogaya di PN Cikarang, Pelapor Ungkap Kronologi Hilangnya Balqis dan Dampak Viral di Media Sosial
Garda Satu NTB Bakal Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek Bibit Bawang Merah Rp7,5 Miliar ke Kejati NTB, Tender hingga Distribusi Disorot

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:01 WIB

FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa

Berita Terbaru

Suasana kunjungan tiga perempuan yang mewakili kekuatan eksekutif, kebudayaan, dan legislatif NTB ke Art Gallery of South Australia (AGSA), Adelaide, pada 11–12 September 2026.

Internasional

Dari Adelaide, Tiga Srikandi NTB Bawa Kekayaan Budaya Mendunia

Senin, 14 Sep 2026 - 13:09 WIB