Kasus Dua Remaja Lombok Timur Memanas, Keluarga Ungkap Dugaan Permintaan Rp150 Juta, BNN Mataram Membantah

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram, Kombes Pol. Yuanita Amelia Sari, S.E., M.Si (kiri) dan dua remaja asal Lombok Timur yang diamankan dalam perkara dugaan narkotika (kanan).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram, Kombes Pol. Yuanita Amelia Sari, S.E., M.Si (kiri) dan dua remaja asal Lombok Timur yang diamankan dalam perkara dugaan narkotika (kanan).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Dugaan permintaan uang hingga Rp150 juta oleh oknum petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram kepada keluarga dua remaja asal Lombok Timur menjadi sorotan publik.

Kasus ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur.

Dua remaja yang dimaksud adalah berinisial R (17 tahun) dan U (16 tahun), warga Kecamatan Suela, Lombok Timur. Keluarga mengaku menerima informasi adanya permintaan sejumlah uang yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum petugas sebelum kedua remaja tersebut diamankan.

Sahrim, salah seorang pihak keluarga, mengungkapkan bahwa nominal yang diminta awalnya mencapai Rp150 juta. Namun, menurutnya, angka tersebut kemudian disebut mengalami penurunan setelah terjadi pembicaraan lebih lanjut. “Awalnya diminta Rp150 juta, lalu sempat ada pembicaraan sampai Rp30 juta,” ujarnya.

Tak hanya itu, keluarga juga menyebut seorang oknum yang dikaitkan dengan perkara tersebut, berinisial BG, sempat mendatangi rumah R di Dusun Gapok Daye, Desa Gapok, Kecamatan Suela, Lombok Timur. Kehadiran yang bersangkutan, menurut keluarga, turut disaksikan oleh sejumlah warga setempat.

Keluarga juga mengaku sempat melihat adanya penyerahan uang kepada R sebelum remaja tersebut kemudian dibawa ke kantor BNN Kota Mataram.

Meski demikian, hingga saat ini keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan resmi secara menyeluruh mengenai dasar hukum penangkapan, status hukum kedua remaja, maupun kronologi lengkap penanganan perkara yang mereka hadapi.

Situasi tersebut memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, kasus ini melibatkan dua remaja yang masih berstatus anak di bawah umur sehingga penanganannya diharapkan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta transparansi prosedur hukum.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Fauzan Khalid Gelar Lintas Alam HUT RI

Keluarga meminta BNN Kota Mataram memberikan penjelasan resmi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas di ruang publik. Mereka juga menilai bahwa apabila dugaan yang disampaikan tidak sesuai fakta, maka klarifikasi terbuka dari pihak terkait menjadi penting untuk meluruskan informasi yang beredar.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Abdullah, SH, telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Upaya tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan proses yang dijalankan dalam perkara ini.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram, Kombes Pol. Yuanita Amelia Sari, S.E., M.Si saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, pada 28 April 2026, BNN Kota Mataram bersama Polda NTB melaksanakan kegiatan Join Operation dalam rangka pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan kegiatan undercover yang dilakukan oleh petugas BNN Kota Mataram pada tanggal 8 Juni 2026 pukul 18.23 Wita, berhasil diamankan 2 (dua) orang remaja berinisial R (17 tahun) dan U (16 tahun) yang merupakan warga Desa Gapuk, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5 gram yang ditemukan dalam penguasaan R.

‘’Selanjutnya terhadap kedua terduga pelaku dilakukan pemeriksaan dan tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan, R dan U dinyatakan positif menggunakan narkotika,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Sultan Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12% Januari 2025

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh BNN Kota Mataram, lanjut Yuanita, diperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial B alias A, yang merupakan paman dari salah satu terduga pelaku dan saat ini berada di dalam Lapas Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Di mana, jaringan tersebut diduga memanfaatkan anggota keluarga sebagai kurir dalam menjalankan aktivitas peredaran gelap narkotika.

Atas informasi tersebut, BNN Kota Mataram terus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tersebut.

Saat ini, R dan U masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Kantor BNN Kota Mataram untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.

Terkait adanya informasi atau pemberitaan yang menyebutkan adanya permintaan sejumlah uang dalam penanganan perkara ini, BNN Kota Mataram menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam setiap tahapan penyidikan.

Saat ini, BNN Kota Mataram sedang melaksanakan proses pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Polres Lombok Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‘’Kegiatan pengungkapan dan pengembangan kasus ini merupakan bagian dari upaya BNN Kota Mataram dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,’’ ungkap Yuanita.(Sid)

Berita Terkait

LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast
Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri
Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa
Audit BPKP Proyek Bibit Bawang Merah Sumbawa Bergulir, Garda Satu NTB Sebut Ada Kemiripan Pola dengan Kasus Lobar
Sidang ST Rogaya di PN Cikarang, Pelapor Ungkap Kronologi Hilangnya Balqis dan Dampak Viral di Media Sosial
Garda Satu NTB Bakal Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek Bibit Bawang Merah Rp7,5 Miliar ke Kejati NTB, Tender hingga Distribusi Disorot
Mori Hanafi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya, PMN-J Nyatakan Siap Ikuti Proses Hukum
PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Audit BPKP Proyek Bibit Bawang Merah Sumbawa Bergulir, Garda Satu NTB Sebut Ada Kemiripan Pola dengan Kasus Lobar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Sidang ST Rogaya di PN Cikarang, Pelapor Ungkap Kronologi Hilangnya Balqis dan Dampak Viral di Media Sosial

Berita Terbaru