JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Senin (11/5/2026), guna membahas persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini belum seluruhnya terakomodasi.
Pertemuan tersebut difokuskan pada pencarian solusi pengangkatan PPPK yang tetap sejalan dengan regulasi nasional serta kondisi fiskal daerah.
Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil Al Haddar, mengatakan konsultasi ini menjadi bagian dari tugas pengawasan DPRD terhadap kebijakan kepegawaian di daerah.

Menurutnya, DPRD NTB perlu memahami secara menyeluruh dasar hukum dan regulasi terkait PPPK agar langkah yang diambil ke depan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Dari hasil penjelasan KemenPAN-RB, pengangkatan PPPK yang belum terakomodasi harus mengacu pada undang-undang yang berlaku, kebutuhan daerah, serta kemampuan keuangan daerah masing-masing,” ujar Yek Agil kepada Lomboktoday.id, usai pertemuan di KemenPAN-RB, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa dipaksakan mengangkat PPPK dalam jumlah besar apabila kondisi anggaran belum memungkinkan.
Sebab, terdapat aturan mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran.
Jika batas tersebut terlampaui, daerah berpotensi mendapat sanksi dari pemerintah pusat.

“Kalau pengangkatan dipaksakan sementara kemampuan daerah terbatas, belanja pegawai akan meningkat dan bisa berdampak pada sanksi dari pusat. Ini yang sedang kami diskusikan untuk mencari jalan terbaik,” katanya.
Yek Agil menambahkan, DPRD NTB ingin memastikan para tenaga yang sudah masuk dalam ekosistem kepegawaian tetap mendapatkan solusi tanpa melanggar ketentuan hukum maupun aturan fiskal.
“Kita ingin mencari formulasi terbaik, bagaimana mereka yang sudah masuk ekosistem pegawai ini bisa mendapat kepastian, tetapi tetap tidak melanggar aturan yang ada,” tambahnya.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Ketua Komisi I DPRD NTB Moh. Akri, Wakil Ketua Komisi I TGH. Achmad Muchlis, Sekretaris Komisi I Humaidi, serta sejumlah anggota Komisi I DPRD NTB, di antaranya Ali Usman Ahim, Marga Harun, Azhar, Lalu Muhibban, Suhaimi, dan Muliadi.(Sid)

















