MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Sengketa antara pengusaha sekaligus advokat asal Mataram, I Gede Gunanta, SH., MH., dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memasuki babak baru.
Di tengah proses gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Gunanta kini menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Laporan tersebut diajukan karena Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan agunan kredit disebut belum dikembalikan, meskipun pihak pelapor menyatakan seluruh kewajiban kredit telah dilunasi sejak tahun 2022.
Pengaduan disampaikan melalui tim kuasa hukum kepada Kapolda NTB cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB setelah berbagai upaya penyelesaian secara persuasif maupun administratif diklaim tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum I Gede Gunanta, Hasan Basri, SH., CPM, mengatakan kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kredit. Namun hingga saat ini, menurutnya, Sertifikat Hak Milik yang dijadikan agunan beserta Surat Keterangan Lunas (SKL) belum diterima.
“Secara hukum, ketika utang telah dilunasi maka hak bank untuk menahan agunan juga berakhir. Karena itu pengembalian dokumen agunan merupakan hak nasabah yang wajib dipenuhi,” ujar Hasan Basri.
Ia menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali meminta pengembalian sertifikat, SKL, dan dokumen pendukung lainnya, baik melalui komunikasi langsung maupun surat kepada pihak bank. Namun hingga laporan diajukan, dokumen tersebut disebut belum diserahkan.
Dalam tanggapan sebelumnya atas pengaduan nasabah, PT Bank Mandiri menyampaikan bahwa pengembalian SHM belum dapat dilakukan karena objek agunan merupakan harta bersama, sehingga seluruh pemilik harus hadir secara bersamaan saat pengambilan dokumen.
Alasan tersebut kini menjadi salah satu pokok yang turut diuji dalam persidangan gugatan PMH yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.
Menurut Hasan Basri, laporan ke Polda NTB mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang dinilai relevan untuk ditelaah penyidik.
Pihak pelapor berpendapat bahwa setelah seluruh kewajiban kredit dipenuhi, hubungan hukum antara bank dan debitur pada prinsipnya telah berakhir. Dengan demikian, pengembalian dokumen agunan beserta penerbitan Surat Keterangan Lunas merupakan hak debitur yang seharusnya dipenuhi.
Melalui laporan tersebut, pelapor meminta penyidik Polda NTB menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perbankan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), perwakilan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Edy Hariyanto, tidak memberikan tanggapan mengenai substansi perkara. Ia menyatakan pihak bank menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk perihal tersebut kami menunggu hasil persidangan/proses hukum yang sedang berjalan,” tulis Edy Hariyanto.
Saat ini terdapat dua proses hukum yang berjalan secara paralel. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) masih diperiksa di Pengadilan Negeri Mataram, sementara laporan dugaan tindak pidana yang diajukan I Gede Gunanta tengah diproses oleh Polda NTB.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum terkait pengembalian dokumen agunan setelah kredit dinyatakan lunas.
Hasil persidangan maupun penyelidikan nantinya akan menjadi penentu apakah persoalan tersebut hanya merupakan sengketa perdata atau terdapat dugaan pelanggaran pidana sebagaimana yang didalilkan oleh pihak pelapor.(ltn)

















