Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum I Gede Gunanta, Hasan Basri, SH., CPM saat menyampaikan pengaduan tindak pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

Kuasa hukum I Gede Gunanta, Hasan Basri, SH., CPM saat menyampaikan pengaduan tindak pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Sengketa antara pengusaha sekaligus advokat asal Mataram, I Gede Gunanta, SH., MH., dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memasuki babak baru.

Di tengah proses gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Gunanta kini menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Laporan tersebut diajukan karena Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan agunan kredit disebut belum dikembalikan, meskipun pihak pelapor menyatakan seluruh kewajiban kredit telah dilunasi sejak tahun 2022.

Pengaduan disampaikan melalui tim kuasa hukum kepada Kapolda NTB cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB setelah berbagai upaya penyelesaian secara persuasif maupun administratif diklaim tidak membuahkan hasil.

Kuasa hukum I Gede Gunanta, Hasan Basri, SH., CPM, mengatakan kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kredit. Namun hingga saat ini, menurutnya, Sertifikat Hak Milik yang dijadikan agunan beserta Surat Keterangan Lunas (SKL) belum diterima.

“Secara hukum, ketika utang telah dilunasi maka hak bank untuk menahan agunan juga berakhir. Karena itu pengembalian dokumen agunan merupakan hak nasabah yang wajib dipenuhi,” ujar Hasan Basri.

Baca Juga :  Potong Bansos di APBD 2024 Hingga Ratusan Juta, Akhirnya Oknum Anggota DPRD NTB Dilaporkan ke Kejaksaan

Ia menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali meminta pengembalian sertifikat, SKL, dan dokumen pendukung lainnya, baik melalui komunikasi langsung maupun surat kepada pihak bank. Namun hingga laporan diajukan, dokumen tersebut disebut belum diserahkan.

Dalam tanggapan sebelumnya atas pengaduan nasabah, PT Bank Mandiri menyampaikan bahwa pengembalian SHM belum dapat dilakukan karena objek agunan merupakan harta bersama, sehingga seluruh pemilik harus hadir secara bersamaan saat pengambilan dokumen.

Alasan tersebut kini menjadi salah satu pokok yang turut diuji dalam persidangan gugatan PMH yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.

Menurut Hasan Basri, laporan ke Polda NTB mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang dinilai relevan untuk ditelaah penyidik.

Pihak pelapor berpendapat bahwa setelah seluruh kewajiban kredit dipenuhi, hubungan hukum antara bank dan debitur pada prinsipnya telah berakhir. Dengan demikian, pengembalian dokumen agunan beserta penerbitan Surat Keterangan Lunas merupakan hak debitur yang seharusnya dipenuhi.

Baca Juga :  3 Kandidat Sekda NTB, Satu Tujuan Besar: Reformasi Birokrasi untuk NTB Makmur Mendunia

Melalui laporan tersebut, pelapor meminta penyidik Polda NTB menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perbankan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), perwakilan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Edy Hariyanto, tidak memberikan tanggapan mengenai substansi perkara. Ia menyatakan pihak bank menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Untuk perihal tersebut kami menunggu hasil persidangan/proses hukum yang sedang berjalan,” tulis Edy Hariyanto.

Saat ini terdapat dua proses hukum yang berjalan secara paralel. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) masih diperiksa di Pengadilan Negeri Mataram, sementara laporan dugaan tindak pidana yang diajukan I Gede Gunanta tengah diproses oleh Polda NTB.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum terkait pengembalian dokumen agunan setelah kredit dinyatakan lunas.

Hasil persidangan maupun penyelidikan nantinya akan menjadi penentu apakah persoalan tersebut hanya merupakan sengketa perdata atau terdapat dugaan pelanggaran pidana sebagaimana yang didalilkan oleh pihak pelapor.(ltn)

Berita Terkait

FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar
Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia
LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast
Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri
Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa
Audit BPKP Proyek Bibit Bawang Merah Sumbawa Bergulir, Garda Satu NTB Sebut Ada Kemiripan Pola dengan Kasus Lobar
Sidang ST Rogaya di PN Cikarang, Pelapor Ungkap Kronologi Hilangnya Balqis dan Dampak Viral di Media Sosial
Garda Satu NTB Bakal Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek Bibit Bawang Merah Rp7,5 Miliar ke Kejati NTB, Tender hingga Distribusi Disorot

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:01 WIB

FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa

Berita Terbaru

Suasana kunjungan tiga perempuan yang mewakili kekuatan eksekutif, kebudayaan, dan legislatif NTB ke Art Gallery of South Australia (AGSA), Adelaide, pada 11–12 September 2026.

Internasional

Dari Adelaide, Tiga Srikandi NTB Bawa Kekayaan Budaya Mendunia

Senin, 14 Sep 2026 - 13:09 WIB