Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini dua terduga pelaku curanmor yang berhasil dievakuasi Polsek Keruak dari amukan massa.

Ini dua terduga pelaku curanmor yang berhasil dievakuasi Polsek Keruak dari amukan massa.

LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – Aksi dugaan pencurian sepeda motor di Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, berakhir dramatis. Dua terduga pelaku curanmor berhasil diamankan aparat Polsek Keruak setelah lebih dulu dikepung warga dan nyaris menjadi sasaran amuk massa di Dusun Penendem, Desa Senyiur, Selasa (4/8/2026).

Peristiwa bermula sekitar pukul 06.00 Wita saat korban berinisial I (49 tahun), seorang petani asal Dusun Penendem, keluar rumah untuk membeli pakan ayam. Saat itu, pintu depan rumah korban dalam keadaan terbuka.

Di waktu yang hampir bersamaan, istri korban berinisial F (45 tahun) memergoki dua pria tak dikenal sedang berusaha membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir di ruang tamu rumah mereka.

Sadar motornya hendak dicuri, F langsung berteriak meminta pertolongan warga. Teriakan tersebut memicu respons cepat masyarakat sekitar yang bersama korban melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku.

Dalam upaya melarikan diri, kedua terduga pelaku diduga sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam jenis pisau. Namun, jumlah warga yang terus bertambah membuat ruang gerak keduanya semakin sempit hingga akhirnya berhasil diringkus.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Keruak yang dipimpin langsung Kapolsek Keruak, IPTU Mudie Lestari, SH segera bergerak menuju lokasi sekitar pukul 06.30 Wita untuk mengendalikan situasi sekaligus mengamankan kedua terduga pelaku dari amuk massa.

Baca Juga :  Pastikan Mudik Lebaran 2025 Lancar, Gubernur NTB Pantau Kesiapan di Teluk Bima

Proses evakuasi berlangsung cukup menegangkan. Banyaknya warga yang memadati lokasi membuat petugas kesulitan membawa kedua terduga pelaku keluar dari tempat kejadian.

Polisi kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat sebelum akhirnya mengevakuasi keduanya melalui jalur alternatif yang jauh dari kerumunan.

Sekitar pukul 08.00 Wita, kedua terduga pelaku berhasil dibawa ke lokasi yang aman untuk menjalani proses hukum.

Dalam proses tersebut, petugas juga sempat mengantisipasi adanya upaya sejumlah warga yang ingin menghakimi kedua terduga pelaku.

Polisi mengidentifikasi kedua terduga pelaku masing-masing berinisial K (26 tahun), seorang petani asal Kecamatan Jerowaru, serta YHW (23 tahun), warga Kecamatan Jerowaru yang belum bekerja.

Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Keruak guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya maupun tindak pidana lain di wilayah hukum Polsek Keruak dan sekitarnya.

Baca Juga :  Polsek Aikmel Resmi Naikkan Kasus Penganiayaan Wali Santri ke Tahap Penyidikan

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat dipersangkakan melanggar Pasal 476 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa penetapan status hukum serta pembuktian unsur pidana akan dilakukan melalui proses penyidikan sesuai alat bukti yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.

“Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas IPTU Lalu Rusmaladi.

Polres Lombok Timur juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara pidana kepada aparat penegak hukum demi terciptanya proses hukum yang adil, profesional, dan sesuai aturan.(Kml)

Berita Terkait

Audit BPKP Proyek Bibit Bawang Merah Sumbawa Bergulir, Garda Satu NTB Sebut Ada Kemiripan Pola dengan Kasus Lobar
Sidang ST Rogaya di PN Cikarang, Pelapor Ungkap Kronologi Hilangnya Balqis dan Dampak Viral di Media Sosial
Garda Satu NTB Bakal Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek Bibit Bawang Merah Rp7,5 Miliar ke Kejati NTB, Tender hingga Distribusi Disorot
Mori Hanafi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya, PMN-J Nyatakan Siap Ikuti Proses Hukum
PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas
Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Audit BPKP Proyek Bibit Bawang Merah Sumbawa Bergulir, Garda Satu NTB Sebut Ada Kemiripan Pola dengan Kasus Lobar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Sidang ST Rogaya di PN Cikarang, Pelapor Ungkap Kronologi Hilangnya Balqis dan Dampak Viral di Media Sosial

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:01 WIB

Garda Satu NTB Bakal Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek Bibit Bawang Merah Rp7,5 Miliar ke Kejati NTB, Tender hingga Distribusi Disorot

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:04 WIB

Mori Hanafi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya, PMN-J Nyatakan Siap Ikuti Proses Hukum

Berita Terbaru