Polsek Aikmel Resmi Naikkan Kasus Penganiayaan Wali Santri ke Tahap Penyidikan

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPKT Polsek Aikmel.

SPKT Polsek Aikmel.

LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – Proses hukum kasus penganiayaan yang melibatkan dua wali santri di Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), memasuki babak baru. Kepolisian Sektor (Polsek) Aikmel resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek.Aikmel tertanggal 14 Februari 2026.

Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan perkembangan itu saat dikonfirmasi, pada Jumat (20/2/2026). “Setelah pemeriksaan saksi-saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, perkara kami tingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur NTB: WTP Bukan Tujuan Akhir, Birokrasi Harus Agile dan Anggaran Fokus pada Kemiskinan, Pangan, serta Pariwisata

Kanit Reskrim menjelaskan insiden terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, di halaman rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel.

Pelaku berinisial MS (36 tahun) diduga menganiaya S (38 tahun) hingga korban mengalami patah gigi. Keduanya diketahui merupakan wali santri di salah satu lembaga pendidikan setempat.

Baca Juga :  ASLI Mandiri Computer Adakan Seminar Nasional Teknologi Digital dan AI di Mataram

Dalam perkara ini, terduga pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Polsek Aikmel kini melanjutkan proses hukum lanjutan, termasuk penetapan tersangka dan pengumpulan alat bukti tambahan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik personal, terlebih di lingkungan pendidikan, tetap harus diselesaikan melalui jalur dialog—bukan kekerasan.(Kml)

Berita Terkait

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas
Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB
Emas Nenek 76 Tahun Dicuri Saat di Sawah, Polsek Sakra Barat Berhasil Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:04 WIB

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

Berita Terbaru