LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – Proses hukum kasus penganiayaan yang melibatkan dua wali santri di Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), memasuki babak baru. Kepolisian Sektor (Polsek) Aikmel resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/02.a/II/RES.1.6./2026/Sek.Aikmel tertanggal 14 Februari 2026.
Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., membenarkan perkembangan itu saat dikonfirmasi, pada Jumat (20/2/2026). “Setelah pemeriksaan saksi-saksi, kami menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, perkara kami tingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.
Kanit Reskrim menjelaskan insiden terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, di halaman rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel.
Pelaku berinisial MS (36 tahun) diduga menganiaya S (38 tahun) hingga korban mengalami patah gigi. Keduanya diketahui merupakan wali santri di salah satu lembaga pendidikan setempat.
Dalam perkara ini, terduga pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Polsek Aikmel kini melanjutkan proses hukum lanjutan, termasuk penetapan tersangka dan pengumpulan alat bukti tambahan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik personal, terlebih di lingkungan pendidikan, tetap harus diselesaikan melalui jalur dialog—bukan kekerasan.(Kml)

















