Pemprov NTB Siapkan Pedoman Mediasi Sosial untuk Cegah Konflik Pernikahan Beda Agama

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana FGD bertajuk ‘’Penyusunan Pedoman Penyelesaian Sengketa Pernikahan Beda Agama’’ yang digelar FKUB NTB, di Hotel Lombok Plaza, Mataram, Rabu (5/8/2026).

Suasana FGD bertajuk ‘’Penyusunan Pedoman Penyelesaian Sengketa Pernikahan Beda Agama’’ yang digelar FKUB NTB, di Hotel Lombok Plaza, Mataram, Rabu (5/8/2026).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mendorong lahirnya pedoman mediasi sosial sebagai acuan penyelesaian sengketa yang berpotensi muncul akibat pernikahan beda agama.

Langkah ini dipandang penting sebagai upaya pencegahan konflik sosial sekaligus memperkuat kerukunan antarumat beragama melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hukum serta nilai-nilai keagamaan.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur NTB yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, H. Surya Bahari, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ”Penyusunan Pedoman Penyelesaian Sengketa Pernikahan Beda Agama”, yang digelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB, di Hotel Lombok Plaza, Mataram, Rabu (5/8/2026).

Surya Bahari menegaskan, kerukunan yang selama ini terjaga di NTB bukanlah sesuatu yang terbentuk secara instan, melainkan hasil komitmen bersama seluruh elemen masyarakat yang terus dibangun melalui budaya dialog, saling menghormati, dan mekanisme penyelesaian persoalan yang jelas.

Menurutnya, pernikahan tidak hanya menyangkut hubungan dua individu, tetapi juga bersinggungan dengan aspek agama, hukum, keluarga, budaya, hingga kehidupan sosial.

Karena itu, ketika muncul persoalan terkait pernikahan beda agama, penyelesaiannya tidak cukup hanya dilihat dari sisi hukum, tetapi juga harus mampu menjaga harmoni masyarakat.

“Isu pernikahan beda agama merupakan persoalan yang kompleks karena berada pada irisan norma agama, hukum negara, adat, dan kehidupan sosial. Karena itu penyelesaiannya memerlukan kebijaksanaan serta dialog yang mengedepankan perdamaian,” ujar Surya Bahari.

Ia menjelaskan, berbagai persoalan yang muncul di NTB selama ini umumnya dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat terkait, tanpa harus berakhir di meja litigasi.

Atas dasar pengalaman tersebut, Pemprov NTB mengapresiasi inisiatif FKUB NTB yang tengah menyusun pedoman mediasi sosial sebagai panduan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi.

Pedoman itu diharapkan mampu memberikan kepastian prosedur tanpa memasuki ranah doktrin agama maupun kewenangan lembaga peradilan.

Baca Juga :  Pentingnya Ganti Oli Secara Berkala untuk Jaga Performa dan Umur Mesin

Selain membahas persoalan sengketa pernikahan beda agama, Surya Bahari juga mengingatkan bahwa NTB masih dihadapkan pada tingginya angka pernikahan usia anak yang dalam sejumlah kasus memiliki keterkaitan dengan persoalan perbedaan agama.

“Kami berharap forum ini tidak hanya menghasilkan pedoman penyelesaian sengketa, tetapi juga melahirkan rekomendasi konkret dalam mencegah pernikahan usia anak sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan generasi NTB,” katanya.

Sementara itu, Ketua FKUB NTB, TGH. Subki Sasaki, mengatakan penyusunan pedoman tersebut merupakan bagian dari ikhtiar memperkuat kerukunan masyarakat di tengah kehidupan yang semakin majemuk.

Berdasarkan data FKUB NTB, setiap tahun terdapat sekitar empat hingga lima laporan terkait pernikahan beda agama.

Namun, angka tersebut diyakini belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan karena banyak persoalan baru terungkap ketika telah berkembang menjadi sengketa.

“FKUB tidak berada pada posisi menentukan boleh atau tidaknya seseorang menikah. Tugas kami adalah memfasilitasi dialog dan mediasi agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik sosial,” jelas Subki.

Ia menambahkan, hasil FGD nantinya akan dirumuskan menjadi sebuah buku pedoman yang akan diusulkan kepada pemerintah daerah sebagai referensi penyusunan regulasi.

Salah satu gagasan yang mendapat perhatian dalam forum tersebut datang dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Halik, yang hadir sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Ahsanul Halik atau yang akrab disapa AKA menegaskan bahwa konsep yang ditawarkannya tidak membahas sah atau tidaknya pernikahan beda agama. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan ranah hukum negara dan ajaran agama masing-masing.

Fokus utama yang ditawarkan adalah bagaimana pemerintah mampu mencegah konflik sosial yang dapat muncul sebagai dampak dari persoalan tersebut.

Gagasan itu lahir dari pengalaman empiris AKA saat menjabat Camat Cakranegara pada periode 2008–2013. Saat itu, ia beberapa kali menangani sengketa yang berawal dari rencana maupun pelaksanaan pernikahan beda agama di wilayah yang dikenal sebagai salah satu kawasan paling heterogen di Kota Mataram.

Baca Juga :  Polisi Evakuasi Pria Terjatuh dari Jembatan Perbatasan Pancor-Sekarteja, Korban Kritis di RSUD Selong

Ia mengungkapkan, persoalan yang muncul kerap berkembang jauh melampaui urusan administrasi perkawinan. Konflik antarkeluarga, dugaan penculikan, tuduhan pemaksaan, mobilisasi massa, hingga potensi benturan antarwarga menjadi dinamika yang pernah dihadapinya secara langsung.

“Jika ada yang beranggapan pernikahan beda agama tidak pernah memunculkan potensi konflik sosial di NTB, berarti ia belum pernah benar-benar berada di lapangan. Saya mengalami sendiri bagaimana persoalan keluarga dapat berkembang menjadi konflik sosial apabila komunikasi dan mediasi tidak segera dilakukan,” ungkap AKA.

Berangkat dari pengalaman tersebut, ia merumuskan Model Forum Mediasi Sosial, sebuah pendekatan yang melibatkan pemerintah daerah, FKUB, aparat keamanan, pemerintah desa atau kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga para pihak sebagai fasilitator penyelesaian sengketa secara damai.

Model ini tidak dimaksudkan untuk menentukan keabsahan suatu perkawinan, melainkan memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui dialog, penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan hak seluruh pihak, serta tetap berpedoman pada hukum negara dan nilai-nilai keagamaan.

Menurut AKA, model tersebut dibangun di atas delapan prinsip utama, yaitu netralitas, penghormatan terhadap martabat manusia, musyawarah, keterbukaan, pencegahan konflik, penghormatan terhadap hukum negara dan agama, penguatan kerukunan, serta kesukarelaan para pihak.

Ia juga mengusulkan tahapan mediasi yang dimulai dari deteksi dini oleh kepala lingkungan, verifikasi lapangan, komunikasi dengan keluarga kedua belah pihak, penempatan sementara di lokasi netral apabila diperlukan demi keamanan, pelaksanaan mediasi secara bertahap, hingga penyusunan kesepakatan damai yang disertai pemantauan pascamediasi.

Menurutnya, keberhasilan mediasi tidak semata diukur dari tercapainya kesepakatan, tetapi dari kemampuan menjaga hubungan sosial masyarakat setelah konflik selesai.

“Pemerintah tidak hadir untuk menentukan benar atau salahnya pilihan seseorang. Pemerintah hadir sebagai fasilitator yang memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai, sehingga keamanan, ketertiban masyarakat, dan kerukunan antarumat beragama tetap terjaga,” pungkas AKA.(arz)

Berita Terkait

Lima Tahun Berantas Rentenir, Program Kredit Tanpa Bunga Lombok Timur Dilirik Tim Penilai TPAKD Award 2026
ARRC Mandalika 2026: Astra Honda Racing Team Bidik Podium di Home Race, Rheza hingga Adenanta Siap Tampil Maksimal
FPT KSB Gelar Aksi 13 Agustus, Desak PUPR dan BPN Buka Dugaan Lonjakan Anggaran Pengadaan Tanah Rp170 Miliar
Pemprov NTB Perbaiki Jalan Depan RSUD Sering Sumbawa, Anggaran Tembus Rp1 Miliar
Polisi Evakuasi Pria Terjatuh dari Jembatan Perbatasan Pancor-Sekarteja, Korban Kritis di RSUD Selong
Peringati Hari Mangrove Sedunia dan HUT ke-62, Bank NTB Syariah Tanam Mangrove di Kawasan Ekowisata Paremas
IGPR Summit 2026 Perkuat Komunikasi Publik, Humas Pemerintah Diminta Jadi Penangkal Disinformasi
Gubernur Iqbal Gendong Bayi Hidrosefalus di Lombok Tengah, Soroti Lonjakan 15 Kasus di NTB

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Lima Tahun Berantas Rentenir, Program Kredit Tanpa Bunga Lombok Timur Dilirik Tim Penilai TPAKD Award 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:08 WIB

ARRC Mandalika 2026: Astra Honda Racing Team Bidik Podium di Home Race, Rheza hingga Adenanta Siap Tampil Maksimal

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Pemprov NTB Siapkan Pedoman Mediasi Sosial untuk Cegah Konflik Pernikahan Beda Agama

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:08 WIB

FPT KSB Gelar Aksi 13 Agustus, Desak PUPR dan BPN Buka Dugaan Lonjakan Anggaran Pengadaan Tanah Rp170 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:02 WIB

Pemprov NTB Perbaiki Jalan Depan RSUD Sering Sumbawa, Anggaran Tembus Rp1 Miliar

Berita Terbaru