Hasil Pilkades Desa Aik Berik Loteng Terancam Batal, Tirto Handoyo Ajukan Surat Keberatan dan Minta PSU

- Jurnalis

Minggu, 2 Maret 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana perekapan hasil Pilkades di Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.

Suasana perekapan hasil Pilkades di Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Hasil pemilihan kepala desa atau Pilkades di Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dimenangkan oleh calon nomor urut 3, Irundia dengan suara 1,748 mulai dianulir Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 2 yakni Tirto Handoyo, dengan perolehan suara 1. 579.

Berdasarkan surat yang dilayangkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) Kabupaten Lombok Tengah, tertanggal 28 Februari 2025, Tirto Handoyo tidak menerima kekalahan tersebut. Pasalnya, adanya sejumlah persoalan yang terjadi saat pemungutan suara berlangsung pada 26 Februari 2025 lalu yang dinilai sebagai kecurangan yang terorganisir dan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di Dusun Ranjok, seorang pemilih atas nama Sahril, menggunakan hak suaranya sebanyak 2 kali yaitu TPS 1 dan 3 dengan NIK yang berbeda. Pada TPS 20 dan 22 pemilih atas nama Humakyah menyalurkan suaranya pada dua TPS dengan nama berbeda Humakyah dan Huma’iah. ‘’Fakta ini mencederai proses Pilkades yang seharusnya berjalan jurdil dan inilah yang dinilainya sebagai sebuah pelanggaran demokrasi,’’ tulisnya.

Baca Juga :  Forum Sekdes Kecamatan Jerowaru Inisiasi Pendampingan Penyusunan APBDes 2025

Tidak hanya itu, Tirto Handoyo juga dalam suratnya mencantumkan, pelanggaran juga terjadi di TPS 20 dan TPS 22, seorang pemilih atas nama Muhimah memilih di dua TPS, sementara di TPS 24 KPPS memberikan surat panggilan suara atas nama Padli yang sedang berada di Malaysia kepada M Khairul Jayadi, untuk digunakan sementara KPPS mengijinkannya.

Lebih jauh lagi dari data yang dikirimkan tersebut mencantumkan adanya persoalan warga yang sudah meninggal dunia sebanyak 10 orang, dan berada di luar negeri Malaysia dan Arab Saudi sebanyak 8 orang, terhitung sebagai pemberi suara di TPS 25 Tembing Kekek. ‘’Data ini valid dan kami memiliki bukti dan fakta sesuai daftar NIK dan DPT dimana mereka tercatat di masing- masing TPS,’’ catatnya.

Baca Juga :  Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Sepeda Motor

Berdasarkan data dan fakta di atas, pihaknya meminta agar pada beberapa TPS tersebut dilakukan PSU, demi kebrlangsungan Pilkades yang fair dan bijaksana memenuhi unsur demokrasi. Sehingga ia menuntut agar PSU harus dilakukan pada TPS-TPS yang dinilai terjadi pelanggaran, dan meminta kepada panitia Pilkades Desa Aik Berik untuk menggelar PSU pada beberapa TPS tersebut. ‘’Panitia Pilkades tingkat Kabupaten jika memiliki keputusan yang berbeda maka kami meminta yang seadil adilnya,’’ tulis Tirto Handoyo.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Rinjani yang dikonfirmasi membenarkan adanya keberatan yang diajukan oleh Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Aik Berik, namun pihaknya belum menerima surat pengaduan tersebut. ‘’Ia benar ada info pengajuan keberatan, tapi kami belum terima suratnya,’’ katanya singkat.(LS)

Berita Terkait

Batas Loteng–Lobar Sudah Klir, Gubernur NTB Tegaskan Fokus Bangun Daerah
DPD RI Tegaskan Peran Strategis sebagai Penjaga Keseimbangan Pusat dan Daerah
DPD RI Sahkan Pimpinan Alat Kelengkapan Tahun Sidang 2025–2026
Sidang Paripurna Terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Bertepatan dengan HUT ke-80 RI, KASTA NTB Gelar Musda ke-V dan Rakerda ke-X
Wakil Ketua III DPRD Lombok Tengah, H Uhibbusa Adi Pimpin Rapat Paripurna
Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru
Oknum Anggota DPRD Lombok Barat Diduga Jual Beli Pokir dan Terima Fee

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Batas Loteng–Lobar Sudah Klir, Gubernur NTB Tegaskan Fokus Bangun Daerah

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:07 WIB

DPD RI Tegaskan Peran Strategis sebagai Penjaga Keseimbangan Pusat dan Daerah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:09 WIB

DPD RI Sahkan Pimpinan Alat Kelengkapan Tahun Sidang 2025–2026

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:29 WIB

Sidang Paripurna Terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Senin, 18 Agustus 2025 - 08:04 WIB

Bertepatan dengan HUT ke-80 RI, KASTA NTB Gelar Musda ke-V dan Rakerda ke-X

Berita Terbaru

Kepala Bapenda Lotim, Muksin.

Ekonomi & Bisnis

Pemkab Lotim Keluarkan SK Perpanjangan Waktu Pelunasan PBB-P2

Sabtu, 30 Agu 2025 - 14:07 WIB

Umum

Gedung DPRD NTB Dibakar Massa Aksi

Sabtu, 30 Agu 2025 - 12:08 WIB