Sekda Lombok Timur Tegaskan Dukungan KTP ASN Tak Memenuhi Syarat dalam Pilkades

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Lombok Timur, HM Juaini Taofik.

Sekda Lombok Timur, HM Juaini Taofik.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.ID – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Lombok Timur memasuki fase penting. Verifikasi dokumen persyaratan bakal calon menjadi perhatian utama, terutama menyangkut transparansi penilaian, mekanisme perbaikan berkas, hingga dukungan kartu tanda penduduk (KTP) dari unsur aparatur sipil negara (ASN) yang tidak dapat diperhitungkan.

Penegasan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi (rakor) daring yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, Senin (26/10/2026).

Sekda Juaini yang juga menjabat Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Lombok Timur mengingatkan seluruh panitia agar menjalankan proses verifikasi sesuai ketentuan dan memberikan penjelasan yang transparan kepada setiap bakal calon kepala desa.

Rakor tersebut diikuti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum, panitia pemilihan kepala desa dari 157 desa, serta panitia pengawas tingkat kecamatan.

Pertemuan ini menjadi bagian dari koordinasi untuk menyamakan pemahaman mengenai tahapan verifikasi, khususnya dalam menentukan kelengkapan dan keabsahan persyaratan bakal calon kepala desa.

Sekda Juaini menegaskan, kewenangan melakukan verifikasi persyaratan bakal calon berada pada panitia pemilihan tingkat desa.

Karena itu, proses pemeriksaan dokumen harus dilaksanakan secara cermat, transparan, dan dapat dijelaskan kepada pihak yang berkepentingan.

Bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (TMS) perlu memperoleh penjelasan mengenai alasan di balik keputusan tersebut.

Mekanisme klarifikasi menjadi ruang bagi bakal calon untuk memahami kekurangan dokumen maupun ketentuan yang belum terpenuhi.

Dengan demikian, penilaian persyaratan tidak berhenti pada penetapan status memenuhi syarat atau TMS.

Panitia juga perlu memastikan bahwa keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipahami oleh bakal calon maupun tim pendukungnya.

Transparansi ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses pemilihan di tingkat desa.

Baca Juga :  Fauzan Khalid Soroti Kualitas Pemilu yang Menurun, Masyarakat Diminta Lebih Aktif Mengawasi

Kejelasan informasi dapat membantu mengurangi kesalahpahaman, terutama ketika hasil verifikasi berkaitan dengan kelayakan seseorang untuk melanjutkan tahapan pencalonan.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam rakor ialah penggunaan dukungan KTP yang berasal dari unsur tertentu, yakni ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta panitia pemilihan desa.

Berdasarkan hasil konsultasi yang dibahas dalam rapat, dukungan KTP dari unsur-unsur tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diperhitungkan sebagai dukungan bakal calon kepala desa.

Persoalan ini berkaitan dengan prinsip netralitas yang harus dijaga oleh pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk tidak berpihak dalam proses pemilihan.

Netralitas menjadi aspek penting agar penyelenggaraan Pilkades berjalan sesuai ketentuan dan tidak dipengaruhi oleh posisi atau jabatan tertentu.

Dalam pembahasan tersebut, ketentuan mengenai netralitas ASN turut dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Penegasan mengenai dukungan KTP ini menjadi perhatian tersendiri bagi panitia pemilihan, mengingat pemeriksaan dokumen tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, panitia di tingkat desa perlu memastikan bahwa setiap dukungan yang diajukan diperiksa berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.

Ketelitian dalam tahap ini diperlukan agar proses verifikasi berlangsung konsisten dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran antarpanitia.

Selain membahas dukungan KTP, rakor juga mengulas mekanisme perbaikan dokumen persyaratan bakal calon kepala desa. Dalam pembahasan tersebut, perbaikan masih dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kesempatan klarifikasi dapat diberikan apabila dokumen pendukung telah dilampirkan, tetapi masih terdapat bagian yang belum lengkap atau belum sempurna. Dalam kondisi tersebut, penjelasan dan perbaikan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang diperbolehkan.

Baca Juga :  PLTU Lombok FTP-2 (2x50 MW) Sukses Lalui Tahapan Milestone First Steam Blow Unit #1

Namun, terdapat perbedaan antara dokumen yang sudah disertakan tetapi masih memiliki kekurangan dan persyaratan yang sama sekali tidak ada.

Persyaratan yang belum dilampirkan atau secara tegas diwajibkan oleh aturan tidak dapat serta-merta disamakan dengan dokumen yang sekadar membutuhkan penyempurnaan.

Oleh sebab itu, panitia harus memahami batasan perbaikan secara tepat agar penerapannya tidak menyimpang dari ketentuan.

Pembedaan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa kesempatan memperbaiki dokumen tetap berjalan dalam koridor aturan.

Di satu sisi, bakal calon perlu memperoleh kejelasan mengenai kekurangan administrasinya. Di sisi lain, panitia harus menjaga agar proses verifikasi tidak mengabaikan persyaratan yang bersifat wajib.

Melalui rakor tersebut, Pemkab Lombok Timur membahas sejumlah persoalan teknis yang perlu dipahami bersama oleh panitia pemilihan dan pengawas di tingkat kecamatan.

Konsistensi dalam menerapkan persyaratan, ketelitian memeriksa dokumen, serta keterbukaan dalam menjelaskan hasil verifikasi menjadi aspek penting dalam pelaksanaan tahapan Pilkades Serentak.

Dengan melibatkan panitia dari 157 desa, koordinasi ini diharapkan dapat membantu menyamakan pemahaman terhadap mekanisme verifikasi dan penanganan dokumen bakal calon. Kesamaan pemahaman diperlukan agar ketentuan diterapkan secara tepat sesuai kewenangan masing-masing.

Pada akhirnya, kejelasan prosedur dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

Setiap keputusan mengenai persyaratan bakal calon harus bertumpu pada ketentuan yang berlaku, disertai penjelasan yang dapat dipahami oleh pihak terkait.

Langkah tersebut menjadi fondasi bagi proses Pilkades yang tertib secara administrasi, konsisten dalam penerapan aturan, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa.(Kml)

Berita Terkait

Fauzan Khalid Soroti Kualitas Pemilu yang Menurun, Masyarakat Diminta Lebih Aktif Mengawasi
Fauzan Khalid Ajak Umat Tak Sekadar Bersyukur, tetapi Juga Menebar Kebaikan
Reses DPR RI, Fauzan Khalid Keliling Lombok: Kawal Pemekaran Desa hingga Sertifikasi Tanah Wakaf
Suara Daerah Harus Berpengaruh, Lalu Niqman Zahir Tawarkan Transformasi DPD RI Lewat Parlemen Teritorial Digital
Besok, Bupati Iron Akan Lantik Pengurus FKSPP Lombok Timur 2026-2031
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia
Jelang Pilkades, Fauzan Khalid Ingatkan Warga Lombok Jaga Persatuan: Beda Pilihan Jangan Putus Silaturahmi
Mohan Roliskana Pimpin KONI NTB, Gubernur Iqbal Ingatkan Soliditas Jelang PON 2028

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Sekda Lombok Timur Tegaskan Dukungan KTP ASN Tak Memenuhi Syarat dalam Pilkades

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Fauzan Khalid Soroti Kualitas Pemilu yang Menurun, Masyarakat Diminta Lebih Aktif Mengawasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Fauzan Khalid Ajak Umat Tak Sekadar Bersyukur, tetapi Juga Menebar Kebaikan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Reses DPR RI, Fauzan Khalid Keliling Lombok: Kawal Pemekaran Desa hingga Sertifikasi Tanah Wakaf

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Suara Daerah Harus Berpengaruh, Lalu Niqman Zahir Tawarkan Transformasi DPD RI Lewat Parlemen Teritorial Digital

Berita Terbaru