Satpol PP Lobar dan Bea Cukai Mataram Amankan 88.148 Batang Rokok Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Lobar bersama Bea Cukai Mataram saat menyita rokok ilegal di sebuah kios warga yang diduga menjual rokok ilegal.

Satpol PP Lobar bersama Bea Cukai Mataram saat menyita rokok ilegal di sebuah kios warga yang diduga menjual rokok ilegal.

LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) terus melakukan kegiatan gemput rokok ilegal di wilayah Lobar. Terbaru, Tim Satgas BKC (Barang Kena Cukai) ilegal yang terdiri dari Satpol PP Lobar dan Bea Cukai Mataram melakukan operasi rokok ilegal di tiga kecamatan yaitu di Kecamatan Narmada, Kediri dan Lembar, pada Senin (17/3/2025).

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lobar, Wirya Kurniawan, SH mengatakan, Pemkab Lobar berkomitmen untuk melaksanakan operasi rokok ilegal. Hal ini sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Lobar.

Ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal saat ini sudah cukup mengkhawatirkan. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan operasi gabungan dan operasi pasar. Hal ini karena peredaran rokok ilegal sangat merugikan keuangan negara.

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan. “Kita lakukan operasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Lombok Barat. Tentu ini sangat merugikan keuangan negara sehingga harus diberantas melalui operasi rokok ilegal,” jelasnya.

Baca Juga :  Percepat Program Perumahan, Kementerian PKP Dapat Dukungan Lembaga Keuangan Internasional

Lebih lanjut Wirya Kurniawan mengatakan, operasi rokok ilegal yang dilakukan di tiga kecamatan yaitu Lembar, Kediri dan Narmada ini, berhasil menemukan dan menyita rokok ilegal dari berbagai merk sebanyak 88.148 batang rokok ilegal yang terdiri dari 9.812 batang di Kecamatan Kediri, sebanyak 76.620 batang di Kecamatan Lembar dan sebanyak 1.716 batang di Kecamatan Narmada.

Menurut Wirya Kurniawan, rokok-rokok yang disita ini akan ditahan dan disimpan di Gudang Kantor Bea Cukai Mataram untuk kemudian dimusnahkan. “Kami bergerak berdasarkan data dan informasi serta laporan masyarakat sebagai upaya untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Ini adalah kolaborasi dan sinergi kami dengan berbagai pihak sehingga kita berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 8 ribuan batang,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Lobar, Baiq Yeni S Ekawati dalam sejumlah kesempatan mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Lobar. Ia juga meminta kepada semua pedagang atau penjual untuk tidak menjual rokok ilegal. Hal ini karena akan sangat merugikan bagi pedagang rokok ilegal.

Baca Juga :  Bupati Lotim Tekankan Kejujuran dan Kesabaran Selama Melaksanakan Ibadah Haji

Di mana, rokok yang dijual akan disita berdasarkan aturan yang berlaku. Ia juga mengatakan pihaknya juga terus melakukan pembinaan dan sosialisasi agar para pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal. “Kami minta pedagang tidak menjual rokok ilegal dan masyarakat juga jangan membeli rokok ilegal. Karena peredaran rokok ilegal menyebabkan penerimaan negara dari cukai rokok menjadi berkurang sehingga hal ini perlu ditertibkan,” katanya.

Kegiatan operasi ini berjalan dengan lancar dan damai. Personil yang terbagi dalam tiga tim melaksanakan tugas dengan baik dan lancar. Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.(ham)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil
Investor Diduga Membangun di Sempadan Pantai Tanpa Izin, Satpol PP NTB Bersama Tim Turun Tangan
Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar
Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal
Amankan 7.083 Batang Rokok Ilegal di KSB, Satpol PP NTB Apresiasi Satgas BKC
Brimob Polda NTB Tangkap Muatan Rokok Ilegal, Muncul Sorotan: Intelmob Kok Urus Rokok?
5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron
Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lobar sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:15 WIB

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil

Senin, 8 Desember 2025 - 13:06 WIB

Investor Diduga Membangun di Sempadan Pantai Tanpa Izin, Satpol PP NTB Bersama Tim Turun Tangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:07 WIB

Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:05 WIB

Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal

Senin, 1 Desember 2025 - 08:03 WIB

Amankan 7.083 Batang Rokok Ilegal di KSB, Satpol PP NTB Apresiasi Satgas BKC

Berita Terbaru

Saat terdakwa mengembalikan kerugian korban sebesar Rp23 juta sebagai bentuk itikad baik, yang diserahkan langsung di hadapan majelis hakim PN Mataram.

Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Korban Kritik Tuntutan Jaksa yang Dinilai Kurang Adil

Kamis, 18 Des 2025 - 16:15 WIB

Ketua Baznas Lotim, Drs. H. Muhammad Kamli.

Ekonomi & Bisnis

Galang Donasi Banjir Sumatera, Baznas Lotim Gandeng KNPI dan FKDM

Kamis, 18 Des 2025 - 13:03 WIB

Ini tiga calon teratas bersaing untuk menjadi Rektor Unram periode 2026-2030.

Pendidikan

Tiga Calon Teratas Bersaing untuk Menjadi Rektor Unram

Kamis, 18 Des 2025 - 12:08 WIB

Peta NTB.

Umum

Masyarakat NTB Harus Jujur!

Rabu, 17 Des 2025 - 21:01 WIB