Sidang LCC di NTB: Suara Rakyat Minta Tegas, Kuasa Hukum Isabel Bongkar Kelemahan Bukti JC

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Kasus korupsi LCC (Lombok City Center) tidak hanya mengguncang ranah politik dan hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB), tetapi juga menimbulkan gelombang reaksi dari masyarakat sipil.

Koalisi Rakyat Sipil Anti Korupsi NTB dalam pernyataan sikapnya mendesak negara untuk menyelamatkan aset BUMD dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan rakyat. Mereka menyoroti nama-nama yang muncul dalam aliran dana, termasuk ET dan LB, agar segera diproses tanpa pandang bulu.

Namun, narasi itu berhadapan dengan bantahan kuasa hukum Isabel Tanihah. M. Ihwan, S.H., MH (Iwan Slank) menegaskan, keterangan Justice Collaborator (JC) yang menyebut nama pihak lain di pengadilan belum memenuhi standar hukum pembuktian. “Keterangan terdakwa atau JC harus diperkuat dengan bukti lain. Tanpa saksi, tanpa dokumen asli, itu tidak bisa jadi landasan vonis,” katanya.

Baca Juga :  Kapolda NTB Pecat Kompol Yogi, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Polri

Menurut Iwan, publik perlu memahami perbedaan antara opini dan fakta hukum. “Jangan sampai persidangan berubah menjadi ruang gosip politik. Hukum harus tegak dengan bukti, bukan dengan isu,” tegasnya.

Baca Juga :  Mayo Kuliner Lesehan Mae Cenggo, Perpaduan Cita Rasa dan Semangat Pengabdian

Ia menambahkan, motif pengungkapan JC di akhir persidangan perlu dikaji kritis. “Kalau memang benar, kenapa tidak diungkap sejak awal penyidikan? Pertanyaan ini penting agar kita tahu arah sebenarnya dari testimoni itu,” ujarnya.

Dengan situasi ini, sidang Tipikor PN Mataram pada Kamis, 16 September 2025, menjadi ajang tarik ulur antara desakan publik untuk keadilan dan prinsip legalitas yang dikedepankan pembela hukum.(ltn)

Berita Terkait

LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast
Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri
Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa
Audit BPKP Proyek Bibit Bawang Merah Sumbawa Bergulir, Garda Satu NTB Sebut Ada Kemiripan Pola dengan Kasus Lobar
Sidang ST Rogaya di PN Cikarang, Pelapor Ungkap Kronologi Hilangnya Balqis dan Dampak Viral di Media Sosial
Garda Satu NTB Bakal Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek Bibit Bawang Merah Rp7,5 Miliar ke Kejati NTB, Tender hingga Distribusi Disorot
Mori Hanafi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya, PMN-J Nyatakan Siap Ikuti Proses Hukum
PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Audit BPKP Proyek Bibit Bawang Merah Sumbawa Bergulir, Garda Satu NTB Sebut Ada Kemiripan Pola dengan Kasus Lobar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Sidang ST Rogaya di PN Cikarang, Pelapor Ungkap Kronologi Hilangnya Balqis dan Dampak Viral di Media Sosial

Berita Terbaru