Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOBAR, LOMBOKTODAY.ID – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Labuapi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di BTN Griya Taman Sari, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lobar

Pengungkapan ini bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya dibobol dan sejumlah barang berharga hilang. Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Peristiwa ini terungkap setelah Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi bergerak cepat menanggapi laporan polisi yang masuk pada Rabu (15/10/2025).

Terduga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial DJ (32 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Kebun Sudak, Desa Terong Tawah, Labuapi.

DJ diduga kuat melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya inisial F, yang saat ini berstatus buron.

Kejadian pencurian ini diketahui pada Jumat (10/10/2025), sekitar pukul 16.30 Wita. Korban, berasal dari Desa Terong Tawah, terkejut saat memasuki rumahnya.

“Awalnya, pada saat pelapor masuk ke dalam rumah, ia mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan rusak,” terang Kapolsek Labuapi, IPDA I Nyoman Rudi Santosa, Senin (27/10/2025).

Merasa curiga, pelapor kemudian melakukan pengecekan ke seluruh isi rumahnya. Kecurigaan tersebut terbukti, setelah dipastikan bahwa satu unit TV LED 32 inci merek Sharp dan satu buah tabung gas Elpiji 3 kg telah raib.

Baca Juga :  Diskon 50 Persen Listrik Berlaku Mulai Januari, Masyarakat Tak Perlu Buru-Buru, Beli Token Bisa Sepanjang Bulan

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.225.000 (dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). Peristiwa ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Labuapi untuk ditindaklanjuti.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi pun segera bertindak. Langkah awal yang dilakukan adalah Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi.

“Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan mencari petunjuk yang ada di lokasi pencurian,” ujar IPDA I Nyoman Rudi Santosa.

Dari serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, mengarah kepada DJ, yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di Dusun Kebun Sudak, Desa Terong Tawah, Labuapi.

Berdasarkan bukti petunjuk dan informasi yang akurat, Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi kemudian bergerak menuju kediaman DJ pada Kamis (16/10/2025), sekitar pukul 06.00 Wita.

Terduga pelaku DJ berhasil ditemukan di rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.

Dalam proses interogasi awal di lokasi, DJ mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut tidak ia lakukan sendirian.

Baca Juga :  Pemimpin Merakyat: Hadir di Tengah Rakyat, Bukan Sekadar Pencitraan

Ia beraksi bersama satu rekannya berinisial F, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran. “Terduga pelaku DJ mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan F,” tambah Kasat Reskrim, Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H.

Setelah penangkapan, tim Opsnal Polsek Labuapi langsung membawa DJ untuk mencari dan mengamankan barang bukti (BB) hasil kejahatan.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan meliputi: 1 unit TV LED 32 inci merek Sharp berwarna hitam dan 1 buah tabung gas LPG 3 kg berwarna hijau.

Pelaku DJ beserta seluruh barang bukti (BB) kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Lobar. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan sistem keamanan rumah, terutama saat bepergian,” tutup IPDA I Nyoman Rudi Santosa sembari menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Pihak kepolisian juga meminta kepada F untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.(ham)

Berita Terkait

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas
Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB
Emas Nenek 76 Tahun Dicuri Saat di Sawah, Polsek Sakra Barat Berhasil Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:04 WIB

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

Berita Terbaru