Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta KemenPAN–RB Perbanyak Jabatan Fungsional di Daerah

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H Fauzan Khalid.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H Fauzan Khalid.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Anggota Komisi II DPR RI, H Fauzan Khalid meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN–RB) untuk memperbanyak jabatan fungsional di daerah. Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan kebebasan mengusulkan posisi jabatan tersebut sesuai potensi daerah.

‘’Setiap daerah memiliki kebutuhan berbeda. Karena itu, bebaskan Pemda mengusulkan posisi jabatan fungsional sesuai potensi daerah. Masalah jabatan fungsional ini jangan dikunci,’’ kata Fauzan Khalid, dalam rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri PAN–RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Jabatan fungsional di Pemda merupakan jabatan teknis yang fokus pada pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan. Hal ini berbeda dengan jabatan struktural yang fokus pada manajemen organisasi. Jabatan ini terkait keahlian dan keterampilan. Misalnya, auditor, dokter, guru, dan lainnya.

Baca Juga :  Honda NTB Gelar Safety Riding dan Serkun ke Instansi

‘’Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional ini tentu bisa dilakukan melalui berbagai cara seperti pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi,’’ jelas Fauzan Khalid, yang pernah menjabat Bupati Lombok Barat (Lobar) dua periode ini.

Sejauh ini, lanjut Fauzan Khalid, persoalan pengangkatan jabatan fungsional pada umumnya berkaitan dengan tata kelola, manajemen sumber daya manusia, dan implementasi kebijakan pasca-penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional.

Menurut Fauzan Khalid, pengangkatan jabatan fungsional sebagai bagian dari upaya menyederhanakan birokrasi dan reformasi manajemen aparatur sipil negara (ASN). ‘’Saya kira, adanya jabatan fungsional semakin memberikan pelayanan yang lebih baik kepada publik. Ini juga dapat menyederhanakan birokrasi, alur koordinasi dan pengambilan keputusan menjadi lebih efisien,’’ ucapnya.

Dalam raker dan RDP ini, Fauzan Khalid juga menyoroti masalah ketidaksesuaian regulasi batas waktu mutasi atau masa jabatan ASN. Anggota DPR RI Fraksi NasDem ini mengatakan, beberapa peraturan menyebut mutasi dilakukan lima (5) tahun masa tugas, namun Peraturan MenPAN–RB ada yang menyebut sepuluh (10) tahun.

Baca Juga :  Wujudkan Parlemen Modern, Pimpinan Beri Arahan ke Seluruh Pegawai Setjen DPD RI

‘’Terkait masalah mutasi ini, harus betul-betul menjadi perhatian kita semua. Karena persoalan ketidaksesuaian peraturan mutasi ini menjadi masalah di kalangan ASN,’’ kata Fauzan Khalid, yang pernah menjabat Ketua KPU NTB ini.

Menteri PAN–RB, Rini Widyantini menjelaskan, peraturan perundang-undangan mengenai masa jabatan struktural batas waktu lima (5) tahun. Sedangkan peraturan mutasi ASN non struktural dapat mengajukan mutasi setelah minimal 10 tahun mengabdi di instansi asal.

‘’Aturan 5 tahun berlaku untuk masa jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) dan dapat diperpanjang. Aturan 10 tahun jangka waktu minimal seorang ASN dapat mengajukan mutasi dari instansi asal, justru usulannya dari Pemda,’’ jelas Menteri Rini Widyantini.(ltn)

Berita Terkait

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas
Polisi Evakuasi Pria Terjatuh dari Jembatan Perbatasan Pancor-Sekarteja, Korban Kritis di RSUD Selong
Peringati Hari Mangrove Sedunia dan HUT ke-62, Bank NTB Syariah Tanam Mangrove di Kawasan Ekowisata Paremas
IGPR Summit 2026 Perkuat Komunikasi Publik, Humas Pemerintah Diminta Jadi Penangkal Disinformasi
Gubernur Iqbal Gendong Bayi Hidrosefalus di Lombok Tengah, Soroti Lonjakan 15 Kasus di NTB
TRC Infrastruktur NTB Bergerak Cepat, Jalan Kediri-Kuripan yang Lama Rusak Mulai Diperbaiki dengan Anggaran Rp700 Juta
Bupati Lombok Timur: Tanpa Dokter, Pembangunan Daerah Tak Akan Pernah Maju
Pemkab Lotim Percepat Penyempurnaan DTSEN, Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Warga Miskin

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:04 WIB

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:04 WIB

Polisi Evakuasi Pria Terjatuh dari Jembatan Perbatasan Pancor-Sekarteja, Korban Kritis di RSUD Selong

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:11 WIB

Peringati Hari Mangrove Sedunia dan HUT ke-62, Bank NTB Syariah Tanam Mangrove di Kawasan Ekowisata Paremas

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:09 WIB

IGPR Summit 2026 Perkuat Komunikasi Publik, Humas Pemerintah Diminta Jadi Penangkal Disinformasi

Senin, 27 Juli 2026 - 14:02 WIB

Gubernur Iqbal Gendong Bayi Hidrosefalus di Lombok Tengah, Soroti Lonjakan 15 Kasus di NTB

Berita Terbaru