Gunakan Gelar S1 Ekonomi Bodong, Kader PPP Ditahan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahabudin selaku tersangka tindak pidana pemalsuan dan penggunaan ijazah S1 dengan gelar Sarjana Ekonomi (SE), langsung ditahan usai pemeriksaan di Mapolres Lombok Tengah.

Sahabudin selaku tersangka tindak pidana pemalsuan dan penggunaan ijazah S1 dengan gelar Sarjana Ekonomi (SE), langsung ditahan usai pemeriksaan di Mapolres Lombok Tengah.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Penggunaan Gelar Sarjana Ekonomi (SE), yang melekat pada daftar nama Calon Legislatif (Caleg pada Pemilu 2024 lalu), yang disandang Caleg Dapil (Daerah Pemilihan) IV Praya Barat-Praya Barat Daya, Lombok Tengah, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), atas nama Sahabudin, SE., terbukti bodong.

Unit Pidum (Pidana Umum) pada Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah telah melakukan pemeriksaan akhir pada 22 Januari 2025 terhadap Sahabudin dan sudah meningkatkan status dari penyelidikan ke tersangka dengan tuduhan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan ijazah S1 dengan gelar Sarjana Ekonomi (SE). ‘’Sudah diperiksa sebagai tersangka hari ini,’’ kata Kasi Humas Polres Loteng, IPTU Lalu Brata Kusnadi, di Mapolres Loteng, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga :  Melahirkan di Puskesmas, Seorang Siswi Diamankan Polres Loteng

Lalu Brata Kusnadi menambahkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah mencukupi dua alat bukti yang sah dan telah memenuhi unsur yang cukup. Dan berdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Loteng. ‘’Dia datang agak sore tadi untuk diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Lombok Barat, Sepeda Motor Korban Berhasil Diamankan

Saat ini tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas guna kelengkapan untuk diajukan ke kejaksaan atau P21.(LS)

Berita Terkait

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB
Emas Nenek 76 Tahun Dicuri Saat di Sawah, Polsek Sakra Barat Berhasil Tangkap Pelaku
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tahan Pejabat BGN LMI
PKN NTB Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG hingga Daerah, Bang Akim: NTB Juga Harus Diaudit

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:04 WIB

Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB

Berita Terbaru