Gunakan Gelar S1 Ekonomi Bodong, Kader PPP Ditahan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahabudin selaku tersangka tindak pidana pemalsuan dan penggunaan ijazah S1 dengan gelar Sarjana Ekonomi (SE), langsung ditahan usai pemeriksaan di Mapolres Lombok Tengah.

Sahabudin selaku tersangka tindak pidana pemalsuan dan penggunaan ijazah S1 dengan gelar Sarjana Ekonomi (SE), langsung ditahan usai pemeriksaan di Mapolres Lombok Tengah.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Penggunaan Gelar Sarjana Ekonomi (SE), yang melekat pada daftar nama Calon Legislatif (Caleg pada Pemilu 2024 lalu), yang disandang Caleg Dapil (Daerah Pemilihan) IV Praya Barat-Praya Barat Daya, Lombok Tengah, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), atas nama Sahabudin, SE., terbukti bodong.

Unit Pidum (Pidana Umum) pada Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah telah melakukan pemeriksaan akhir pada 22 Januari 2025 terhadap Sahabudin dan sudah meningkatkan status dari penyelidikan ke tersangka dengan tuduhan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan ijazah S1 dengan gelar Sarjana Ekonomi (SE). ‘’Sudah diperiksa sebagai tersangka hari ini,’’ kata Kasi Humas Polres Loteng, IPTU Lalu Brata Kusnadi, di Mapolres Loteng, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga :  Survei ke Mataloko, PLN UIP Nusra Identifikasi dan Inventarisasi Manifest di Lokasi WKP

Lalu Brata Kusnadi menambahkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah mencukupi dua alat bukti yang sah dan telah memenuhi unsur yang cukup. Dan berdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Loteng. ‘’Dia datang agak sore tadi untuk diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Panen Jagung Food Estate 25 Ton, Johan Nilai sebagai Bukti Proyek Gagal dan ‘’Buang-Buang Anggaran’’

Saat ini tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas guna kelengkapan untuk diajukan ke kejaksaan atau P21.(LS)

Berita Terkait

Investor Diduga Membangun di Sempadan Pantai Tanpa Izin, Satpol PP NTB Bersama Tim Turun Tangan
Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar
Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal
Amankan 7.083 Batang Rokok Ilegal di KSB, Satpol PP NTB Apresiasi Satgas BKC
Brimob Polda NTB Tangkap Muatan Rokok Ilegal, Muncul Sorotan: Intelmob Kok Urus Rokok?
5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron
Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lobar sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024
Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 13:06 WIB

Investor Diduga Membangun di Sempadan Pantai Tanpa Izin, Satpol PP NTB Bersama Tim Turun Tangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:07 WIB

Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:05 WIB

Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal

Senin, 1 Desember 2025 - 08:03 WIB

Amankan 7.083 Batang Rokok Ilegal di KSB, Satpol PP NTB Apresiasi Satgas BKC

Sabtu, 29 November 2025 - 07:07 WIB

Brimob Polda NTB Tangkap Muatan Rokok Ilegal, Muncul Sorotan: Intelmob Kok Urus Rokok?

Berita Terbaru

Mansur Afifi.

Ekonomi & Bisnis

Desa Berdaya dan Tantangan Mengubah Kemiskinan Desa

Selasa, 16 Des 2025 - 13:03 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nataru dan Hegemoni Ekonomi Gaya Baru

Senin, 15 Des 2025 - 20:03 WIB