Wali Kota Mataram Terbitkan Edaran Larangan Pelaksanaan Perpisahan di Luar Sekolah

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Wali Kota Mataram.

Surat Edaran Wali Kota Mataram.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/999/SETDA/II/2025 tentang Larangan Melaksanakan Pelepasan atau Perpisahan Peserta Didik di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan Lingkup Pemerintah Kota Mataram.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan tertanggal 24 April 2025 itu, Wali Kota Mohan Roliskana menyampaikan beberapa hal, di antaranya; Pertama, satuan Pendidikan di Kota Mataram yang menyelenggarakan kegiatan perpisahan atau pelepasan sekolah, wajib dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing dan tidak diperkenankan memungut sumbangan dari orang tua siswa dalam bentuk apa pun; Kedua, kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahaan atau pelepasan sekolah tidak boleh melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan, guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial.

Baca Juga :  Iklan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari KPU Kabupaten Lombok Timur

Berikutnya ketiga, satuan pendidikan dilarang mengadakan kegiatan tur atau perjalanan ke luar kota dalam rangka acara perpisahan sekolah atau pelepasan peserta didik, karena dapat berisiko pada keselamatan peserta didik, dan dapat membebani orang tua peserta didik secara finansial; Keempat, setiap sekolah diimbau untuk menjadikan kegiatan perpisahan sekolah atau pelepasan peserta didik sebagai ajang edukasi yang dapat menanamkan nilai kebersamaan, kedisiplinan, dan kecintaan terhadap lingkungan sekolah, dengan memanfaatkan sarana yang telah tersedia.

Baca Juga :  Meski Stok Jagung 2024 Belum Terjual, Pemerintah Tetap Beli Hasil Panen 2025

Terakhir kelima, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana telah diatur dalam regulasi yang berlaku.(arz)

Berita Terkait

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Serap Aspirasi di Sekolah Kejuruan
Momen Haru Wisuda Ratusan Santri Tahfiz Ponpes Nurul Ishlah Ketangga Jeraeng Keruak
Tuntut Keadilan dan Transparansi, Mahasiswa Gelar Aksi di Kampus UMMAT
Ketua Komisi X DPR RI Dukung Penuh UKS Final Champions 2025
Ajang Bergengsi AHM Best Student 2025 Resmi Dibuka, Saatnya Generasi Muda Unjuk Inovasi
Riding Sambil Belajar dan Berbagi, Club Vario Kunjungi Tempat Ini
Jaring Siswa Berbakat di Lombok, Honda NTB Gelar Kompetisi Pelajar Honda
Masa Depan UIN Mataram dan Rektor Potensial

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:02 WIB

Momen Haru Wisuda Ratusan Santri Tahfiz Ponpes Nurul Ishlah Ketangga Jeraeng Keruak

Senin, 2 Juni 2025 - 15:09 WIB

Tuntut Keadilan dan Transparansi, Mahasiswa Gelar Aksi di Kampus UMMAT

Senin, 2 Juni 2025 - 10:06 WIB

Ketua Komisi X DPR RI Dukung Penuh UKS Final Champions 2025

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:36 WIB

Ajang Bergengsi AHM Best Student 2025 Resmi Dibuka, Saatnya Generasi Muda Unjuk Inovasi

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:08 WIB

Riding Sambil Belajar dan Berbagi, Club Vario Kunjungi Tempat Ini

Berita Terbaru

Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin saat berada di kawasan Teluk Ekas.

Pariwisata Seni Budaya

Usir Boatman dari Teluk Ekas, Bupati Lotim Menuai Kritik dari Aktivis LSM

Rabu, 18 Jun 2025 - 07:04 WIB

Kasta NTB saat hearing dengan Bappeda NTB.

Ekonomi & Bisnis

Kasta NTB Dorong Pembentukan Pokja Pendataan DBHCHT

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:06 WIB