Wali Kota Mataram Terbitkan Edaran Larangan Pelaksanaan Perpisahan di Luar Sekolah

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Wali Kota Mataram.

Surat Edaran Wali Kota Mataram.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/999/SETDA/II/2025 tentang Larangan Melaksanakan Pelepasan atau Perpisahan Peserta Didik di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan Lingkup Pemerintah Kota Mataram.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan tertanggal 24 April 2025 itu, Wali Kota Mohan Roliskana menyampaikan beberapa hal, di antaranya; Pertama, satuan Pendidikan di Kota Mataram yang menyelenggarakan kegiatan perpisahan atau pelepasan sekolah, wajib dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing dan tidak diperkenankan memungut sumbangan dari orang tua siswa dalam bentuk apa pun; Kedua, kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahaan atau pelepasan sekolah tidak boleh melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan, guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial.

Baca Juga :  Fluency vs Accurary: Dilema Psikologis Pembelajar Bahasa di Kelas EFL

Berikutnya ketiga, satuan pendidikan dilarang mengadakan kegiatan tur atau perjalanan ke luar kota dalam rangka acara perpisahan sekolah atau pelepasan peserta didik, karena dapat berisiko pada keselamatan peserta didik, dan dapat membebani orang tua peserta didik secara finansial; Keempat, setiap sekolah diimbau untuk menjadikan kegiatan perpisahan sekolah atau pelepasan peserta didik sebagai ajang edukasi yang dapat menanamkan nilai kebersamaan, kedisiplinan, dan kecintaan terhadap lingkungan sekolah, dengan memanfaatkan sarana yang telah tersedia.

Baca Juga :  Bersama Mahasiswa Program Doktoral UMJ, Pj Bupati Lotim Bermalam di Sembalun Gelar FGD

Terakhir kelima, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana telah diatur dalam regulasi yang berlaku.(arz)

Berita Terkait

Wujud Sinergi dan Kepedulian Sosial, Bank Jatim Bersama Bank NTB Syariah dan IZI Salurkan Bantuan Kacamata Gratis bagi Pelajar di Jawa Timur
Temui Wapres Gibran, AJBI Perjuangkan Akses Beasiswa Lebih Luas bagi Generasi Muda Indonesia Timur
Ombudsman NTB Temukan Dugaan Alamat Fiktif pada SPMB SMA Jalur Domisili, Siswa yang Berhak Berpotensi Dirugikan
Pemprov NTB Gandeng Unram, 120 Profesor Siap Turun ke Desa Berdaya Entaskan Kemiskinan
Dikbud Lotim Keluarkan Edaran Larangan Sekolah Negeri Jual Seragam ke Siswa
Empat Tim Mahasiswa NTB Lolos Seleksi Regional Astra Honda SFL 2026, Siap Bersaing di Tahap Berikutnya
SMP 1 Masbagik Juara GSI 2026, Siap Wakili Kabupaten Lotim di Tingkat Provinsi NTB
Ironi Kampus: Ketika Ruang Kritik Tidak Lagi Memberi Ruang Bicara

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:07 WIB

Wujud Sinergi dan Kepedulian Sosial, Bank Jatim Bersama Bank NTB Syariah dan IZI Salurkan Bantuan Kacamata Gratis bagi Pelajar di Jawa Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:01 WIB

Temui Wapres Gibran, AJBI Perjuangkan Akses Beasiswa Lebih Luas bagi Generasi Muda Indonesia Timur

Senin, 13 Juli 2026 - 13:05 WIB

Ombudsman NTB Temukan Dugaan Alamat Fiktif pada SPMB SMA Jalur Domisili, Siswa yang Berhak Berpotensi Dirugikan

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:03 WIB

Pemprov NTB Gandeng Unram, 120 Profesor Siap Turun ke Desa Berdaya Entaskan Kemiskinan

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:07 WIB

Dikbud Lotim Keluarkan Edaran Larangan Sekolah Negeri Jual Seragam ke Siswa

Berita Terbaru