Fauzan Khalid Perjuangkan Perubahan Status Tiga Gili di Lombok

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Fauzan Khalid saat berkunjung ke Gili Trawangan (foto kanan), tampak wisatawan mancanegara berada di Gili Trawangan (foto kiri).

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Fauzan Khalid saat berkunjung ke Gili Trawangan (foto kanan), tampak wisatawan mancanegara berada di Gili Trawangan (foto kiri).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H Fauzan Khalid mendesak pemerintah mengubah status kawasan tiga gili, yakni Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air, di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi NTB dari status konservasi hutan ke hak pengelolaan lahan (HPL).

Status konservasi ini terjadi sejak tahun 2021 lalu, padahal sebelumnya berstatus HPL. Bahkan pelaku usaha wisata banyak yang mengantongi izin lahan hak guna bangunan (HGB) maupun sertifikat hak milik (SHM).

Desakan perubahan status tiga gili ini disampaikan Fauzan Khalid dalam rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (1/7/2025). Hadir dalam Raker dan RDP ini Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid beserta jajarannya.

Fauzan Khalid yang pernah menjabat Bupati Lombok Barat dua periode ini mengatakan, perubahan status sebagai kawasan konservasi Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air ini membuat para pelaku usaha kesulitan dan tidak bisa mengurus izin usaha wisata maupun izin kepemilikan atau penggunaan lahan di tiga gili tersebut. Namun, para pelaku usaha tetap dibebankan dan membayar pajak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  BULD DPD RI Dorong Optimalisasi dan Pemeliharaan Sawah Non-Aktif di Jabar

“Ironisnya, teman-teman di BPN juga tidak mengetahui Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air berstatus kawasan konservasi hutan. Tiba-tiba saja BPN menerima surat, SK penetapan sebagai konservasi hutan dari kementerian terkait. Padahal banyak warga telah mengantongi lahan bersertifikat sejak tahun 1980-an,” paparnya.

Fauzan Khalid menambahkan, dengan status konservasi hutan dan tidak bisa mengurus perizinan, para pelaku usaha di tiga gili dapat dikategorikan melakukan aktivitas usaha wisata secara “ilegal” karena tidak bisa mengurus perizinan.

“Karena itu, saya minta tolong Pak Menteri Nusron agar status kawasan konservasi ini diubah. Pak Menteri bentuik tim terpadu lintas sektoral untuk mengubahnya menjadi area yang bisa dikelola atau HPL segera diubah, karena kasian rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya dari usaha jasa wisata di tiga gili,” jelas Fauzan Khalid.

Seharusnya, kata Fauzan Khalid, meskipun telah ditetapkan menjadi kawasan hutan konservasi, Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau warga setempat untuk berusaha, seperti saat ini yaitu dalam bidang usaha jasa pariwisata. Pemberian izin ini, sebagai konsekuensi masyarakat atau penduduk setempat untuk tetap menjaga alam dan biota laut di kawasan wisata tiga gili tersebut.

Baca Juga :  Selain Bandara Kualanamu dan Soetta, Kemlu Kembali Pulangkan WNI Kelompok Rentan dari Malaysia Melalui BIZAM Lombok

“Seharusnya penduduk setempat diizinkan tetap berusaha. Masayaraat pasti tetap menjaga alam tempat mereka mencari nafkah. Kalau kawasan tiga gili ditutup karena penetapan status sebagai kawasan hutan konservasi, maka ini akan semakin jauh dari tujuan kawasan hutan konservasi untuk menjaga alam dan biota laut,” jelasnya.

Menurut Fauzan Khalid, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sejak tahun 2022, telah berkali-kali mengajukan perubahan status Kawasan Wisata Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, namun belum terealisasi hingga kini.

Kawasan Wisata Tiga Gili merupakan andalan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lombok Utara. Sekitar 60 persen PAD Kabupaten Lombok Utara berasal dari pengelolaan usaha jasa wisata Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air.(Fiz)

Berita Terkait

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Temui Wapres Gibran, AJBI Perjuangkan Akses Beasiswa Lebih Luas bagi Generasi Muda Indonesia Timur
Fauzan Khalid Minta ASN Lombok Barat Tetap Layani Masyarakat Meski Bupati Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK
Fauzan Khalid Minta KemenPAN-RB dan BKN Selamatkan Guru Honorer yang Mengabdi Puluhan Tahun
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
STN dan LMND Bentuk Sekretariat Bersama untuk Percepat Program Strategis Nasional Prabowo–Gibran
Fahri Hamzah Ungkap Penyebab Korupsi Terus Terjadi di Indonesia, Sistem Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:14 WIB

Fauzan Khalid Minta ASN Lombok Barat Tetap Layani Masyarakat Meski Bupati Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Fauzan Khalid Minta KemenPAN-RB dan BKN Selamatkan Guru Honorer yang Mengabdi Puluhan Tahun

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Berita Terbaru