MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Perwakilan Ombudsman RI wilayah NTB menemukan dugaan makanan tidak layak konsumsi di salah satu Sekolah Dasar di Kota Mataram.
Kali ini, temuan tersebut terjadi di SDN 2 Cakranegara, setelah adanya laporan dari wali murid terkait menu MBG pada Senin, 23 Februari 2026. Salah satu menu berupa puding diduga dalam kondisi basi—berbusa dan berair saat hendak dikonsumsi.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Pada Selasa, 24 Februari 2026, Ombudsman NTB pun mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi.
Kepala SDN 2 Cakranegara, Ahmadiyah, S.Pd., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku mengetahui kondisi puding yang diduga tidak layak setelah menerima informasi dari wali murid.
“Begitu mendapat informasi, kami langsung menyampaikan kepada pihak SPPG. Namun pihak SPPG menyampaikan bahwa saat didistribusikan, menu dalam kondisi baik,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan komplain kepada pengelola SPPG terkait kualitas menu MBG. Isu ini bahkan sempat viral, termasuk dugaan roti kedaluwarsa yang ramai diperbincangkan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono, menyampaikan bahwa dari hasil permintaan keterangan, pihaknya menemukan dugaan maladministrasi dalam proses distribusi.
MBG diketahui diantarkan sekitar pukul 08.00 Wita, saat siswa masih menjalankan ibadah puasa. Sementara makanan baru dikonsumsi saat berbuka. Jeda waktu yang cukup panjang tersebut dinilai berisiko menurunkan kualitas makanan.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG selama Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi serta Libur Tahun Baru Imlek 2026, selama Ramadan tidak dianjurkan menyajikan menu yang cepat basi, bercita rasa pedas, maupun berpotensi menimbulkan keracunan pangan.
Puding, dalam kondisi suhu ruang, rata-rata hanya mampu bertahan sekitar lima jam. “Tidak semua siswa memiliki kulkas di rumah. Bahkan bisa jadi tidak semua siswa menyampaikan kepada orang tuanya bahwa ada MBG yang dibawa pulang. Saat dikeluarkan dari tas sekolah, makanan bisa saja sudah rusak,” ujar Dwi.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang berpuasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat.
Paket makanan kemasan sehat seharusnya diproduksi sesuai standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan, mencantumkan masa kedaluwarsa, serta memiliki izin seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Namun dari hasil pantauan Ombudsman, pada menu MBG tanggal 23 dan 24 Februari 2026 tidak tercantum masa kedaluwarsa maupun izin PIRT. “Atas temuan ini, kami akan mencatatnya sebagai bagian dari pemeriksaan dan meminta klarifikasi dari pihak SPPG serta berkoordinasi dengan Satgas MBG,” tegas Dwi.
Program MBG digagas sebagai langkah strategis untuk memastikan pemenuhan gizi anak-anak Indonesia. Namun, dalam praktiknya, aspek keamanan pangan tidak boleh diabaikan.
Ombudsman berharap pengelola SPPG lebih serius dan berhati-hati dalam proses produksi maupun distribusi. Tujuan mulia program tidak boleh tereduksi oleh kelalaian teknis yang dapat membahayakan peserta didik.
Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk aktif mengawasi. Ombudsman NTB membuka ruang pengaduan apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan MBG.
Partisipasi publik dinilai menjadi elemen penting untuk memastikan program ini berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar memberi manfaat bagi generasi masa depan.(Sid)

















