MATARAM, LOMBOKTODAY.ID — Upaya pemberantasan praktik pungutan liar (Pungli) kembali digencarkan aparat penegak hukum (APH). Kali ini, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, pada Kamis (5/3/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan pungutan liar (Pungli) dan pemerasan terhadap para guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, seorang pejabat berinisial IR, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikbudpora Kabupaten Bima, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Februari 2026.
Tim penyidik yang dipimpin Kasubdit III Tipidkor Polda NTB, AKBP Muhaemin, tiba di kantor Dikbudpora dan langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas setempat.
Setelah menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, termasuk ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
“Tim penyidik langsung melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pungli dan pemerasan terhadap tunjangan guru di daerah terpencil,” ujar Kombes Pol Endriadi, di Mataram, pada Sabtu (7/3/2026).
Puluhan dokumen penting berhasil diamankan dalam proses tersebut. Setiap berkas diperiksa secara teliti sebelum akhirnya dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Usai penggeledahan dan penyusunan berita acara, tim Ditreskrimsus langsung bertolak dari Bima menuju Polda NTB di Mataram guna melanjutkan proses penyelidikan.
Kombes Pol Endriadi menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, praktik pungli terhadap tunjangan guru tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan para tenaga pendidik yang mengabdikan diri di wilayah terpencil.
“Penyidik bertekad menuntaskan perkara ini. Pungli terhadap tunjangan guru sangat merugikan, terutama bagi mereka yang mengajar di daerah terluar dan terpencil,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak para guru yang bertugas di wilayah dengan akses terbatas—mereka yang selama ini menjadi garda terdepan pendidikan di daerah terpencil.(Sid)

















