Ditreskrimsus Polda NTB Geledah Kantor Dikbudpora Bima

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda NTB saat melakukan penggeledahan di kantor Dikbudpora Kabupaten Bima, pada Kamis (5/3/2026).

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda NTB saat melakukan penggeledahan di kantor Dikbudpora Kabupaten Bima, pada Kamis (5/3/2026).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID — Upaya pemberantasan praktik pungutan liar (Pungli) kembali digencarkan aparat penegak hukum (APH). Kali ini, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, pada Kamis (5/3/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan pungutan liar (Pungli) dan pemerasan terhadap para guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, seorang pejabat berinisial IR, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikbudpora Kabupaten Bima, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Februari 2026.

Baca Juga :  Putri Mahkota Swedia Victoria Akan ke NTB, Gubernur Iqbal Siapkan Panggung Perempuan dan Komunitas

Tim penyidik yang dipimpin Kasubdit III Tipidkor Polda NTB, AKBP Muhaemin, tiba di kantor Dikbudpora dan langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas setempat.

Setelah menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, termasuk ruang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

“Tim penyidik langsung melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pungli dan pemerasan terhadap tunjangan guru di daerah terpencil,” ujar Kombes Pol Endriadi, di Mataram, pada Sabtu (7/3/2026).

Puluhan dokumen penting berhasil diamankan dalam proses tersebut. Setiap berkas diperiksa secara teliti sebelum akhirnya dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas

Usai penggeledahan dan penyusunan berita acara, tim Ditreskrimsus langsung bertolak dari Bima menuju Polda NTB di Mataram guna melanjutkan proses penyelidikan.

Kombes Pol Endriadi menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, praktik pungli terhadap tunjangan guru tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan para tenaga pendidik yang mengabdikan diri di wilayah terpencil.

“Penyidik bertekad menuntaskan perkara ini. Pungli terhadap tunjangan guru sangat merugikan, terutama bagi mereka yang mengajar di daerah terluar dan terpencil,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak para guru yang bertugas di wilayah dengan akses terbatas—mereka yang selama ini menjadi garda terdepan pendidikan di daerah terpencil.(Sid)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah, Dokumen Tak Lengkap
FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar
Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia
LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast
Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri
Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa
Audit BPKP Proyek Bibit Bawang Merah Sumbawa Bergulir, Garda Satu NTB Sebut Ada Kemiripan Pola dengan Kasus Lobar
Sidang ST Rogaya di PN Cikarang, Pelapor Ungkap Kronologi Hilangnya Balqis dan Dampak Viral di Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:02 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah, Dokumen Tak Lengkap

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:01 WIB

FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri

Berita Terbaru

Suasana tradisi betabeq yang digelar menjelang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, pada Rabu malam (16/9/2026).

Pariwisata Seni Budaya

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Betabeq Jadi Simbol Doa, Restu dan Keselamatan

Rabu, 16 Sep 2026 - 22:38 WIB