JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, meminta tiga lembaga penyelenggara Pemilu—Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)—memfokuskan program kerja 2026 pada pendidikan pemilih, khususnya bagi pemilih pemula dan kelompok rentan.
Dorongan ini disampaikan Fauzan Khalid dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Fauzan Khalid menegaskan, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan bagi penyelenggara pemilu untuk mengabaikan pendidikan politik masyarakat.
“Tiga lembaga ini tidak boleh hanya terpaku pada kecilnya anggaran, tetapi harus mampu mencari strategi agar pendidikan pemilih, terutama bagi pemula dan kelompok rentan, bisa dimaksimalkan,” tegasnya.
Menurutnya, kelompok rentan—yang mencakup masyarakat dengan keterbatasan fisik, mental, sosial, hingga geografis—masih menghadapi berbagai hambatan dalam menggunakan hak pilih.
Mereka berisiko tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau mengalami kesulitan mengakses Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Fauzan Khalid menekankan pentingnya memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan. Hal ini menjadi kunci dalam menciptakan pemilu yang inklusif dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Konsep no one left behind, menurutnya, harus benar-benar diterapkan dalam setiap tahapan Pemilu.
Selain kelompok rentan, Fauzan Khalid juga menyoroti pentingnya edukasi bagi pemilih pemula. Ia menyebut, kelompok ini memiliki antusiasme tinggi dalam berpartisipasi, namun masih minim pengalaman dalam proses demokrasi.
Dengan pendidikan politik yang tepat, pemilih pemula diharapkan tidak hanya menjadi pemilih cerdas, tetapi juga aktif mengawal kualitas demokrasi.
Di sisi lain, Fauzan Khalid juga mendorong penguatan kelembagaan KPU dan Bawaslu menjelang Pemilu 2029. Ia menilai, tidak boleh lagi terjadi masa jabatan anggota penyelenggara pemilu yang berakhir mendekati hari pemungutan suara.
Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan kelancaran penyelenggaraan Pemilu.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta KPU dan Bawaslu berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB agar seluruh Bawaslu di tingkat kabupaten/kota memiliki satuan kerja (satker) mandiri.
Saat ini, sekitar 30 persen Bawaslu daerah masih berada di bawah koordinasi Bawaslu provinsi. “Ini harus menjadi perhatian bersama untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu 2029 mendatang,” tegas Fauzan Khalid.(ltn)

















