MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bersama DPRD NTB terus mendorong percepatan pembentukan regulasi daerah guna melindungi masyarakat dari maraknya pinjaman ilegal berbasis teknologi dan praktik judi online yang kian masif.
Langkah strategis ini mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar, di Aruna Senggigi Resort & Convention, Senin (13/4/2026).
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya akademisi Universitas Mataram (Unram), Muhammad Risnain, Wakil Ketua Bapemperda DPRD NTB Azhar, serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik.
Forum ini juga melibatkan lintas sektor, mulai dari perwakilan kepolisian, pemerintah kabupaten/kota, hingga aktivis sosial, sebagai bentuk kolaborasi dalam menangani persoalan yang semakin kompleks di era digital.
Dalam paparannya, Ahsanul Khalik—akrab disapa AKA—menegaskan bahwa fenomena pinjaman ilegal dan judi online telah berkembang menjadi ancaman serius yang bersifat sistemik.
“Ini bukan sekadar isu digital, tetapi menyangkut perlindungan masyarakat dan masa depan daerah. Jika tidak segera ditangani, kita berisiko menghadapi krisis sosial-ekonomi baru di NTB,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, tren pinjaman ilegal di NTB terus meningkat, dengan korban didominasi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta generasi muda. Di sisi lain, judi online berkembang semakin adaptif melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
Dampaknya pun meluas, mulai dari konflik keluarga, penyalahgunaan data pribadi, hingga penurunan produktivitas masyarakat.
AKA menekankan bahwa kehadiran pemerintah daerah harus diperkuat melalui regulasi yang komprehensif dan implementatif.
Menurutnya, Pemprov NTB memiliki tiga peran utama:
- Fasilitator: menyediakan sistem pengaduan yang mudah diakses dan informasi publik yang akurat
- Integrator: menyatukan seluruh pemangku kepentingan dalam sistem terpadu
- akselerator: mempercepat edukasi dan intervensi langsung ke masyarakat
Dalam skema ini, Diskominfotik NTB diproyeksikan sebagai command center perlindungan ruang digital daerah—mulai dari monitoring konten, koordinasi pemblokiran, hingga pengembangan sistem pengaduan terpadu.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD NTB, Azhar, menegaskan bahwa Ranperda ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang terus meningkat.
“Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat agar penanganan tidak lagi parsial, tetapi terintegrasi dan memberikan perlindungan nyata,” tegasnya.
Sementara itu, akademisi Universitas Mataram (Unram), Muhammad Risnain menilai pendekatan regulasi harus bersifat komprehensif, tidak hanya represif tetapi juga preventif melalui penguatan literasi digital.
Ia juga menyebut inisiatif ini sebagai langkah progresif yang berpotensi menjadi regulasi daerah pertama di Indonesia yang secara spesifik mengatur kejahatan keuangan digital.
“Kita sedang menghadapi pergeseran pola kejahatan. Dulu ada bentuk fisik, sekarang semuanya tak kasat mata dan terjadi di genggaman. Dampaknya nyata—mulai dari perceraian, kehilangan aset, hingga tekanan psikologis ekstrem,” jelasnya.
FGD ini juga merumuskan lima pilar utama dalam penanganan: penguatan regulasi daerah, pembentukan satgas terpadu, literasi digital massal, sistem pengaduan yang efektif, intervensi ekonomi bagi kelompok rentan.
Melalui percepatan pembahasan Ranperda ini, pemerintah berharap dapat segera menghadirkan perlindungan konkret bagi masyarakat dari ancaman pinjaman ilegal dan judi online.
“Ini bukan sekadar regulasi, tetapi langkah strategis memastikan negara hadir melindungi masyarakat. Dan ini harus dimulai sekarang,” tutup AKA.(Sid)

















