Kuasa Hukum Sabarudin Soroti Dakwaan Kasus Tanah Gili Air, Sebut Ada Kriminalisasi Sengketa Perdata

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Polemik kasus dugaan pemakaian tanah tanpa izin di Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, kembali menjadi sorotan.

Kuasa hukum Sabarudin, Lalu Abdullah SH, menilai proses hukum yang menjerat kliennya telah bergeser dari substansi persoalan utama dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi sengketa perdata.

Menurutnya, perkara yang kini masuk ranah pidana itu sejatinya masih berkaitan dengan sengketa hak atas tanah yang proses hukumnya belum sepenuhnya selesai.

Dalam surat dakwaan yang disusun penyidik Kepolisian Resor Lombok Utara, Sabarudin didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan b Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya.

Namun tim kuasa hukum menilai terdapat fakta hukum penting yang diabaikan dalam dakwaan tersebut, yakni adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 852 PK/Pdt/2024.

Putusan itu disebut membatalkan putusan kasasi sebelumnya karena dinilai nebis in idem atau perkara yang sama telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Lalu Niqman Zahir Berharap FOKUS Bantu Kerja DPD RI Melalui Penguatan Legislasi dan Pengawasan

“Bagaimana mungkin klien kami dipidana, sementara putusan PK menyatakan perkara ini nebis in idem. Artinya objek sengketa ini sudah pernah diperiksa dan diputus sebelumnya,” tegas Lalu Abdullah.

Pihaknya menilai aparat penegak hukum terlalu berfokus pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03417 Tahun 2020 atas nama Ki Agus Saharudin, tanpa melihat keseluruhan riwayat perkara yang disebut telah bergulir sejak 2015.

“Ini yang kami sebut sebagai bentuk kriminalisasi sengketa tanah. Sengketa perdata dipaksa masuk ke ranah pidana,” ujarnya.

Dalam dakwaan, disebutkan bangunan semi permanen milik Sabarudin berdiri di atas lahan seluas 3.199 meter persegi yang tercatat dalam SHM atas nama Ki Agus Saharudin.

Di sisi lain, pihak terdakwa menyatakan Sabarudin menempati lahan tersebut karena meyakini tanah itu merupakan bagian dari warisan keluarga yang memiliki dasar hak tersendiri.

Baca Juga :  SK Plt Kakan Kemenhaj Loteng Terancam Diproses Hukum

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan objektivitas proses hukum yang berjalan.

Alasannya, perkara perdata terkait lahan tersebut sebelumnya menghasilkan sejumlah putusan yang dinilai saling berbeda, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Tinggi Mataram, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

“Fakta bahwa putusan berubah-ubah menunjukkan perkara ini tidak sesederhana yang dipersepsikan. Sangat berbahaya jika sengketa seperti ini dijadikan dasar pemidanaan terhadap masyarakat,” katanya.

Lalu Abdullah memastikan pihaknya akan menghadapi dakwaan tersebut melalui proses persidangan, sekaligus membuka peluang menempuh langkah hukum lain terhadap pihak yang dinilai memaksakan proses pidana.

“Klien kami bukan perampas tanah. Ia mempertahankan hak yang diyakininya sebagai milik keluarganya. Jangan sampai hukum digunakan untuk menekan rakyat kecil,” tandasnya.(Sid)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah, Dokumen Tak Lengkap
FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar
Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia
LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast
Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri
Polsek Keruak Berhasil Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa
Audit BPKP Proyek Bibit Bawang Merah Sumbawa Bergulir, Garda Satu NTB Sebut Ada Kemiripan Pola dengan Kasus Lobar
Sidang ST Rogaya di PN Cikarang, Pelapor Ungkap Kronologi Hilangnya Balqis dan Dampak Viral di Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:02 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah, Dokumen Tak Lengkap

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:01 WIB

FPT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Lonjakan Anggaran Tanah KSB Rp163 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu 26,44 Gram di Hotel Sambelia

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

LBH Pro-Justitia Ungkap Dugaan Penipuan Investasi di Subang, PT ABG Disebut Klaim Jadi Main Contractor VinFast

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Kasus Pelecehan Seksual Anak Kembali Terjadi di Keruak, Bocah 4 Tahun Diduga Jadi Korban Kerabat Sendiri

Berita Terbaru