Pemprov NTB Tegaskan Proses Hukum Harus Objektif, Respons Aspirasi Publik soal Sidang Dugaan Gratifikasi

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahsanul Khalik.

Ahsanul Khalik.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan komitmennya menjaga independensi proses hukum di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persidangan dugaan gratifikasi yang melibatkan DPRD NTB.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Halik, di Mataram, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, gelombang aspirasi, kritik, hingga aksi publik merupakan bagian sah dari kehidupan demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa proses peradilan tidak boleh terpengaruh tekanan opini di luar ruang sidang.

“Pemprov NTB menghormati setiap bentuk penyampaian pendapat sebagai bagian dari demokrasi. Namun, proses hukum harus tetap berjalan objektif dan tidak dipengaruhi tekanan massa,” ujarnya.

Ahsanul Khalik yang akrab disapa AKA ini menegaskan bahwa dalam negara hukum, pengadilan bekerja berdasarkan fakta dan mekanisme pembuktian, bukan persepsi publik.

Ia juga mengingatkan pentingnya melihat kebijakan pemerintah secara utuh dan proporsional. Setiap kebijakan daerah, kata dia, lahir melalui proses administratif yang sah, berbasis regulasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

“Kebijakan pemerintah tidak bisa dipersepsikan secara personal atau berdasarkan asumsi yang tidak lengkap. Semua ada dasar hukum dan mekanismenya,” tegasnya.

Terkait desakan agar Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dihadirkan dalam persidangan, Pemprov menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim memiliki independensi untuk menentukan relevansi saksi berdasarkan kebutuhan pembuktian, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Kami percaya majelis hakim akan bertindak profesional dan independen, berdasarkan fakta hukum di persidangan, bukan tekanan opini,” tegas AKA.

Pemprov NTB juga menyoroti bahwa dinamika pergeseran program dalam APBD merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan.

Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang memungkinkan penyesuaian program melalui mekanisme resmi.

Baca Juga :  Kemenpora Dorong Partisipasi Aktif Pemuda Lewat Forum Konsultasi Publik

“Penyesuaian program adalah bagian dari praktik administratif yang sah dalam pembangunan daerah, bukan tindakan personal,” ungkapnya.

Di tengah dinamika yang berkembang, Pemprov NTB mengajak masyarakat untuk tetap mengikuti proses persidangan secara terbuka, objektif, dan bertanggung jawab.

Hal ini sejalan dengan prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 serta prinsip pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Kami mengajak semua pihak menjaga ruang publik tetap sehat dan tidak membangun persepsi yang mengaburkan substansi perkara,” tambahnya.

Pemprov NTB memastikan bahwa di tengah isu yang berkembang, roda pemerintahan tetap berjalan normal. Gubernur Iqbal dan jajaran tetap fokus pada pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik tahun 2026.

“Pemerintah tetap bekerja untuk masyarakat. Program pembangunan dan layanan publik berjalan sebagaimana mestinya,” tutup AKA.(Sid)

Berita Terkait

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB
Emas Nenek 76 Tahun Dicuri Saat di Sawah, Polsek Sakra Barat Berhasil Tangkap Pelaku
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tahan Pejabat BGN LMI

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:04 WIB

Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB

Berita Terbaru