JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Kasus yang dilaporkan seorang dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten terhadap oknum Kepala SMK FISH Bekasi berinisial St.R memasuki babak baru.
Tersangka ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 11 Juni 2026 lalu, berkas perkara St.R kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Pada Kamis (18/6/2026), tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Usai proses pelimpahan, St.R langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang untuk menjalani masa penahanan sambil menunggu proses persidangan.
Adanya titik terang ini, dimana tahun lalu AQ menghadapi berbagai tuduhan dan pemberitaan yang beredar luas di media sosial.
Namanya beberapa kali menjadi perbincangan publik dan dikaitkan dengan berbagai isu yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.
Bahkan, menurut AQ, dampak dari informasi yang beredar tersebut ikut menyeret nama sejumlah pihak lain, termasuk kalangan akademisi dan dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
“Saya bukan hanya kehilangan waktu, tenaga dan pikiran. Nama baik saya juga ikut dipertaruhkan. Banyak orang menilai tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujar AQ.
Selain perkara yang ditangani Polda Metro Jaya, ternyata ada juga laporan AQ di Polres Metro Bekasi. Dalam perkara tersebut, seorang berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2023 atas dugaan pencurian dan penggelapan. Menurut informasi sudah dua kali mangkir panggilan penyidik polres metro bekasi.
AQ menduga kedua perkara tersebut saling berkaitan dan menjadi bagian dari rangkaian konflik yang selama ini terjadi.
Masuknya perkara St.R ke tahap penuntutan membuat publik kini menunggu fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan.
Sidang nantinya akan menjadi ruang untuk menguji berbagai tuduhan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Sementara itu, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, belum memberikan keterangan saat hendak dikonfirmasi.
Saat didatangi ke kantornya, petugas menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar untuk menjalankan tugas kedinasan.(Sid)

















