LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) resmi melarang seluruh sekolah negeri menjual seragam kepada peserta didik maupun menjadikan pembelian seragam sebagai syarat daftar ulang siswa baru.
Kebijakan tersebut tertuang dalam revisi Surat Edaran Nomor 100.4.4/911/Dikbud/2026 yang mulai diberlakukan pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Langkah ini diambil untuk meringankan beban orang tua sekaligus memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, M.Pd., menegaskan bahwa sekolah tidak lagi diperbolehkan mewajibkan siswa membeli seragam di lingkungan sekolah sebagai bagian dari proses daftar ulang.
“Dikbud Lombok Timur secara eksplisit melarang sekolah mensyaratkan pembelian seragam pada saat daftar ulang siswa baru. Pembelian seragam menjadi urusan mandiri siswa atau wali murid, bukan tanggung jawab sekolah,” tegas Nurul Wathoni di Selong, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, bukan institusi pendidikan.
Selain larangan penjualan seragam, surat edaran tersebut juga mengatur penyederhanaan penggunaan seragam di sekolah negeri.
Sekolah hanya diperbolehkan mengatur jadwal pemakaian seragam yang telah ditetapkan dalam regulasi dan tidak diperkenankan menambah jenis seragam baru di luar ketentuan.
Nurul Wathoni mengungkapkan, selama ini pihaknya menerima banyak laporan mengenai sekolah yang menambah berbagai jenis seragam sehingga membebani orang tua.
“Selama ini Dikbud mencatat banyak masukan dan temuan terkait sekolah yang menambah jenis seragam. Aturan ini bertujuan membuat penggunaan seragam lebih sederhana sekaligus membatasi sekolah mengadakan seragam di luar ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, bagi sekolah yang belum memiliki seragam batik khas, Dinas Dikbud meminta agar pihak sekolah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) maupun pengawas sekolah sehingga penerapannya tidak memberatkan siswa dan orang tua.
Koordinasi serupa juga diminta dilakukan terhadap peserta didik yang belum memiliki batik khas sekolah.
Di sisi lain, penggunaan seragam budaya atau pakaian bermuatan lokal juga mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya digunakan setiap pekan, kini pemakaiannya cukup dijadwalkan satu kali dalam sebulan.
“Seragam yang dipakai tinggal memilih putih-merah, Pramuka, atau pakaian adat. Kita atur tidak tiap minggu lagi, tetapi cukup sekali sebulan agar nilai budaya tetap terpelihara,” ujar Nurul Wathoni.
Tak hanya mengatur peserta didik, surat edaran tersebut juga memuat ketentuan mengenai penggunaan seragam bagi guru.
Kebijakan itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas sejumlah laporan mengenai tenaga pendidik yang datang ke sekolah dengan pakaian yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Nurul Wathoni, penyusunan surat edaran tersebut telah melalui proses pembahasan bersama berbagai pihak, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), sehingga diharapkan dapat diterapkan secara optimal di seluruh sekolah negeri di Lombok Timur.
Dinas Dikbud pun meminta seluruh Kepala UPTD, pengawas sekolah, serta kepala SD Negeri dan SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Timur segera memahami dan menindaklanjuti ketentuan tersebut.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menertibkan praktik di sekolah, meringankan beban orang tua, serta memastikan pelaksanaan PPDB berlangsung sesuai aturan tanpa adanya pungutan terselubung,” pungkasnya.(Kml)

















