Wali Kota Mataram Terbitkan Edaran Larangan Pelaksanaan Perpisahan di Luar Sekolah

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Wali Kota Mataram.

Surat Edaran Wali Kota Mataram.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/999/SETDA/II/2025 tentang Larangan Melaksanakan Pelepasan atau Perpisahan Peserta Didik di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan Lingkup Pemerintah Kota Mataram.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan tertanggal 24 April 2025 itu, Wali Kota Mohan Roliskana menyampaikan beberapa hal, di antaranya; Pertama, satuan Pendidikan di Kota Mataram yang menyelenggarakan kegiatan perpisahan atau pelepasan sekolah, wajib dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing dan tidak diperkenankan memungut sumbangan dari orang tua siswa dalam bentuk apa pun; Kedua, kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahaan atau pelepasan sekolah tidak boleh melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan, guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial.

Baca Juga :  Jumlah Penutur Bahasa Terbanyak di Dunia

Berikutnya ketiga, satuan pendidikan dilarang mengadakan kegiatan tur atau perjalanan ke luar kota dalam rangka acara perpisahan sekolah atau pelepasan peserta didik, karena dapat berisiko pada keselamatan peserta didik, dan dapat membebani orang tua peserta didik secara finansial; Keempat, setiap sekolah diimbau untuk menjadikan kegiatan perpisahan sekolah atau pelepasan peserta didik sebagai ajang edukasi yang dapat menanamkan nilai kebersamaan, kedisiplinan, dan kecintaan terhadap lingkungan sekolah, dengan memanfaatkan sarana yang telah tersedia.

Baca Juga :  Afasia Broca sebagai Gangguan Produksi Bahasa

Terakhir kelima, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana telah diatur dalam regulasi yang berlaku.(arz)

Berita Terkait

Beri Rp3 M Untuk Pelatihan Keterampilan, Iron-Edwin Wujudkan Lotim Jadi Kabupaten Terampil dan Smart
Anggota Kodim 1620/Loteng Kawal Pendistribusian MBG Hingga ke Sekolah
Dialog TGR Gunawan Ruslan dengan RRI Mataram: Pesantren adalah Benteng Pertahanan
Civitas Akademika IAIH Pancor Sebut NBDI Adalah Spirit Bagi Generasi Segala Zaman
Lalu Iqbal Dukung Program DPW We Save NTB Study Tour Australia
Isi Masa Reses, Fauzan Khalid Buka Pelatihan Jurnalistik di MAN 2 Mataram
Gubernur Sebut Jepang dan Korea Beri Peluang Besar bagi Lulusan Terampil Madrasah Aliyah Kejuruan di NTB
Perkuat Sinergi Lewat Vokasi, Astra Motor NTB Teken Perpanjangan MoU dengan Sekolah Binaan

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 08:03 WIB

Wali Kota Mataram Terbitkan Edaran Larangan Pelaksanaan Perpisahan di Luar Sekolah

Kamis, 24 April 2025 - 06:09 WIB

Beri Rp3 M Untuk Pelatihan Keterampilan, Iron-Edwin Wujudkan Lotim Jadi Kabupaten Terampil dan Smart

Rabu, 23 April 2025 - 13:08 WIB

Anggota Kodim 1620/Loteng Kawal Pendistribusian MBG Hingga ke Sekolah

Rabu, 23 April 2025 - 11:09 WIB

Dialog TGR Gunawan Ruslan dengan RRI Mataram: Pesantren adalah Benteng Pertahanan

Selasa, 22 April 2025 - 06:23 WIB

Civitas Akademika IAIH Pancor Sebut NBDI Adalah Spirit Bagi Generasi Segala Zaman

Berita Terbaru