Ketahui Aturan dalam Berboncengan, Agar Tidak Melanggar dan Ditilang

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Masih banyak masyarakat yang membonceng anak di depan motor dengan alasan praktis atau menyenangkan, tanpa menyadari bahwa tindakan tersebut melanggar aturan dan sangat berisiko terhadap keselamatan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 106 ayat 9, dinyatakan bahwa pengendara sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Namun, karena alasan ekonomi atau kebiasaan, tak sedikit orang tua tetap membonceng dua orang atau menempatkan anak di bagian depan motor.

Menanggapi hal tersebut, Satria Wiman Jaya, selaku Instruktur Safety Riding Astra Motor NTB menegaskan, pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak mengabaikan keselamatan dalam berkendara.

“Membonceng anak di depan memang terlihat praktis, tapi dari sisi keselamatan sangat tidak disarankan. Posisi tersebut sangat berbahaya bagi anak karena tidak terlindungi dengan baik, dan dapat mengganggu kontrol pengendara,” jelasnya.

Baca Juga :  Jumlah Penutur Bahasa Terbanyak di Dunia

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keselamatan adalah hak setiap orang, termasuk anak-anak. Risiko seperti hilangnya keseimbangan, cedera saat terjadi insiden, hingga potensi kecelakaan fatal sangat mungkin terjadi jika membawa lebih dari satu penumpang pada motor yang tidak dirancang untuk itu.

Satria mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan mempertimbangkan risiko sebelum memutuskan membawa penumpang melebihi kapasitas.

“Jangan sampai hal yang terlihat sepele justru membawa kerugian besar. Mari sama-sama tumbuhkan budaya berkendara aman mulai dari diri sendiri,” tegasnya.

Sebagai bagian dari kampanye edukasi #Cari_Aman, Astra Motor NTB terus mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara di jalan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas, SMAN 1 Praya Barat Gelar Safety Riding

Tips Aman Membonceng Anak dengan Sepeda Motor:

1. Patuhi Aturan Berlalu Lintas
Maksimal 1 penumpang untuk motor tanpa kereta samping.
2. Utamakan Keselamatan, Bukan Kepraktisan
Anak di depan motor = risiko tinggi. Hindari posisi ini.
3. Gunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Baik pengendara maupun anak wajib menggunakan helm.
4. Pastikan Anak Sudah Cukup Umur dan Siap Dibonceng
Idealnya usia anak di atas 10 tahun, bisa duduk stabil dan memegang erat.
5. Pertimbangkan Alternatif Aman
Jika memungkinkan, gunakan transportasi lain atau antar secara bergantian.
6. Selalu #Cari_Aman di Jalan
Karena keselamatan dimulai dari diri sendiri.(amn)

Berita Terkait

Wujud Sinergi dan Kepedulian Sosial, Bank Jatim Bersama Bank NTB Syariah dan IZI Salurkan Bantuan Kacamata Gratis bagi Pelajar di Jawa Timur
Temui Wapres Gibran, AJBI Perjuangkan Akses Beasiswa Lebih Luas bagi Generasi Muda Indonesia Timur
Ombudsman NTB Temukan Dugaan Alamat Fiktif pada SPMB SMA Jalur Domisili, Siswa yang Berhak Berpotensi Dirugikan
Pemprov NTB Gandeng Unram, 120 Profesor Siap Turun ke Desa Berdaya Entaskan Kemiskinan
Dikbud Lotim Keluarkan Edaran Larangan Sekolah Negeri Jual Seragam ke Siswa
Empat Tim Mahasiswa NTB Lolos Seleksi Regional Astra Honda SFL 2026, Siap Bersaing di Tahap Berikutnya
SMP 1 Masbagik Juara GSI 2026, Siap Wakili Kabupaten Lotim di Tingkat Provinsi NTB
Ironi Kampus: Ketika Ruang Kritik Tidak Lagi Memberi Ruang Bicara

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:07 WIB

Wujud Sinergi dan Kepedulian Sosial, Bank Jatim Bersama Bank NTB Syariah dan IZI Salurkan Bantuan Kacamata Gratis bagi Pelajar di Jawa Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:01 WIB

Temui Wapres Gibran, AJBI Perjuangkan Akses Beasiswa Lebih Luas bagi Generasi Muda Indonesia Timur

Senin, 13 Juli 2026 - 13:05 WIB

Ombudsman NTB Temukan Dugaan Alamat Fiktif pada SPMB SMA Jalur Domisili, Siswa yang Berhak Berpotensi Dirugikan

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:03 WIB

Pemprov NTB Gandeng Unram, 120 Profesor Siap Turun ke Desa Berdaya Entaskan Kemiskinan

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:07 WIB

Dikbud Lotim Keluarkan Edaran Larangan Sekolah Negeri Jual Seragam ke Siswa

Berita Terbaru