Terkait Masalah Agraria dan Pensiunan BRI, BAP DPD RI Mediasi dengan Kementerian/Lembaga

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana RDP antara BAP DPD RI dengan Kementerian/Lembaga di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Suasana RDP antara BAP DPD RI dengan Kementerian/Lembaga di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025. Salah satunya permasalahan lahan yang masuk wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV dan PT Sinergi Perkebunan Nusantara di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), serta Pengaduan dari Paguyuban Pensiunan BRI atas ketidakpatuhan Direktur Utama (Dirut) PT BRI (Persero) terhadap pelaksanaan Undang-Undang di Indonesia.

‘’Kami telah menerima pengaduan masyarakat dan pemerintah daerah, berkaitan dengan kepentingan daerah termasuk pengaduan atas kinerja akuntabilitas publik instansi pemerintah yang terindikasi adanya tindak korupsi, penyimpangan dan mal Administrasi,’’ kata Wakil Ketua BAP DPD RI, Yulianus Henock Sumual, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Senator asal Kalimantan Timur (Kaltim) itu mengungkapkan bahwa BAP DPD RI mengundang kementerian/lembaga yang mempunyai wewenang dalam mengambil keputusan strategis dalam upaya penyelesaian permasalahan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku. BAP DPD RI juga memandang urgensi kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, serta Kementerian Pertanian RI, sebagai mitra kerja strategis dalam upaya penyelesaian permasalahan secara legal terkait pengaduan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Parah!, Kasus Tanah Surat Ijo Surabaya Tak Kunjung Selesai, LaNyalla Ingatkan Menteri AHY

‘’Kami mengingatkan bahwa kepatuhan dan penghormatan kepada sistem hukum dan perundang-undangan merupakan unsur tak terpisah dalam membangun dan mewujudkan ketahanan nasional. Kepatuhan pada sistem hukum dan perundang-undangan akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terjaganya ketertiban umum dan menjadikan kinerja perekonomian negara selalu produktif,’’ ungkap Henock.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Pdt Penrad Siagian mengatakan, setiap daerah di Republik ini pasti memiliki masalah dengan PTPN seperti lahan atau perizinan. Ke depan, BAP DPD RI harus memiliki kelompok kerja yang fokus setiap ada pengaduan masyarakat sehingga bisa terselesaikan dengan baik.

Baca Juga :  BAZNAS RI: Dana Zakat Tidak untuk Program MBG, Amanah Umat Tetap Terjaga

‘’Kita harus merubah mekanisme kerja BAP DPD RI, sehingga ketika selesai rapat. Urusan permasalahan masyarakat sudah clear. Kita juga tahu bahwa kasus yang bersinggungan dengan PTPN sangat banyak apalagi ada yang sudah bertahun-tahun, maka kita perlu bentuk kelompok kerja sehingga bisa fokus setiap ada pengaduan masyarakat,’’ kata Penrad.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Febriyanthi Hongkiriwang optimistis BAP DPD RI bisa segera menyelesaikan permasalahan atau menemukan titik temu dari pengaduan masyarakat. Karena tidak sedikit masyarakat yang menantikan hasil rapat kerja BAP DPD RI.

‘’Kita memang tidak bisa memutuskan, tapi hanya menjembatani atau memfasilitasi. Namun begitu, banyak masyarakat daerah yang mengadu ke BAP dan mengharapkan jalan keluar,’’ ucap Febriyanthi.(arz)

Berita Terkait

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Temui Wapres Gibran, AJBI Perjuangkan Akses Beasiswa Lebih Luas bagi Generasi Muda Indonesia Timur
Fauzan Khalid Minta ASN Lombok Barat Tetap Layani Masyarakat Meski Bupati Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK
Fauzan Khalid Minta KemenPAN-RB dan BKN Selamatkan Guru Honorer yang Mengabdi Puluhan Tahun
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
STN dan LMND Bentuk Sekretariat Bersama untuk Percepat Program Strategis Nasional Prabowo–Gibran
Fahri Hamzah Ungkap Penyebab Korupsi Terus Terjadi di Indonesia, Sistem Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:01 WIB

Temui Wapres Gibran, AJBI Perjuangkan Akses Beasiswa Lebih Luas bagi Generasi Muda Indonesia Timur

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:14 WIB

Fauzan Khalid Minta ASN Lombok Barat Tetap Layani Masyarakat Meski Bupati Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Fauzan Khalid Minta KemenPAN-RB dan BKN Selamatkan Guru Honorer yang Mengabdi Puluhan Tahun

Berita Terbaru