Satreskrim Polres Loteng Ciduk Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 13 April 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kasus Persetubuhan.

Ilustrasi Kasus Persetubuhan.

LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil menciduk 3 (tiga) orang terduga pelaku persetubuhan terhadap 2 (dua) orang anak di bawah umur.

Ketiga orang terduga pelaku yang berinisial MIH (16 tahun), MMR (15 tahun) dan MY (16 tahun) berhasil diamankan di rumahnya masing-masing di wilayah Kecamatan Praya Tengah, pada Rabu (10/4/2024) sekitar pukul 23.30 Wita.  di Kecamatan Praya Tengah.

Ketiga terduga pelaku diamankan lantaran diduga telah melakukan persetubuhan terhadap 2 (dua) orang anak di bawah umur di Kecamatan Praya Tengah, berinisial BEA (14 tahun) dan BG (14 tahun), yang merupakan warga Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).

Baca Juga :  Seaplane Batujai: Arsitektur Besar Konektivitas Kepulauan NTB

Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK, saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/4/2024) mengatakan, ketiga terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban.

IPTU Luk Luk menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu malam (10/4/2024) sekitar pukul 20.00 Wita, di mana saat itu korban dijemput oleh ketiga terduga pelaku di simpang empat Desa Darmaji, Kecamatan Kopang.

Kemudian korban diajak keliling menuju seputaran Kota Praya. Usai mengajak korban keliling, terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah MY di Kecamatan Praya Tengah.

‘’Korban sempat diancam oleh terduga pelaku akan ditinggalkan di jalanan sepi apabila tidak mau melakukan hubungan intim dengan para terduga pelaku,’’ tutur IPTU Luk Luk.

Baca Juga :  Lempar Mikrofon, Kepala Kanwil Kemenag NTB Dinilai Cederai Marwah Lembaga

Sekitar pukul 23.30 Wita, korban selanjutnya dibawa ke rumah terduga pelaku MY untuk disetubuhi oleh para terduga pelaku.

‘’Dan setelah pagi hari baru kemudian korban diantar oleh para terduga pelaku ke tempat di mana awal terduga pelaku dan korban bertemu,’’ terang IPTU Luk Luk.

Saat ini, ketiga terduga pelaku MIH, MMR dan MY diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan. ‘’Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pelaku kami amankan di Mapolres Lombok Tengah,’’ ucap IPTU Luk Luk.(Sid)

Berita Terkait

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB
Emas Nenek 76 Tahun Dicuri Saat di Sawah, Polsek Sakra Barat Berhasil Tangkap Pelaku
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tahan Pejabat BGN LMI

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Berita Terbaru