MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Isu “dana siluman” di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mulai menemukan titik terang. Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram pada Kamis (9/4/2026) mengungkap arah kebijakan anggaran yang sebenarnya.
Dalam sidang tersebut, Kepala BKAD NTB, Nursalim, tampil sebagai saksi kunci dan memberikan keterangan penting di bawah sumpah. Ia menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran 2025 merupakan arahan langsung dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Menurut Nursalim, instruksi gubernur sejak awal sangat jelas: mengarahkan efisiensi untuk mendukung program strategis “Desa Berdaya”.
Program ini difokuskan pada tiga sektor utama, yakni pengentasan kemiskinan, petahanan pangan, pengembangan pariwisata desa.
“Instruksi atasan (Gubernur) sangat teknis, yakni menjelaskan substansi program Desa Berdaya,” ujar Nursalim di persidangan.
Dalam kesaksiannya, Nursalim juga mengungkap bahwa hasil efisiensi anggaran mencapai lebih dari Rp100 miliar. Dana tersebut termasuk dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD periode sebelumnya yang tidak lagi menjabat.
Alih-alih dibagikan, anggaran itu justru diselamatkan dari potensi pemborosan, dialihkan ke program prioritas, disalurkan melalui mekanisme resmi OPD.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi fiskal untuk memastikan anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat desa.
Terkait dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah nama politisi, Nursalim menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar pembahasan resmi antara eksekutif dan legislatif.
Artinya, dugaan praktik tersebut bukan bagian dari kebijakan anggaran yang dirancang pemerintah daerah.
Kesaksian di persidangan ini sekaligus membantah narasi yang berkembang soal “dana siluman”. Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa kebijakan efisiensi dilakukan secara terstruktur, instruksi berasal dari jalur resmi pemerintahan, implementasi melalui mekanisme birokrasi yang sah.
Dengan kondisi fiskal yang terbatas, Pemprov NTB justru melakukan realokasi anggaran secara selektif agar lebih berdampak langsung pada masyarakat.
Sidang ini bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga menjadi ruang bagi publik untuk memahami konteks kebijakan yang sebenarnya.
Program pengentasan kemiskinan yang dijalankan tidak sekadar angka dalam dokumen anggaran, tetapi berkaitan langsung dengan kesejahteraan petani, ketahanan ekonomi desa, masa depan masyarakat NTB.
Di tengah dinamika politik yang berkembang, fakta persidangan hari ini menjadi pengingat bahwa substansi kebijakan publik tidak boleh tenggelam oleh narasi yang belum tentu utuh.(Sid)

















