Sidang Tipikor Mataram Bongkar Fakta: Efisiensi Anggaran NTB 2025 Fokus Atasi Kemiskinan, Bukan Bagi-Bagi Uang

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKAD NTB, Nursalim, saat tampil sebagai saksi kunci dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026).

Kepala BKAD NTB, Nursalim, saat tampil sebagai saksi kunci dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Isu “dana siluman” di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mulai menemukan titik terang. Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram pada Kamis (9/4/2026) mengungkap arah kebijakan anggaran yang sebenarnya.

Dalam sidang tersebut, Kepala BKAD NTB, Nursalim, tampil sebagai saksi kunci dan memberikan keterangan penting di bawah sumpah. Ia menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran 2025 merupakan arahan langsung dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Menurut Nursalim, instruksi gubernur sejak awal sangat jelas: mengarahkan efisiensi untuk mendukung program strategis “Desa Berdaya”.

Program ini difokuskan pada tiga sektor utama, yakni pengentasan kemiskinan, petahanan pangan, pengembangan pariwisata desa.

“Instruksi atasan (Gubernur) sangat teknis, yakni menjelaskan substansi program Desa Berdaya,” ujar Nursalim di persidangan.

Baca Juga :  Jalan Lingkungan dan Air Bersih Jadi Prioritas Utama Dana Pokir DPRD Loteng Dapil I

Dalam kesaksiannya, Nursalim juga mengungkap bahwa hasil efisiensi anggaran mencapai lebih dari Rp100 miliar. Dana tersebut termasuk dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD periode sebelumnya yang tidak lagi menjabat.

Alih-alih dibagikan, anggaran itu justru diselamatkan dari potensi pemborosan, dialihkan ke program prioritas, disalurkan melalui mekanisme resmi OPD.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi fiskal untuk memastikan anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat desa.

Terkait dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah nama politisi, Nursalim menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar pembahasan resmi antara eksekutif dan legislatif.

Artinya, dugaan praktik tersebut bukan bagian dari kebijakan anggaran yang dirancang pemerintah daerah.

Kesaksian di persidangan ini sekaligus membantah narasi yang berkembang soal “dana siluman”. Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa kebijakan efisiensi dilakukan secara terstruktur, instruksi berasal dari jalur resmi pemerintahan, implementasi melalui mekanisme birokrasi yang sah.

Baca Juga :  EMPAT ESENSI NIKMAT KEMERDEKAAN YANG PALING MENENANGKAN HATI INSANI: NASIHAT MULIA AL-IMAM AL-SYAFI'I & IMAM IBN QAYYIM AL-JAUZIY

Dengan kondisi fiskal yang terbatas, Pemprov NTB justru melakukan realokasi anggaran secara selektif agar lebih berdampak langsung pada masyarakat.

Sidang ini bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga menjadi ruang bagi publik untuk memahami konteks kebijakan yang sebenarnya.

Program pengentasan kemiskinan yang dijalankan tidak sekadar angka dalam dokumen anggaran, tetapi berkaitan langsung dengan kesejahteraan petani, ketahanan ekonomi desa, masa depan masyarakat NTB.

Di tengah dinamika politik yang berkembang, fakta persidangan hari ini menjadi pengingat bahwa substansi kebijakan publik tidak boleh tenggelam oleh narasi yang belum tentu utuh.(Sid)

Berita Terkait

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas
Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB
Emas Nenek 76 Tahun Dicuri Saat di Sawah, Polsek Sakra Barat Berhasil Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:04 WIB

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

Berita Terbaru